Analisis Yuridis Disparitas Pemidanaan Putusan Pengadilan dalam Perkara Narkotika Golongan I
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1191Keywords:
Disparitas Pidana, Hukum Narkotika, Kepastian Hukum, Narkotika Golongan I, Pertimbangan HakimAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum tindak pidana narkotika golongan I terhadap penjual dan pembeli dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional, serta mengkaji dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 63/Pid.Sus/2025/PN Lbs dan Putusan Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Bjm terkait disparitas pidana. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan dua putusan pengadilan, didukung bahan hukum sekunder dan tersier. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana memperkuat integrasi pengaturan narkotika dalam sistem hukum pidana nasional tanpa menghilangkan ketegasan terhadap peredaran gelap. Perbedaan pidana dalam kedua putusan tidak serta-merta menunjukkan ketidakadilan, melainkan mencerminkan diferensiasi peran pelaku, jumlah barang bukti, dan tingkat kesalahan. Penelitian ini menegaskan pentingnya proporsionalitas, individualisasi pidana, dan konsistensi argumentasi putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pedoman pemidanaan dan harmonisasi penafsiran untuk mendukung kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dalam penanganan perkara narkotika di Indonesia. Implikasinya, putusan hakim harus disusun secara transparan agar perbedaan pemidanaan dalam perkara sejenis tetap dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis dan rasional.
References
Arief, B. N. (2022). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Asshiddiqie, J. (2014). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Rajawali Pers.
Atmasasmita, R. (2009). Penanggulangan Kejahatan Narkotika sebagai Kejahatan Luar Biasa. Jurnal Hukum & Pembangunan, 39(4).
Haq, R. D. (2024). Analisis Hukum Penerapan Pasal Tindak Pidana Oleh Hakim di Luar Dakwaan Penuntut Umum. Universitas Hasanuddin.
Harahap, M. Y. (2015). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Sinar Grafika.
Magaba, A. F. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Disparitas Putusan Hakim Pada Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Universitas Islam Sultan Agung.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2010). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Liberty.
Milanisa, S. A., & Astuti, P. (2019). Disparitas Pemidanaan Putusan Hakim pada Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Novum: Jurnal Hukum, 6(2). https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.50752
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit UNDIP.
Putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Bjm. (2025).
Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 63/Pid.Sus/2025/PN Lbs. (2025).
Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Kompas.
Rahardjo, S. (2019). Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Genta Publishing.
Rizkina, F. N., Faisal, & Minin, A. R. (2025). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penerapan Sanksi Terhadap Pengguna Narkotika Sebagai Korban (Studi di Badan Narkotika Nasional Tanjung Balai). LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 10(1).
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. RajaGrafindo Persada.
Sunarso, S. (2004). Penegakan Hukum Psikotropika dalam Kajian Sosiologi Hukum. RajaGrafindo Persada.
Syifa, S. R. (2024). Analisis Yuridis Disparitas Pemidanaan Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang). Universitas Islam Sultan Agung.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2023).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (2026).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. (1997).
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (2009).
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika. (1976).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







