Penggunaan Community Based Dispute Resolution dalam Penyelesaian Wanprestasi Berdasarkan Prespektif Hukum Perdata Pada Platform Metaverse
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.1064Keywords:
Community-Based Dispute Resolution, wanprestasi, metaverse, hukum perdata, penyelesaian sengketaAbstract
Perkembangan pesat teknologi digital telah melahirkan metaverse sebagai ruang virtual yang memungkinkan terjadinya interaksi sosial, ekonomi, dan hukum secara intensif. Seiring dengan perkembangan tersebut, sengketa yang timbul dari perjanjian digital, khususnya wanprestasi, menjadi tidak terelakkan. Mekanisme penyelesaian sengketa konvensional sering kali mengalami keterbatasan dalam diterapkan pada metaverse yang bersifat terdesentralisasi, lintas batas negara, dan berbasis komunitas. Dalam konteks ini, Community-Based Dispute Resolution (CBDR) hadir sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang bertumpu pada norma komunitas, musyawarah, dan partisipasi kolektif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum CBDR dalam penyelesaian sengketa wanprestasi pada platform metaverse ditinjau dari perspektif hukum perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, serta peraturan mengenai transaksi elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CBDR memiliki kekuatan mengikat secara perdata berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan pacta sunt servanda sepanjang disepakati oleh para pihak. Namun, putusan CBDR belum memiliki kekuatan eksekutorial dalam sistem hukum Indonesia tanpa pengesahan melalui mekanisme hukum formal. Meskipun demikian, CBDR tetap relevan sebagai model penyelesaian sengketa yang adaptif dan sesuai dengan karakter metaverse. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi guna mengintegrasikan CBDR ke dalam sistem hukum nasional demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi pengguna metaverse.
References
A, A., Mustika, N., Puteri, A. N., Rahmelina, L., Firdian, F., Siregar, M. N. H., Jamaludin, Indarta, Y., Rismayani, Arni, S., Suryani, Sari, A. N., Satria, W., Simarmata, J., & Gustiana, Z. (2022). Teknologi Metaverse dan NFT. Yayasan Kita Menulis.
Agustina, A., Wijaya, M. M., Khair, U., Siregar, L. V. S. H., Hartanto, D. A., Hibar, U., Butarbutar, D. D., Siswajanthy, F., Suryanti, R., & Istanto, Y. (2024). Hukum Perdata. Eureka Media Aksara.
Ali, Z. (2009). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Allam, Z., Sharifi, A., Bibri, S. E., Jones, D. S., & Krogstie, J. (2022). The Metaverse as a Virtual Form of Smart Cities: Opportunities and Challenges for Environmental, Economic, and Social Sustainability in Urban Futures. Smart Cities, 5(3), 771–801. https://doi.org/10.3390/smartcities5030040
Amalia, N. (2013). Hukum Perikatan. In M. Sastro & Sulaiman (Eds.), Unimal Press (2nd ed.). Unimal Press.
Ariesky, D. (2016). Virtual Property dalam Hukum Benda Indonesia.
Arifan, M. I. (2024). Mengurai Pemahaman Hukum : Perspektif Positivisme dan Hukum Alam dalam Konteks Modern. Lex Aeterna Jurnal Hukum, 1(2), 91–102.
Ball, M. (2023). Metaverse: Revolusi Besar Dunia Teknologi Telah Dimulai, Berubah atau Punah? (1st ed.). Renebook.
Darmawan, R., Ranny, T., Setiawan, F. A. F., & Febbyanti, L. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Karya Seni Digital dalam NFT dan Metaverse. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(01), 152–157. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.925
Dragono, T., Widiarty, W. S., & Nainggolan, B. (2023). Perlindungan Aset Digital Dalam Dunia Metaverse Berdasarkan Hukum Nasional Thomas. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 742–750.
Hasibuan, F. Y. (2020). Pra Kontraktual Dalam Hukum Perdata Indonesia. Alumgadan Mandiri.
Hergawan, A. P., Wisyae, C., Idrus, F., & Gunawan, A. (2025). Lex Naturalis Dan Keadilan Universal : Analisis Konsep Hukum Alam Cicero Dalam Filsafat Hukum. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 1–16. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Jayadi, H. (2023). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Teknik Negosiasi. Publika Global Media.
Juddin, M. F. (2023). Kedudukan Aset Tanah Metaverse Perspektif Kepemilikan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Konsep Kepemilikan Dalam Islam.
Kartikawati, D. R. (2016). Hukum Kontrak (T. E. Mulianto (ed.)). Elvaretta Buana.
(Morph), 0x8b257b97c0e07e527b073b6513ba8ea659279b61. (2023). [DAO:8ae0bf3] Mark District X as ‘stolen.’ DAO Decentraland. https://forum.decentraland.org/t/dao-8ae0bf3-mark-district-x-as-stolen/19276/1
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nasution, B. J. (2014). Kajian Filosofis Tentang Konsep Keadilan dari Pemikiran Klasik Sampai Pemikiran Modern. Yustisia, 3(2), 118–130.
Ramadhani, D. A. (n.d.). Wanprestasi dan Akibat Hukumnya. Program Studi Dmu Hukum Fakultas Hukum UPN" Veteran" Jakarta.
Ramdhan, M. F., Maulani, B. A., Zahra, R. A., & Syafara, M. A. (2023). Filsuf Hukum Aristotle : Akal Sebagai Alat Penentu Keadilan Yang Bersifat Mutlak. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral, 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx
Romizah, H. (2024). Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Dan Transaksi Dalam Dunia Metaverse. Lex Positvis, 2(6), 795–805.
Royhan, J. (2025). Analisis Pemikiran Hukum Alam Thomas Aquinas dalam Konteks Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 4(1), 1–24. https://doi.org/10.11111/dassollen.xxxxxxx
Safira, M. E. (2017). Hukum Perdata. Nata Karya.
Safitri, B. R. A., Arba, A., & Wagian, D. (2024). Regulating Virtual Land Sales in Indonesia’s Metaverse. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(1). https://doi.org/10.21070/ijler.v19i1.990
Salman, T., & Budhiartie, A. (2024). Analisis konsep keadilan dalam pandangan filsafat hukum aristoteles dan relevansinya di indonesia. Jurnal Nalar Keadilan, 4(2), 49–57.
Santoso Az, L. (2019). Aspek Hukum Perjanjian. Penebar Media Pustaka.
Sandi Pratama Putra Bali. (2024). Hak Kebendaan dan Keabsahan Perjanjian Kebendaan Virtual Land di Dalam Metaverse Ditinjau Berdasarkan KUHperdata. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik Dan Hukum Indonesia, 1(3), 175–187. https://doi.org/10.62383/amandemen.v1i3.282
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.20
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada.
Soeharto, A. (2022). Keadilan dalam Optik Hukum Alam dan Positivisme Hukum. PENA, 36, 62–72.
Subekti. (1995). Aneka Perjanjian (10th ed.). Citra Aditya Bakti.
Suryanata, A., & Muryanto, Y. T. (2024). Analisis Actio Pauliana Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Kepailitan (Studi Putusan Nomor 06/Pdt.Sus.Gugatan Lain-Lain AP/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Jo. Nomor 27/Pdt-Sus PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst.). Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(2), 63–72.
Wahyuningdiah, K., Amnawaty, & Wardani, Y. K. (2018). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. AURA (Anugrah Utama Raharja).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







