Analisis Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Menurut UU No 36 tahun 2009 dan UU No 36 tahun 2014 tentang Kesehatan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk melihat analisis aspek hukum malpraktik kedokteran menurut UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan UU No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. Dalam Undang – Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan disebutkan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memperoleh pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan dimana memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatanJenis penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah jenis penelitian hukum normatif. Aspek hukum malpraktik kedokteran disini akan dijelaskan dari tiga aspek hukum, yaitu: (1) Aspek Hukum Perdata Malpraktik Kedokteran, (2) Aspek Hukum Pidana Malpraktik Kedokteran, dan (3) Aspek Hukum Administrasi Malpraktik Kedokteran. Kesimpulan pada analisis aspek hukum UU No. 36 Tahun 2009 dan UU No. 36 Tahun 2014 adalah memuat penjelasan upaya kesehatan dalam transaksi terapeutik seperti Upaya promotive, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Perspektif Undang-Undang No. 36 tahun 2009 dan Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang kesehatan yang mengatur kualifikasi tindak pidana malpraktik medis secara sengaja, maka perlakuan medis masuk dalam kategori malpraktek pidana.
References
Jamaluddin & Ratna Karmila. (2022). Malpraktik Kedokteran Ditinjau dari Aspek Hukum Pidana, Administrasi dan Etika Profesi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(04), 538–550. https://doi.org/10.59141/JIST.V3I04.419
Nainggolan, V., Tundjung, H., Sitabuana, S. H., & Hum, C. N. M. (2022). Jaminan Kesehatan Bagi Rakyat Indonesia Menurut Hukum Kesehatan. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(6), 907–916. https://doi.org/10.54443/SIBATIK.V1I6.109
Rokhim, A., Wahyuningsih, S. E., Kunci, K., Regulasi, :, Pidana, P., Kesehatan, T., & Medis, M. (2023). Regulasi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tenaga Kesehatan Yang Melakukan Malpraktik Medis (Medical Practice) Ditinjau Dari Perspektif Uu No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Dan Uu No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Jurnal Ilmiah Sultan Agung, 2(1), 971–985. https://jurnal.unissula.ac.id/index.php/JIMU/article/view/31408
Satria, B., Dr. H. Irwan Tarigan, S.H., M. ., Dr. Redyanto Sidi., S.H., M. ., & Universitas Pembangunan Panca Budi, U. (2019). Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Dokter Dalam Perkara Tindak Pidana Medik. Repository Universitas Pembangunan Panca Budi.
Widhiantoro, D. C. (2021). Aspek Hukum Malpraktik Kedokteran Dalam Perundang-Undangan Di Indonesia. Lex Privatum, 9(9).https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/36573
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







