Alat Bukti Forensik dalam Pembuktian Perkara Perdata Perspektif Kepastian Hukum dan Due Process of Law
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1139Keywords:
alat bukti forensik, pembuktian perdata, e-Court, due process of law, dokumen elektronikAbstract
Perkembangan teknologi informasi dan digitalisasi peradilan telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pembuktian perkara perdata di Indonesia, khususnya terkait penggunaan alat bukti forensik dan dokumen elektronik dalam persidangan berbasis e-Court. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran alat bukti forensik dalam pembuktian perkara perdata, penggunaannya dalam sistem e-Court ditinjau dari prinsip due process of law, perlindungan hukumnya, serta kekuatan pembuktiannya dalam sistem hukum acara perdata Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yang bersumber pada peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan jurnal ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti forensik, khususnya forensik digital, memiliki peran strategis dalam memastikan keaslian, integritas, dan keandalan dokumen elektronik sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta regulasi Mahkamah Agung mengenai e-Court. Namun demikian, belum adanya standar teknis dan pedoman normatif yang komprehensif mengenai prosedur forensik dalam hukum acara perdata berpotensi menimbulkan perbedaan penilaian hakim terhadap validitas dan kekuatan pembuktiannya. Dalam praktiknya, kekuatan pembuktian alat bukti forensik masih sangat dipengaruhi oleh keterangan ahli serta keyakinan hakim dalam kerangka teori pembuktian yang berlaku. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan standar teknis forensik guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam proses peradilan perdata di era digital.
References
Bachsin, A. (2025). Kedudukan dan penilaian hakim terhadap alat bukti elektronik dalam proses pembuktian perkara perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum. https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1601
Firmansyah, A. W., Alauddin, R., & Malik, F. (2022). Perkembangan kedudukan dan kekuatan bukti elektronik dalam sistem pembuktian perdata. Amanna Gappa, 60–74. https://journal.unhas.ac.id/index.php/agjl/article/view/22163
Hiariej, E. O. S. (2012). Teori dan hukum pembuktian. Erlangga.
Kurniawan, S. (2025). Urgensi pengaturan bukti forensik dalam hukum acara perdata Indonesia. Sentri: Jurnal Riset Ilmiah,htt 3(4), 1450–1453. https://ejournal.nusantaraglobal.ac.id/index.php/sentri/article/view/5102
Mustafa, M., & Heliany, I. (2021). Sosiologi hukum di era teknologi digital. Eureka Media Aksara.
Pradipa, A. (2025). Analisis terhadap kedudukan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata pasca UU ITE dan perkembangan e-court. Konsensus: Jurnal Ilmu Pertahanan, Hukum dan Ilmu Komunikasi. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/2761
Pratama, N. A. (2024). Kepastian hukum dalam penilaian alat bukti elektronik di pengadilan perdata. Al-Hikmah: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, 4(2). https://jurnal.uisu.ac.id/index.php/alhikmah/article/download/11529/7844
Putri, N. A. S. (2023). Pelaksanaan digitalisasi peradilan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Purbalingga. UMPurwokerto Law Review, 4(1), 128–137. https://jurnalnasional.ump.ac.id/index.php/umplr/article/view/14312
Putri, R. A., & Nugroho, A. H. (2022). Pembuktian digital dalam sengketa perdata di Indonesia. Jurnal Referendum, 5(2). https://ejournal.appihi.or.id/index.php/Referendum/article/download/1360/1188/7066
Ramadhan, M. F. (2023). Validitas dan autentikasi alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Jurnal Konsensus, 3(1). https://journal.appisi.or.id/index.php/konsensus/article/download/989/1092/4978
Siregar, D. (2025). Transforming civil procedural law in the digital era: Evidence and electronic practices. JULR. https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/12746
Soroinda, A., & Nasution, A. A. R. S. (2022). Kekuatan pembuktian alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(2).
Susanti, B. R. (2021). Hukum acara perdata: Dalam teori dan praktik peradilan Indonesia. Refika Aditama.
Syamsulbahri, H. (2021). Eksistensi alat bukti elektronik pada pembuktian perkara perdata. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Wahyudi, A. V. (2025). Evidentiary strength of electronic evidence in civil courts. Diktum. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/diktum/article/view/14748
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







