Analisis Yuridis Peran Pengadilan Pajak dalam Tax Avoidance sebagai Aktualisasi Good Governance
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1182Keywords:
Penghindaran Pajak, Pengadilan Pajak, Good GovernanceAbstract
Penghindaran pajak atau tax avoidance masih menjadi isu perpajakan yang krusial untuk diperhatikan. Self Assessment System yang berlaku di Indonesia sering dijadikan celah oleh wajib pajak untuk mengingkari pemenuhan kewajibannya. Pengadilan Pajak berperan penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak dengan mengaktualisasikan asas pemerintahan yang baik atau good governance dengan memberikan putusan serta sanksi yang tegas atas tindakan penghindaran pajak sebagai bukti penerapan ketentuan pajak sebagaimana mestinya. Dari sisi hukum penghindaran pajak adalah suatu pelanggaran hukum sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perpajakan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak, meskipun memang ketentuan penghindaran pajak belum sepenuhnya diakomodasi oleh peraturan perpajakan di Indonesia. Sehingga terdapat potensi untuk memainkan celah hukum yang ada guna menghindari pemenuhan kewajiban oleh wajib pajak. Oleh karena itu, good governance seperti transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah penghindaran pajak, meskipun tidak dapat dikesampingkan bahwa masih banyak kendala yang dihadapi oleh Pengadilan Pajak dalam kasus penghindaran pajak seperti sulitnya pembuktian, tumpang tindih peraturan dan kewenangan, serta keterbatasan sumber daya manusia. Dengan demikian, penulis meneliti terkait peranan Pengadilan Pajak dalam penghindaran pajak di Indonesia dengan mengaktualisasikan asas pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
References
Alfaruqi, H. A., Sugiharti, D. K., & Cahyadini, A. (2019). Peran pemerintah dalam mencegah tindakan penghindaran pajak sebagai aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dalam bidang perpajakan. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad, 3(1), 131. https://doi.org/10.24198/acta.v3i1.371
Ardiansyah, & Ichsan, M. (2024). Analisis penyelesaian sengketa pajak terkait perhitungan transfer pricing (Studi kasus antara Direktorat Jenderal Pajak dan perusahaan multinasional). Iblam Law Review, 4(2), 225–226. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.55
Aulia, I., & Machdar, N. M. (2023). Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa pajak pada pengadilan pajak: Suatu perspektif keadilan. Jurnal Sinomika, 2(3), 603–620. https://doi.org/10.54443/sinomika.v2i3.1471
Ayuningtyas, F., & Pratiwi, A. P. (2022). Pengambilan keputusan penghindaran pajak pada perusahaan multinasional berdasarkan multinationalism, pemanfaatan tax haven, dan thin capitalization. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, 7(2), 201–212. https://doi.org/10.24815/jimeka.v7i2.20954
Basri, H., & Muhibbin, M. (2022). Kedudukan pengadilan pajak dalam sistem peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(3), 1442–1458. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.11365
Chandra, B., & Cintya. (2021). Upaya praktik good corporate governance dalam penghindaran pajak di Indonesia. Jurnal Ekonomi Modernisasi, 17(3), 243. https://doi.org/10.21067/jem.v17i3.6016
Farouq, M. (2018). Hukum pajak di Indonesia: Suatu pengantar ilmu hukum terapan di bidang perpajakan. Kencana.
Hidayati, L. N., et al. (2024). Peran pengadilan pajak dalam penyelesaian sengketa penggelapan pajak di Indonesia. Jurnal Dimensi Hukum, 8(11), 252–260.
Malawat, F. F., et al. (2024). Transaksi afiliasi dan kepemilikan ultimate: Praktik tax avoidance sebagai sustainability problem. Indonesian Treasury Review, 9(3), 233–246.
Rahayu, N. W., & Zainal, G. J. I. (2023). Ada apa dengan tax avoidance di Indonesia? Journal of Economic Education and Entrepreneurship Studies, 4(2), 748. https://doi.org/10.26858/je3s.v4i2.1870
Saputra, D. A., et al. (2024). Analisis kewenangan pengadilan pajak dalam menyelesaikan sengketa pajak dan dampaknya terhadap kepatuhan wajib pajak. Jurnal Dimensi Hukum, 8(11), 337–339.
Sari, R. M., et al. (2024). Efektivitas pengadilan pajak dalam menciptakan kepastian hukum di Indonesia. Jurnal Hukum Progresif, 7(11), 179–182.
Susanto, S. (2022). Urgensi pengaturan tax avoidance dalam peraturan perpajakan di Indonesia. Jurnal El-Dusturie, 1(2), 21–22.
Umboh, D. Y. (2021). Prosedur penyelesaian sengketa pajak di pengadilan pajak menurut undang-undang nomor tahun 2002. Lex Administratum, 9(8), 5–7.
Yahya, A., et al. (2021). Tax avoidance: Good corporate governance dan kualitas audit. Jurnal Pelita Ilmu, 15(2), 103. https://doi.org/10.37366/jpi.v15i02.926
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







