Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja dan Lingkungan Kerja yang Adil dan Aman: Analisis Kesenjangan Normatif-Empiris di Site Matarape, Kabupaten Morowali

Authors

  • Anton Widyanto Universitas Islam Syekh-Yusuf
  • Hasnah Aziz Universitas Islam Syekh-Yusuf

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1169

Keywords:

Hilirisasi Nikel, Hubungan Kerja, Keselamatan Kerja, Pekerja Kontrak, Perlindungan Hukum

Abstract

Industri pertambangan nikel di Morowali berkembang pesat seiring kebijakan hilirisasi, tetapi percepatan tersebut belum selalu diikuti oleh perlindungan hukum pekerja yang memadai, terutama pada perusahaan kontraktor/mitra kerja. Penelitian ini bertujuan menganalisis aturan dan perjanjian kerja, penerapan hak pekerja dalam lingkungan kerja yang adil dan aman, bentuk pelanggaran norma ketenagakerjaan, serta kendala dan upaya penguatan perlindungan hukum pekerja di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Nusajaya Persadatama Mandiri Site Matarape, Kabupaten Morowali. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan dukungan pendekatan normatif dan bersifat deskriptif kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum pekerja belum terlaksana secara merata. Pada tingkat Pemegang IUP (owner), kepatuhan terhadap kontrak kerja, jaminan sosial, fasilitas kerja, dan sistem keselamatan sudah baik (compliance). Namun, pada tingkat perusahaan mitra kerja masih ditemukan kontrak tidak tertulis, PKWT berulang, pengupahan all in, persoalan lembur, keterlambatan atau tidak dibayarkannya kompensasi PKWT, ketidaktransparanan BPJS, dan lemahnya pengawasan eksternal dari Pengawas Tenaga Kerja Disnaker . Disimpulkan bahwa persoalan utama bukan ketiadaan norma, melainkan lemahnya implementasi, pembinaan, dan pengawasan, sehingga diperlukan pembenahan tata kelola hubungan kerja, penguatan pengawasan negara, peningkatan literasi hukum pekerja, serta pembentukan mekanisme pengaduan yang aman, efektif, inklusif, dan berkelanjutan bagi semua pihak.

References

BPS Provinsi Sulawesi Tengah. (2023). Kabupaten Morowali dalam Angka 2023.

Bungin, B. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif: Aktualisasi Metodologis Ke Arah Ragam Varian Kontemporer. Kencana.

Gedepuraka, Y. W., & Kusumandaru, K. B. (2024). Critical Minerals, Critical Conditions: The Struggle of Nickel Mine Workers in Indonesia. https://www.solidar.org/wp-content/uploads/2024/07/study-05-indonesia-final-1.pdf

Habibi, N., Amrizal, M. D. R., Rozikin, I. S., & Ahmad, I. F. (2024). Memperkuat Perlindungan Pekerja Outsourcing: Analisis Implementasi Kebijakan. Journal of Social Movements, 1(1), 85–97. https://doi.org/10.62491/jsm.v1i1.2024.5

Hadjon, P. M. (2012). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Sebuah Studi Tentang Prinsip-prinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu.

International Energy Agency. (2024). Trends in Electric Vehicle Batteries. https://www.iea.org/reports/global-ev-outlook-2024/trends-in-electric-vehicle-batteries

Kee, H. L., & Xie, E. (2025). Nickel, Steel and Cars: Export Ban and Domestic Value-Added in Indonesia (Policy Research Working Paper, Issue 11249). https://documents.worldbank.org/en/publication/documents-reports/documentdetail/099457511102525232

Lestari, D. P. (2022). Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(5), 339–349. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160

Miles, M. B., & Huberman, A. M. (1994). Qualitative Data Analysis: An Expanded Sourcebook (2nd ed.). SAGE Publications.

Mokoginta, A. P., Sumakul, T. F., & Obadja Voges, S. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pekerja Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lex Crimen, 11(5), 1–8. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/42671

Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif (Revisi). Remaja Rosdakarya.

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. (2021).

Rahmatullah, Effendi, R. R., & Santoso, I. B. (2023). Perlindungan Hak Pekerja PKWT terhadap Pemberian Kompensasi di Perusahaan. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 64–78. https://doi.org/10.24269/ls.v8i1.7992

Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.

Reza, F., Citra, S., Achmad, A., & Ridwan, E. N. (2025). Management and Health Risks of Mineral Mining Workers (Nickel). Indonesian Journal of Global Health Research, 7(4), 959–970. https://doi.org/10.37287/ijghr.v7i4.6579

Sakti, M., Nirmalawati, & Tawil, S. (2022). Analysis of the Causes of Occupational Accidents in Nickel Mining Activities in Morowali. ARPN Journal of Engineering and Applied Sciences, 17(17), 1630–1638. https://www.arpnjournals.org/jeas/research_papers/rp_2022/jeas_0922_9015.pdf

Sarwono, A. P. R. (2025). Socioeconomic and Health Impacts of Nickel Downstreaming: Case of Indonesia Morowali Industrial Park [Wageningen University and Research]. https://edepot.wur.nl/701374

Singadimeja, H., & Latipulhayat, A. (2019). Freedom of Association Implementation through Legal Protection for Worker Union in Response to Anti-Union Actions by Employers. Padjadjaran Journal of Law. https://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/26015

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Soepomo, I. (2001). Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Pradnya Paramita.

Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kualitatif dan Kuantitatif. Alfabeta.

Tumangkar, T. (2020). Pengawasan Ketenagakerjaan di Bidang Kesejahteraan. Jurnal Ilmiah Hukum Dan Dinamika Masyarakat, 18(1), 70–81. https://doi.org/10.56444/hdm.v18i1.1754

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. (1970).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (2020).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. (2003).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (2004).

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (2000).

Untan, R. (2023). Dampak Sosial Ekonomi Industri Nikel terhadap Masyarakat Lokal di Morowali. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 11(3), 189–205.

Warburton, E. (2024). Nationalist Enclaves: Industrialising the Critical Mineral Boom in Indonesia. The Extractive Industries and Society, 20, 101564. https://doi.org/10.1016/j.exis.2024.101564

Wongkaren, T. S., Samudra, R. R., Indrayanti, R., Azhari, F., & Muhyiddin. (2022). Analisa Implementasi UU Cipta Kerja Kluster Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Alih Daya. Jurnal Ketenagakerjaan, 17(3), 210–237. https://doi.org/10.47198/naker.v17i3.184

Wulandari, R. (2020). Perlindungan Hukum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Rumah Sakit Umum D aerah. Scopindo Media Pustaka.

YTM (Yayasan Tambang Masyarakat). (2023). Laporan Dampak Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat di Kawasan Industri Nikel Morowali. Jurnal Ekologi Dan Kesehatan, 5(2), 67–84.

Downloads

Published

2026-03-25

How to Cite

Anton Widyanto, & Hasnah Aziz. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja dalam Hubungan Kerja dan Lingkungan Kerja yang Adil dan Aman: Analisis Kesenjangan Normatif-Empiris di Site Matarape, Kabupaten Morowali. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1169