Analisis Persaingan Usaha Minyak Ilegal dalam Perspektif Hukum Bisnis yang Berlaku di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i2.1242Keywords:
Bahan Bakar, Hukum Bisnis, Minyak Ilegal, Penegakan Hukum, Persaingan UsahaAbstract
Penelitian ini bertujuan menganalisis praktik peredaran minyak ilegal dalam perspektif hukum bisnis dan persaingan usaha di Indonesia. Minyak bumi sebagai sumber daya strategis memiliki fungsi penting bagi perekonomian, sehingga pengelolaannya wajib dilakukan berdasarkan izin, standar keselamatan, dan ketentuan distribusi yang sah. Namun, praktik pengeboran tanpa izin, pengolahan ilegal, pengoplosan, pengangkutan tanpa dokumen, penjualan tanpa izin usaha niaga, serta penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi masih ditemukan di berbagai daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer berasal dari peraturan perundang-undangan, sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel jurnal, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik minyak ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta bertentangan dengan prinsip persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelaku usaha ilegal memperoleh keuntungan tidak wajar karena tidak menanggung biaya perizinan, pajak, dan standar operasional. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan distribusi, penegakan hukum tegas, koordinasi antarlembaga, dan perbaikan tata kelola bahan bakar minyak. Upaya tersebut penting untuk melindungi negara, konsumen, lingkungan, dan pelaku usaha resmi secara berkelanjutan.
References
A’yun, Q., Akhmadi, M. H., & Wati, E. N. (2024). Subsidi Energi: Tantangan Penyaluran BBM, LPG 3 kg,
serta Dukungan terhadap Kendaraan Listrik. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 19(2), 173–188.
https://doi.org/10.47441/jkp.v19i2.375
Abadi, B. F., & Madjid, N. V. (2025). Penerapan Unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan
dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak Bersubsidi. Jurnal Sakato Ekasakti Law Review, 4(1), 76–84.
https://doi.org/10.31933/yyjwxz87
JPNM (Jurnal Pustaka Nusantara Multidisplin) Vol.4 No.2, May 2026 e-ISSN 2987-2731
7
Analisis Persaingan Usaha Minyak Ilegal dalam Perspektif Hukum Bisnis yang Berlaku di Indonesia
Akbar, F., Darmawan, B., & Marlina, R. (2025). Subsidized Fuel is Not for Criminals: Ditpolairud Central
Java’s Aggressive Tactics to Stop the Abuse. DiE: Jurnal Ilmu Ekonomi Dan Manajemen, 16(02), 176–
188. https://doi.org/10.30996/die.v16i02.132206
Alamanda, A. E., Setyorini, R., Maftuhah, & Gloria, O. S. (2026). Analisis Hukum terhadap Pembatasan
Impor BBM Non-Subsidi dan Dominasi Pasar oleh Pertamina dalam Perspektif UU Persaingan Usaha.
Jurnal Hukum Sasana, 12(1), 137–154. https://doi.org/10.31599/sasana.v12i1.4746
Cahyani, P. N., Hanin Alya’ Labibah, & Yasir, M. (2025). Pengaturan Pembatasan Impor Bahan Bakar
Minyak (BBM) Satu Pintu terhadap Pertamina dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal
Penelitian Serambi Hukum, 19(01), 322–331. https://doi.org/10.59582/sh.v19i01.1437
Febrianti, S. A., Sihombing, S., Maharani, R., Saputri, M., & Ramadhan, M. P. (2025). Struktur Pasar BBM
(Bahan Bakar Minyak) di Indonesia: Peran Monopoli, Skandal Korupsi, dan Prospek Implementasi
Blockchain. Jurnal Multidisiplin Ibrahimy, 3(1), 29–37. https://doi.org/10.35316/jummy.v3i1.7439
Hapsari, K., Fatimah, A., Siswajanthy, F., Kusnadi, N., & Prastika, I. J. (2025). Analisis Hukum Ekonomi
Terhadap Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Pemerintah dan Dampaknya terhadap
Persaingan Usaha di Sektor Hilir Migas. IQRAR: Jurnal Akuntansi, Manajemen Dan Ekonomi Syariah,
1(2), 81–90. https://doi.org/10.61104/iqrar.v1i2.3580
Husnaldi, Saputra, R. P., & Miswar. (2024). Penegakan Hukum Tindak Pidana Larangan Niaga Bahan Bakar
Minyak Bersubsidi Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi di Wilayah Hukum Polres Kampar. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 18269–18277.
https://doi.org/10.31004/jptam.v8i2.15027
Kurnia, G. P., Meizaroh, Febrianto, M. A., & Marasabessy, R. M. (2025). Efektivitas Penegakan Hukum
Persaingan dalam Kelangkaan BBM: Peran KPPU dan Regulasi Impor Satu Pintu. Ekspose: Jurnal
Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 24(2), 284–303. https://doi.org/10.30863/ekspose.v24i2.10554
Liofa, L. P., & Dewanto, W. A. (2024). Kartel Bidang Usaha Bahan Bakar Minyak Non Subsidi dalam
Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Keagamaan, 21(3),
1182–1199. https://doi.org/10.53515/qodiri.2024.21.3.1182-1199
Nainggolan, J. A., & Riza, R. (2026). Analisis Hukum Persaingan Usaha dalam Kasus Shell dan Pertamina di
Indonesia. Unes Journal of Swara Justisia, 10(1), 1–6. https://doi.org/10.31933/9tthda63
Pranoto, J. W., & Sulistyandari, P. (2026). Politik Hukum Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi dan
Implikasinya terhadap Pengawasan Persaingan Usaha di Indonesia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 14(01),
142–160.
Prastiya, D. E., & Iskandar, H. (2025). Legal Protection for Consumers Against Adulterated Fuel Causing
Motor Vehicle Damage. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 7(2), 107–124.
https://doi.org/10.37680/almanhaj.v7i2.8497
Refdiantoni, Ismansyah, & Arliman S, L. (2025). Proses Penyidikan Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak Bersubsidi oleh Penyidik Satreskrim Polresta Padang. Jurnal Sakato Ekasakti Law
Review, 4(1), 85–95. https://doi.org/10.31933/8kk9rr03
Sagala, A. Z. R., Syarifuddin, S., & Lubis, M. F. R. (2022). Analisis Yuridis Penerapan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Niaga Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin Secara Ilegal (Studi Putusan
Nomor 310/Pid.Sus/2019/PN Sgl). Jurnal Hukum Dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, 3(2), 507–526.
https://doi.org/10.30743/jhah.v3i2.5527
Selvina, R., & Sadina, A. S. (2026). Pembatasan Kuota Impor Bahan Bakar Minyak terhadap Persaingan
Usaha dalam Konteks Perdagangan Internasional. UNES Law Review, 8(3), 932–945.
https://doi.org/10.31933/5bh2h347
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (2001). Pemerintah Republik
Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/44903/uu-no-22-tahun-2001
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak
Sehat. (1999). Pemerintah Republik Indonesia. https://peraturan.bpk.go.id/Details/45280/uu-no-5-
tahun-1999
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







