Analisis Tanggung Gugat dalam Kasus Deepfake yang Dihasilkan AI Generatif Berdasarkan KUHPerdata Terkait Kerugian yang Ditimbulkan

Authors

  • Iyanda Vemala Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasasi Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.1070

Keywords:

AI Generatif, Deepfake, Kerugian, Perbuatan Melawan Hukum, Tanggung Gugat

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi tanggung gugat perdata dalam kasus deepfake yang dihasilkan oleh AI generatif berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum. Deepfake sebagai bentuk manipulasi digital dengan tingkat realisme tinggi berpotensi menimbulkan kerugian materiil dan immateriil, seperti kerugian finansial, pencemaran nama baik, serta trauma psikologis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang undangan dan konseptual. Bahan hukum yang dianalisis meliputi peraturan perundang undangan, literatur ilmiah, serta doktrin hukum yang relevan dengan perkembangan teknologi AI generatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dapat diterapkan secara progresif terhadap pembuat dan penyebar deepfake, baik yang bertindak dengan kesengajaan maupun kelalaian. Selain itu, platform digital juga dapat dimintai tanggung gugat perdata apabila lalai dalam menjalankan kewajiban pengawasan dan moderasi konten. Keberadaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang Undang Perlindungan Data Pribadi berfungsi sebagai lex specialis yang memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem hukum perdata Indonesia memiliki kapasitas adaptif dalam merespons tantangan deepfake, namun memerlukan penguatan penegakan hukum dan peningkatan literasi digital masyarakat.

References

Abdul Haris, & Nuning, S. (2024). Panduan penggunaan generative artificial intelligence (GenAI) pada pembelajaran di perguruan tinggi (1st ed.). Jakarta.

Djojodiredjo, M. A. M. (1982). Perbuatan melawan hukum (2nd ed.). P. T. Pradnya Paramita.

Rozaq, A. (2019). Artificial intelligence untuk pemula (E. D. Hapsari, Ed.). UNIMPA Press.

Santoso, J. T. (2018). Kecerdasan buatan (M. Sholikan, Ed.). Yayasan Prima Agus Teknik.

Singgih Subiyantoro. (2024). Artificial intelligence (Ardiyanto, Ed.). Penerbit Underline.

Sugiyono. (2020). Metodologi penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R & D. Alfabeta.

Sulianta, F. (2025). Deepfake teknologi, dampak, dan potensinya (1st ed.). Bandung.

Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. CV Penerbit Qiara Media.

Tumurang, M. (2024). Metodologi penelitian. PT Media Pustaka Indo.

Tri Norbertus, Azizah, N., et al. (2025). Deep learning teori, algoritma, dan aplikasi. PT Saada Kurnia Pustaka.

Downloads

Published

2026-02-13

How to Cite

Iyanda Vemala, & Yunita Reykasasi. (2026). Analisis Tanggung Gugat dalam Kasus Deepfake yang Dihasilkan AI Generatif Berdasarkan KUHPerdata Terkait Kerugian yang Ditimbulkan. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(1). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.1070