Perbandingan Pengaturan Penyelesaian Sengketa Terhadap Merek Terkenal di Negara Indonesia dan Malaysia

Authors

  • Mutiara Karima Universitas Trisakti
  • Siti Nurbaiti Universitas Trisakti

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1141

Keywords:

Merek Terkenal; Penyelesaian Sengketa; Perbandingan Hukum; Indonesia; Malaysia.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan pengaturan dan penyelesaian sengketa terhadap merek terkenal di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode penarikan kesimpulan deduktif. Di Indonesia, perlindungan merek terkenal diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menganut prinsip first to file, dengan kewenangan penyelesaian sengketa berada pada Pengadilan Niaga. Sementara itu, Malaysia mengatur melalui Trademarks Act 2019 yang memberikan definisi tegas mengenai merek terkenal dan mengakomodasi berbagai bentuk merek, termasuk yang dapat direpresentasikan secara grafis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat persamaan dalam kriteria penentuan merek terkenal yang mempertimbangkan reputasi dan pengakuan publik, namun terdapat perbedaan dalam sistem hukum, prinsip pendaftaran, serta mekanisme pembuktian dan penyelesaian sengketa di pengadilan.

References

Abdulkadir, M. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya, 2004. Arfiandhani, Yoyo. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. : Kencana.

Agreement on Trade- Related Aspects of Intellectual Property Rights

Dzikirullah H. Noho, M. (2022). Mendudukan Common Law System Dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif Di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding, 2020. Hash.

Ibrahim, J. (2005). Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2005. Kaligis, O. C. Teori dan Praktik Hukum Merek Indonesia. Bandung: 2008. LHAG. A Bird’s-Eye View of the Trademarks Act 2019 (Part 1), (Malaysia: LHAG Update), 2021. MyIPO. Guidelines of Trademark 2019, Malaysia: MyIPO.

Indonesia, Undang-undang Merek dan Indikasi Geografis. UU No.20 Tahun 2016. LN No. 252 Tahun 2016.

Jauza, H., & Apriani, R. (2022). Penyelesaian Sengketa Merek (Studi Kasus Pepsodent Strong vs Formula Strong). Jurnal Wajah Hukum, 6(2).

Juinta W. S. Siregar, P. (2022). Perbandingan Sistem Hukum Civil Law Dan Common Law Dalam Penerapan Yurisprudensi Ditinjau Dari Politik Hukum. Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2(2).

Khairandy, R. (1999). Perlindungan Hukum Merek Terkenal di Indonsia. Jurnal Hukum, 16(12).

Lionita Putri Lobo, I. W. (2021). Kedudukan Istimewa Merek Terkenal (Asing) Dalam Hukum Merek Indonesia. Jurnal Masalah- Masalah Hukum, 50(1), 73.

Malaysia, T. R. A. (2019). Trademarks Regulation Act 2019.

Malaysia, Trademarks Act 2019.

MyIPO. (2019). Guidelines of Trademark 2019.

Mahkamah Agung. Yurisprudensi tentang Merek Terkenal. Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I. Nomor 1486 K/Pst/1991.

Novianti. (2016). Implikasi Aksesi Protokol Madrid Bagi Indonesia. Jurnal Negara Hukum, 7(2).

Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Ramli, Ahmad M dan Palar, M. R. A. (2019). Hukum Kekayaan Intelektual. PT Refika Aditam.

Rohani. (2018). The Madrid Protocol: Mewujudkan Perlindungan Hukum yang Efektif Bagi Merek Terkenal di ASEAN. Jurnal Media Hukum, 25(1).

Sanjaya, P. E. K., & Rudy, D. G. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Merek Terkenal di Indonesia. Kertha Semaya, 6(11).

Schechter, F. I. (1926). The Rational Basis of Trade Mark Protection. Harvard Law Review, 40, 1926.

Semaun, S. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang dan Jasa. Jurnal Hukum Diktum, 14(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2013. Tanzeh, Ahmad. Metodologi Penelitian Praktis. : Teras.

Sonny Engelbert Palendeng, Merry E. Kalalo, D. S. (2021). Penyelesaian Sengketa Merek Dagang dikaitkan dengan Kepastian Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu- Ilmu Sosial, Hukum & Pengajarannya, 16(2), 274–286.

Strasser, M. (2011). The Rational Basis of Trade Mark Protection Revisited: Putting The Dilution Doctrine Into Context. Fordham Intellectual Property, Media And Entertainment Law Journal, 10(2).

Sulastri, Satino, Y. Y. W. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Merek (Tinjauan Terhadap Merek Dagang Tupperware Versus Tulipware). Jurnal Yuridis, 5(1), 162.

Tanzeh, A. (2011). Metodologi Penelitian Praktis. Teras.

Umar, N. (2013). Studi Hukum Perbandingan Sistem Ketatanegaraan Malaysia dan Indonesia. Jurnal Tahkim, 9(2).

Wee, C. T. (n.d.). Making a Mark An Introduction to Trade Marks for Small and Medium sized Enterprise.

Zulkefli, A. A. Bin. (2009). Trademark Protection in Malaysia – A Basic Guide. Trademark Protection in Malaysia -- A Basic Guide.

Downloads

Published

2026-03-10

How to Cite

Mutiara Karima, & Siti Nurbaiti. (2026). Perbandingan Pengaturan Penyelesaian Sengketa Terhadap Merek Terkenal di Negara Indonesia dan Malaysia . JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1141