Aksesibilitas Masyarakat dalam Proses Gugatan Perdata melalui Sistem e-court
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1136Keywords:
e-court, aksesibilitas, gugatan perdata, access to justiceAbstract
Digitalisasi peradilan melalui penerapan sistem e-court merupakan bagian dari upaya reformasi administrasi peradilan di Indonesia. Melalui mekanisme pendaftaran gugatan perdata secara elektronik, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta memperluas akses masyarakat terhadap lembaga peradilan. Namun demikian, penerapannya juga menimbulkan persoalan aksesibilitas, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan literasi digital, sarana teknologi, dan kondisi sosial-ekonomi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pendaftaran gugatan perdata melalui e-court serta menilai implementasinya dalam perspektif access to justice. Artikel ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang dilakukan melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum acara perdata, serta literatur ilmiah terkait digitalisasi peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa e-court secara normatif memberikan kemudahan prosedural dan mendukung asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, namun belum sepenuhnya menjamin akses yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan yang lebih inklusif agar digitalisasi peradilan benar-benar selaras dengan prinsip keadilan dan kesetaraan akses.
References
Abdul Aziz, dan Supratman Zakir. “Indonesian Research Journal on Education: Jurnal Ilmu Pendidikan.” Indonesian Research Journal on Education 2, no. 3 (2022): 1030–1037. https://doi.org/10.5281/zenodo.14301016
Aditya Chandra Winata. “Peran E-court dalam Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan yang Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan di Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IA.” Skripsi, Universitas Islam Balitar, 1 September 2025. https://repository.unisbablitar.ac.id/id/eprint/1359/
Andani, Mira, Muhamad Fikri Khaikal, Rahmadani, dan Palahuddin. “Peran Pelayanan Terpadu Satu Pintu terhadap Transparansi Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Mataram Tahun 2023.” Jurnal PEDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat) 2, no. 3 (Mei 2024). https://pekatpkm.my.id/index.php/JP/article/view/314
Delfina, Dinda. “Efisiensi Penanganan Perkara Perdata melalui Implementasi Sistem E-court di Indonesia.” Jurnal Administrasi Politik dan Sosial 6, no. 3 (2025). https://doi.org/10.46730/japs.v6i3.322.
Desi Indah J., dkk. “Urgensi Pembentukan E-court sebagai Wujud Peradilan yang Berkembang.” Lontar Merah 3, no. 1 (Juni 2020): 288–300.
Diansah, Moch Alfianto, dan Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Implementasi E-court dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” 3, no. 2 (2023).
Emilia, Elsha, Ramayani Yusuf, Nur Azizah, dan Said Bambang Nurcahya. “Proses Pelaksanaan SOP Aplikasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam Kegiatan Administrasi pada Subbagian Umum di Pengadilan Tinggi Bandung.” Jurnal Administrasi Perkantoran dan Kesekretariatan 4, no. 1 (September 2025). http://jurnal.politeknikpajajaran.ac.id/index.php/apk/article/view/447
Khoswan, William. “Penerapan E-court di Indonesia.” Kumparan. Diakses 16 April 2024. https://kumparan.com
Kusuma, Dimas Wijaya, Nety Hermawati, dan Moelki Fahmi Ardliansyah. “Tantangan Penerapan Sistem E-court dalam Mengatasi Persoalan Perdata pada Masyarakat Lokal.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (JIHHP) 5, no. 1 (November 2024): 55–57. https://doi.org/10.38035/jihhp.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2018. https://mahkamahagung.go.id
———. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2019. https://mahkamahagung.go.id
———. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2022. https://mahkamahagung.go.id
———. “E-court Mahkamah Agung RI.” 2018. https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Saraswati, Pradipa, dkk. “Penerapan E-court dalam Proses Beracara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.” 2 (2024): 189–193.
Selman, Muhammad Arib Ramadhan, Sitti Aisyah, dan Nila Sastrawati. “Implementasi E-court di Pengadilan Agama Kelas IIB Sidenreng Rappang (Perspektif Hukum Acara Perdata).” QaḍāuNā 5, no. 1 (Desember 2023). https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/qadauna/article/view/30320/18693
Tsabitha, A., Rahmadhani, A., Pebrianti, K. R., & Zakaria, S. A. (2024). Analisis penerapan e-court dalam sistem peradilan perdata di Indonesia guna mewujudkan peradilan yang transparan. Media Hukum Indonesia, 2(4), 757–763. https://doi.org/10.5281/zenodo.14301016
Rahmawati, D., Silalahi, A. K., & Fujiarti, T. S. (2024). Hukum di era digital: Pelaksanaan e-court dan e-litigasi sebagai bentuk efisiensi pada ruang lingkup peradilan perdata. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(4).
Kusuma, D. W., Hermawati, N., & Ardliansyah, M. F. (2024). Tantangan penerapan sistem e-court dalam mengatasi persoalan perdata pada masyarakat lokal. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 5(1), 50–58.https://dinastirev.org/JIHHP
Warasi, N. G., Larosa, Y. M., Mendrofa, Y., & Waruwu, M. H. (2024). Analisis pemanfaatan teknologi e-court dalam meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas di Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Management Perspective: Jurnal Penelitian Manajemen, 1(3), 150–158.
Helmi, M. S., et al. (2024). Perspektif advokat Kota Banjarmasin terhadap efektivitas persidangan melalui media elektronik (e-court). Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(2).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







