Politik Hukum Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Junaidi Universitas Riau
  • Supriyanto KPU Provinsi Riau
  • Amaliyah Lestari Indrati Universitas Riau
  • Awra Nela Bahira Universitas Riau
  • Hani Alifah Universitas Riau
  • Khuriyatu Azizah Hasibuan Universitas Riau
  • Muhammad Junaidi Universitas Riau
  • Osama Fauzi Ramadansyah Universitas Riau
  • Ruben Situmorang Universitas Riau

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1300

Keywords:

Demokrasi, Ketatanegaraan, Komisi Pemilihan Umum, Pemilu, Politik Hukum

Abstract

Penelitian ini menganalisis politik hukum pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia serta implikasinya terhadap demokrasi, legitimasi kekuasaan, dan mekanisme checks and balances. Pembentukan KPU berangkat dari kebutuhan menghadirkan penyelenggara pemilu yang mandiri setelah pengalaman masa sebelum reformasi menunjukkan kuatnya dominasi eksekutif dalam proses elektoral. Melalui Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, KPU ditegaskan sebagai lembaga nasional, tetap, dan mandiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber kepustakaan terkait kelembagaan pemilu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan KPU merupakan bagian dari arah politik hukum pascareformasi yang menekankan penguatan demokrasi, pembatasan kekuasaan negara, dan perlindungan kedaulatan rakyat. KPU tidak hanya berfungsi sebagai penyelenggara teknis pemilu, tetapi juga sebagai state auxiliary agency yang menjaga integritas pemilu dan legitimasi politik. Namun, independensi KPU masih menghadapi tantangan berupa politisasi rekrutmen komisioner, pengaruh dalam pembentukan regulasi, dan ketergantungan anggaran pada pemerintah serta DPR. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan berbasis meritokrasi diperlukan untuk menjamin profesionalitas, akuntabilitas, dan kemandirian KPU. Studi ini menegaskan pentingnya desain kelembagaan yang transparan agar pemilu tetap menjadi sarana konstitusional bagi peralihan kekuasaan yang jujur, adil, partisipatif, demokratis, dan berkelanjutan dalam negara hukum Indonesia modern.

References

Asshiddiqie, P. D. J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi lembaga negara pasca reformasi (L. Rofiq, Budi (Ed.)). Sekretariat Jendral dan Kepanitreraan Mahkamah Konstitusi RL.

Aurelia, S. O., Listyani, A. S., Ramandhani, A. N., & Saputri, S. A. (2024). Dinamika Lembaga Independen dalam Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 1(4), 130–140. https://doi.org/10.61722/jinu.v1i4.1672

Catt, H., Ellis, A., Maley, M., Wall, A., & Wolf, P. (2014). Electoral Management Design (Revised ed). International Institute for Democracy and Electoral Assistance.

Dhanuarta, C. B., & Hijri, Y. S. (2023). Komisi Pemilihan Umum dan Fenomena Abstain (Golput) di Jawa Timur. Jurnal Pemerintahan Dan Politik, 8(1), 17–23. https://doi.org/10.36982/jpg.v8i1.2664

DPT Pemilu 2024 Dalam Negeri dan Luar Negeri 204,8 Juta Pemilih. (2023, July 2). Www.Kpu.Go.Id. https://www.kpu.go.id/berita/baca/11702/dpt-pemilu-2024-nasional-2048-juta-pemilih

Fahrozi, M. H. (2025). Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Pembentukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Berkepastian Hukum dan Partisipatif. Universitas Islam Indonesia.

Mahfud MD, M. (2009). Politik Hukum di Indonesia. Rajawali Pers.

Mangar, I., & Ridho, M. R. (2022). Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 1(2), 75–84. https://doi.org/10.1557/djash.v1i2.18040

Mantalean, V., & Prabowo, D. (2024). KPU: Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 81,78 Persen. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/06/05/13452691/kpu-partisipasi-pemilih-pilpres-2024-8178-persen

Manurung, J. R., & Irwansyah, I. (2023). Kedudukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu sebagai State Auxiliary Agent dalam Perspektif Siyasah Dusturiya. Jurnal EDUCATIO: Jurnal Pendidikan Indonesia, 9(1), 507–513. https://doi.org/10.29210/1202323078

Munir, A. (2022). Eksistensi State Auxiliary Organs dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Reformasi: Studi Kelembagaan Komisi Pemilihan Umum.

Nurreyhan, V., & Maskur, A. (2025). Arah Reformasi Prosedural: Jalan Konstitusional untuk Memperkuat Independensi Penyelenggara Pemilu. Journal Evidence of Law, 4(3), 1230–1237. https://doi.org/10.59066/jel.v4i3.1831

Pringgar, R. F., & Sujatmiko, B. (2021). Penelitian Kepustakaan (Library Research) Modul Pembelajaran Berbasis Augmented Reality pada Pembelajaran Siswa. IT-Edu: Jurnal Information Technology and Education, 5(1), 317–329. https://doi.org/10.26740/it-edu.v5i1.37489

Sardini, N. H. (2011). Restorasi Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia (1st ed.). Fajar Media Press.

Schumpeter, J. A. (2003). Capitalism, Socialism and Democracy. Routledge.

Sumanto, D., & Nggilu, S. (2020). Kedudukan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam Tata Susunan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia. Datuk Sulaiman Law Review (DaLRev), 1(1), 27–38. https://doi.org/10.24256/dalrev.v1i1.1594

Tauda, G. A. (2012). Komisi Negara Independen: Eksistensi Independent Agencies sebagai Cabang Kekuasaan Baru dalam Sistem Ketatanegaraan. Genta Press.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (1945).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (2017).

Zamroni, M., Nugroho, J., Ibrahim, A., Purwanti, H., & Sriyantini, D. (2025). Penataan Lembaga Negara Penunjang Independen dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 16(2), 157–169. https://doi.org/10.37303/magister.v16i2.129

Downloads

Published

2026-06-24

How to Cite

Junaidi, Supriyanto, Amaliyah Lestari Indrati, Awra Nela Bahira, Hani Alifah, Khuriyatu Azizah Hasibuan, Muhammad Junaidi, Osama Fauzi Ramadansyah, & Ruben Situmorang. (2026). Politik Hukum Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1300