Penyalahgunaan Teknologi Berbasis Artificial Intelligence Dengan Metode Generated Deep Fake Porn Berdasarkan Dengan Kepastian Hukum Pidana Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1216Keywords:
Artificial intelligence; Deep fake porn; Pornografi; Kepastian hukum pidana; Perlindungan korban.Abstract
Penelitian ini membahas penyalahgunaan teknologi berbasis artificial intelligence dalam pembuatan konten deep fake bermuatan pornografi. Perkembangan artificial intelligence telah memberikan dampak signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, namun juga menimbulkan konsekuensi negatif yang merugikan, khususnya melalui fenomena deep fake pornography. Konten ini merupakan bentuk manipulasi digital dengan menyisipkan wajah seseorang ke dalam gambar atau video pornografi tanpa persetujuan. Penelitian ini mengkaji beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, serta menganalisis upaya penegakan hukum pidana dan kepastian hukum dalam menangani penyalahgunaan teknologi tersebut. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur penyalahgunaan deep fake, khususnya dalam konteks pornografi. Penegakan hukum masih mengandalkan berbagai peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Undang-Undang Pornografi. Namun demikian, dalam praktiknya masih terdapat disharmonisasi antarperaturan serta kendala pada aparat penegak hukum, mengingat perbuatan pelaku deep fake porn seringkali menimbulkan lebih dari satu tindak pidana.
References
Auli, R. C. (2025a). Apa Itu Deep Fake Porn Dan Jerat Pidana Bagi Pelakunya. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/Klinik/A/Apa-Itu-Deepfake-Porn-Dan-Jerat-Pidana-Bagipelakunyalt6530d3546d9c4/
Auli, R. C. (2025b). hukum online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/apa-itu-deepfake-porn-dan-jerat-pidana-bagi-pelakunya-lt6530d3546d9c4/
Dewi, A. S., & Setiawan, D. A. (2024a). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Deep Fake Porn Dihubungkan Dengan Hukum Pidana Positif Indonesia,.". Bandung Conference Series: Law Studies, 124.
Dewi, A. S., & Setiawan, D. A. (2024b). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Deep Fake Porn Dihubungkan Dengan Hukum Pidana Positif Indonesia. Bandung Conference Series: Law Studies, 4(1), 124.
Dista Amalia Arifa. (n.d.). Kasus Cyber Crime di Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Ekonomi, 18(2), 187.
Eva Istia, U., & Ruhaen, N. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial. Bandung Conference Series : Law Studies, 1(1), 365.
Kasita, I. D. (2022). Deep Fake Pornografi Tren Kekerasan Gender Berbasis Online Di Era Pandemic Covid19. Jurnal Wanita Dan Keluarga, 21.
Nasution, M. A., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2024a). Pengaturan Hokum Concursus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 14.
Nasution, M. A., Lasmadi, S., & Erwin, E. (2024b). Pengaturan Hokum Concursus Terhadap Pelaku Tindak Pidana Cyber Crime. Jurnal Riset Tindakan Indonesia, 9(1).
Putri, N. A., & Apriyani, M. N. (2025a). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Artificial Intelegence (Deep Fake Porn). Jurnal Wajah Hukum, 9(1), 348.
Putri, N. A., & Apriyani, M. N. (2025b). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Artificial Intelegence (Deep Fake Porn). Jurnal Wajah Hukum, 9(1), 348.
Romaito, D. P., & Tambe, A. W. (2025). Tantangan Penegakan Hukum Dan Upaya Mitigasi Atas Hadirnya Deep Fake Porn Sebagai Tindak Pidana Digital. Pemuliaan Keadilan, 2(3), 185–186.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







