Penegakan Hukum Warga Negara Asing yang Melakukan Perkawinan dengan Warga Negara Indonesia yang Tidak Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.1028Keywords:
Hukum Keimigrasian, Izin Tinggal, Kewarganegaraan, Perkawinan Campuran, Warga Negara AsingAbstract
Perkawinan antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia tidak serta-merta mengakibatkan perubahan status kewarganegaraan bagi Warga Negara Asing tersebut, kecuali dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan ini tercermin dalam Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 119/Pid.Sus/2023/PN Sbr, yang menimbulkan pertanyaan mengenai status kewarganegaraan serta akibat hukum bagi Warga Negara Asing yang menikah dengan Warga Negara Indonesia dan tinggal di Indonesia lebih dari lima tahun tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif yang menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan. Data dianalisis secara kualitatif dengan metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan antara Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia tidak mengubah status kewarganegaraan Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia sepanjang yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan naturalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dari perspektif hukum keimigrasian Indonesia, Mohd Rizal Bin Ilias terbukti melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara, denda, serta tindakan administratif berupa deportasi.
References
Agustina, I. (2017). Politik Hukum Imigrasi Nasional. Unpad Press.
Asmara, G., & Basniwati, A. D. (2020). Hukum Keimigrasian. Pustaka Bangsa.
Dewansyah, B. (2015). Perkembangan Politik Hukum dan Kebutuhan Hukum Keimigrasian Indonesia. UNHAS Press.
Hamidi, J., & Christian, C. (2015). Hukum Keimigrasian Bagi Orang Asing di Indonesia. Sinar Grafika.
Istanto, S. (1998). Hukum Internasional. Universitas Atma Jaya.
Pakilado, M. R., & Sulistyowati, T. (2019). Pengawasan terhadap Warga Negara Asing di Wilayah Negara RI dengan Pencantuman QR (Quick Response) Code pada Paspor Milik WNA. Reformasi Hukum Trisakti, 1(2), 1–6. https://doi.org/10.25105/refor.v1i2.10524
Reza, A. M., Renggong, R., & Madiong, B. (2021). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan Izin Tinggal Orang Asing Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Indonesian Journal of Legality of Law, 3(2), 123–128. https://doi.org/10.35965/ijlf.v3i2.641
Santoso, M. I. (2023). Kedaulatan dan Yurisdiksi Negara dalam Sudut Pandang Keimigrasian. Binamulia Hukum, 7(1), 1–16. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i1.310
Soekanto, S. (2020). Pengantar Penelitian Hukum. Universitas Indonesia (UI-Press).
Timoty, S., & Sulistyowati, T. (2024). Penegakan Hukum Keimigrasian terhadap Warga Negara Asing Asal Myanmar dalam Pemalsuan Pembuatan Paspor Berdasar Status Confirmation. Reformasi Hukum Trisakti, 6(2), 681–692. https://doi.org/10.25105/refor.v6i2.19547
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







