Analisis Persaingan Usaha Minyak Ilegal dalam Perspektif Hukum Bisnis yang Berlaku di Indonesia

Authors

  • M. Daffa Rizkiansyah Universitas Sriwijaya
  • Miftah Khairani Universitas Sriwijaya

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1242

Keywords:

Bahan Bakar, Hukum Bisnis, Minyak Ilegal, Penegakan Hukum, Persaingan Usaha

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik peredaran minyak ilegal dalam perspektif hukum bisnis dan persaingan usaha di Indonesia. Minyak bumi sebagai sumber daya strategis memiliki fungsi penting bagi perekonomian, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan izin, standar keselamatan, dan ketentuan distribusi yang sah. Namun, praktik pengeboran tanpa izin, pengolahan ilegal, pengoplosan, pengangkutan tanpa dokumen, penjualan tanpa izin usaha niaga, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi masih ditemukan di berbagai daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik minyak ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha ilegal memperoleh keuntungan tidak wajar karena tidak menanggung biaya perizinan, pajak, dan standar operasional. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan distribusi, penegakan hukum tegas, koordinasi antarlembaga, dan perbaikan tata kelola bahan bakar minyak. Upaya tersebut penting untuk melindungi negara, konsumen, lingkungan, dan pelaku usaha resmi secara berkelanjutan.

References

A’yun, Q., Akhmadi, M. H., & Wati, E. N. (2024). Subsidi Energi: Tantangan Penyaluran BBM, LPG 3 kg,

serta Dukungan terhadap Kendaraan Listrik. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 173–188.

https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.375

Abadi, B. F., & Madjid, N. V. (2025). Penerapan Unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan

dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 76–84.

https://doi.org/10.31933/yyjwxz87

JPNM (Jurnal Pustaka Nusantara Multidisplin) Vol.4 No.2, May 2026 e-ISSN 2987-2731

7

Analisis Persaingan Usaha Minyak Ilegal dalam Perspektif Hukum Bisnis yang Berlaku di Indonesia

Akbar, F., Darmawan, B., & Marlina, R. (2025). Subsidized Fuel is Not for Criminals: Ditpolairud Central

Java’s Aggressive Tactics to Stop the Abuse. DiE: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Manajemen, 16(02), 176–

188. https://doi.org/10.30996/die.v16i02.132206

Alamanda, A. E., Setyorini, R., Maftuhah, & Gloria, O. S. (2026). Analisis Hukum terhadap Pembatasan

Impor BBM Non-Subsidi dan Dominasi Pasar oleh Pertamina dalam Perspektif UU Persaingan Usaha.

Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 137–154. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4746

Cahyani, P. N., Hanin Alya’ Labibah, & Yasir, M. (2025). Pengaturan Pembatasan Impor Bahan Bakar

Minyak (BBM) Satu Pintu terhadap Pertamina dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal

Penelitian Serambi Hukum, 19(01), 322–331. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1437

Febrianti, S. A., Sihombing, S., Maharani, R., Saputri, M., & Ramadhan, M. P. (2025). Struktur Pasar BBM

(Bahan Bakar Minyak) di Indonesia: Peran Monopoli, Skandal Korupsi, dan Prospek Implementasi

Blockchain. Jurnal Multidisiplin Ibrahimy, 3(1), 29–37. https://doi.org/10.35316/jummy.v3i1.7439

Hapsari, K., Fatimah, A., Siswajanthy, F., Kusnadi, N., & Prastika, I. J. (2025). Analisis Hukum Ekonomi

Terhadap Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Pemerintah dan Dampaknya terhadap

Persaingan Usaha di Sektor Hilir Migas. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi Syariah,

1(2), 81–90. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3580

Husnaldi, Saputra, R. P., & Miswar. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar

Minyak Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan

Gas Bumi di Wilayah Hukum Polres Kampar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 18269–18277.

https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.15027

Kurnia, G. P., Meizaroh, Febrianto, M. A., & Marasabessy, R. M. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum

Persaingan dalam Kelangkaan BBM: Peran KPPU dan Regulasi Impor Satu Pintu. Ekspose: Jurnal

Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(2), 284–303. https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10554

Liofa, L. P., & Dewanto, W. A. (2024). Kartel Bidang Usaha Bahan Bakar Minyak Non Subsidi dalam

Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 21(3),

1182–1199. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.21.3.1182-1199

Nainggolan, J. A., & Riza, R. (2026). Analisis Hukum Persaingan Usaha dalam Kasus Shell dan Pertamina di

Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 1–6. https://doi.org/10.31933/9tthda63

Pranoto, J. W., & Sulistyandari, P. (2026). Politik Hukum Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi dan

Implikasinya terhadap Pengawasan Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 14(01),

142–160.

Prastiya, D. E., & Iskandar, H. (2025). Legal Protection for Consumers Against Adulterated Fuel Causing

Motor Vehicle Damage. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 7(2), 107–124.

https://doi.org/10.37680/almanhaj.v7i2.8497

Refdiantoni, Ismansyah, & Arliman S, L. (2025). Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan

Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang. Jurnal Sakato Ekasakti Law

Review, 4(1), 85–95. https://doi.org/10.31933/8kk9rr03

Sagala, A. Z. R., Syarifuddin, S., & Lubis, M. F. R. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana

Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal (Studi Putusan

Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(2), 507–526.

https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5527

Selvina, R., & Sadina, A. S. (2026). Pembatasan Kuota Impor Bahan Bakar Minyak terhadap Persaingan

Usaha dalam Konteks Perdagangan Internasional. UNES Law Review, 8(3), 932–945.

https://doi.org/10.31933/5bh2h347

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (2001). Pemerintah Republik

Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44903/uu-no-22-tahun-2001

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak

Sehat. (1999). Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-

tahun-1999

Downloads

Published

2026-05-19

How to Cite

M. Daffa Rizkiansyah, & Miftah Khairani. (2026). Analisis Persaingan Usaha Minyak Ilegal dalam Perspektif Hukum Bisnis yang Berlaku di Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1242