Analisis Implementasi Sistem Coretax pada Pembuatan Bukti Pemotongan A1 PPh Pasal 21 Studi Kasus pada PT Insani Prima Konsultindo

Authors

  • Putri Nurfara Gayanti Universitas Tidar
  • Fandi Galang Wicaksana Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1172

Keywords:

Bukti Pemotongan, Coretax, Kualitas Informasi, Kualitas Sistem, Validasi Data

Abstract

Digitalisasi administrasi perpajakan mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk mengembangkan sistem Coretax sebagai upaya modernisasi layanan perpajakan yang lebih terintegrasi, efisien, dan akurat. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi sistem Coretax pada proses pembuatan Bukti Pemotongan A1 PPh Pasal 21 di PT Insani Prima Konsultindo, dengan fokus pada kendala validasi data di tingkat operasional. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui observasi langsung, wawancara dengan staf bagian pajak, dan dokumentasi yang berkaitan dengan proses pengolahan data perpajakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan fitur E-Bupot BPA1 dalam sistem Coretax mampu membantu staf dalam mengelola data pemotongan pajak secara lebih terstruktur dan mempercepat proses administrasi melalui mekanisme validasi otomatis. Namun, implementasinya masih menghadapi hambatan, terutama pada tahap validasi data identitas pegawai, seperti ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan dan penulisan nama dengan data kependudukan nasional, serta lamanya proses validasi ketika data diunggah dalam jumlah besar. Berdasarkan Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone dan McLean, temuan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penggunaan Coretax dipengaruhi oleh kualitas sistem dan kualitas informasi. Penelitian ini menegaskan bahwa akurasi data pegawai, ketelitian pengguna, dan stabilitas sistem merupakan faktor penting dalam mendukung efektivitas pembuatan Bukti Pemotongan A1 PPh Pasal 21.

References

Alfons, W., Runtu, T., & Afandi, D. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada CV Unggul Abadi di Manado. Jurnal Riset Akuntansi Going Concern, 13(2), 668–682.

Amiliyah, P., & Prihastiwi, D. (2025). Penerapan Sistem Coretax untuk Meningkatkan Kinerja Pembuatan Bukti Potong (Bupot) pada PPh Pasal 23: Pendekatan Kualitatif (Studi Kasus Kantor Konsultan Pajak Semarang).

Asmoro Wati, S. (2024). Analisis Penerapan E-Bupot 21/26 dalam Melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas Karyawan Tetap pada PT XYZ di Surabaya.

Azzahra, A. D., Triatmoko, H., Putra, A., Trisninik, K., Wulandari, R., & Endiramurti, S. R. (2025). Evaluation of Coretax Implementation from the Fiscus and User Perspectives: A Case Study of Primary Tax Service Office X and Tax Consultant Office Y. Akumulasi, 4(2), 111–121. https://doi.org/10.20961/akumulasi.v4i2.2953

Bassey, E., Mulligan, E., & Ojo, A. (2022). A Conceptual Framework for Digital Tax Administration: A Systematic Review. Government Information Quarterly, 39(4). https://doi.org/10.1016/j.giq.2022.101754

Butarbutar, H. J. M., Karunia, A. P., & Harimurti, H. (2025). Perspektif Konsultan Pajak terhadap Core Tax Administration System pada Tahun 2024 di Kota Surakarta. Fiscal, 2(2), 116–128.

DeLone, W. H., & McLean, E. R. (2003). The DeLone and McLean Model of Information Systems Success: A Ten-Year Update. Journal of Management Information Systems, 19(4).

Direktorat Jenderal Pajak. (2016). Salinan Direktur Jenderal Pajak: PER-16/PJ/2016 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi. https://www.pajak.go.id/sites/default/files/2019-03/PER-16 SALINAN.pdf

Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Coretax. https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax

Direktur Jenderal Pajak. (2024). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pa.

Farras, A., Muliawati, K. I., & Yuliana, V. (2025). The Implementation of the CoreTax System to Improve the Performance of Withholding Tax Certificate (Bupot) Preparation for Article 21 Income Tax: A Qualitative Approach. The Future of Education Journal, 4. https://journal.tofedu.or.id/index.php/journal/index

Korat, C., & Munandar, A. (2025). Penerapan Core Tax Administration System (CTAS) Langkah Meningkatkan Kepatuhan Perpajakan di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi Politala, 8(1). http://jra.politala.ac.id/index.php/JRA/index

Mardiasmo. (2023). Perpajakan: Edisi Terbaru (F. Yulia (Ed.)). ANDI.

Naufal Wala, G., & Tesalonika, R. (2024). Transformasi Administrasi Perpajakan Melalui Coretax: Analisis Hukum dan Akuntansi. JKIS, 2(4). https://doi.org/10.38035/jkis.v2i4

Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. (2023). Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi, 6(2). http://ojs.stiami.ac.id

Ramadhan, T. S. (2025). Menilai Keberhasilan Sistem Keuangan Desa Menggunakan Model Kesuksesan Sistem Informasi DeLone & McLean (Studi Empiris pada Pemerintah Desa di Kota Pariaman). Jurnal Manajemen Dan Pemasaran Digital ({JMPD}), 3(1). https://doi.org/10.38035/jmpd.v3i1

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (Qualitative Research Approach). Deepublish. https://books.google.co.id/books?id=Z5JfEQAAQBAJ

Salsabila, Z. Z., & Suhartini, D. (2025). Implementasi Coretax dalam Pelaporan Pajak: Studi Kasus PT Agrinesia Raya. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 13(2), 175–183. https://doi.org/10.21067/jrma.v13i2.12995

Silalahi, O. Y., & Haryati, T. (2025). Dampak Penerapan Coretax pada PT Yekape Surabaya. Jurnal Ilmiah Manajemen Dan Akuntansi, 2(5), 14–19. https://doi.org/10.69714/fyqm1k19

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2007). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. (2008). https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008

Downloads

Published

2026-03-30

How to Cite

Putri Nurfara Gayanti, & Fandi Galang Wicaksana. (2026). Analisis Implementasi Sistem Coretax pada Pembuatan Bukti Pemotongan A1 PPh Pasal 21 Studi Kasus pada PT Insani Prima Konsultindo. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1172