Urgensi Pembuktian Kerugian Materiil Sebagai Dasar Pengabulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1345Keywords:
Beban Pembuktian, Ganti Rugi, Kerugian Materiil, Perbuatan Melawan Hukum, Putusan PengadilanAbstract
Penelitian ini menganalisis pembuktian kerugian materiil sebagai dasar pengabulan gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. Permasalahan utama penelitian terletak pada ketatnya standar pembuktian kerugian materiil, terutama karena tidak setiap kerugian yang didalilkan penggugat dapat dikabulkan tanpa bukti yang sah, terukur, dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan tergugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian kerugian materiil dalam gugatan perbuatan melawan hukum bertumpu pada Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR. Penggugat wajib membuktikan kerugian nyata, jumlah kerugian yang pasti, serta hubungan kausalitas antara tindakan tergugat dan kerugian yang timbul. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp111.825.000 karena didukung alat bukti surat yang valid, sedangkan tuntutan kehilangan keuntungan ditolak karena bersifat spekulatif. Temuan ini menegaskan bahwa pembuktian tertulis menjadi faktor determinan dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan penggugat, dan keadilan bagi tergugat secara proporsional dalam perkara.
References
Agustina, R. (2021). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Harahap, M. Y. (2021). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.
Kurniawan, I. (2023). Batasan Pembuktian Kerugian Lucrum Cessans dalam Sengketa Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum Perdata Kontemporer, 4(2), 145–158. https://doi.org/10.24843/JHPK.2023.v04.i02.p03
Manjayani, R. A., & Manullang, S. O. (2022). Ganti Rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum sebagai Akibat Penghinaan melalui Aplikasi. Begawan Abioso, 13(2), 55–64. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.117
Mantili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460
Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenadamedia Group.
Mertokusumo, S. (2022a). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.
Mertokusumo, S. (2022b). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Prasetyo, A., & Utama, I. G. N. (2023). Standardisasi Ganti Kerugian Materiil dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.
Pratama, G. A., & Sukarsa, I. M. (2024). Standar Validitas Alat Bukti Surat dalam Menguji Kerugian Materiil pada Gugatan Perdata. Jurnal Pembuktian Hukum Acara, 8(1), 72–89. https://doi.org/10.25041/jpha.v8i1.3102
Prodjodikoro, W. (2020). Asas-Asas Hukum Perdata. Bale Bandung.
Putra, K. A., & Utama, I. G. A. (2023). Penerapan Teori Kausalitas Adekuat dalam Pertimbangan Hakim Terkait Ganti Rugi Perdata. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 11(3), 512–526. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i03.p08
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
Sudharma, I. W. (2023). Rekonstruksi Penalaran Hukum Hakim Tingkat Pertama dalam Memutus Sengketa Perbuatan Melawan Hukum di Bali. Jurnal Yudisial, 16(2), 211–228. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.941
Sutanto, H. (2024). Rekonstruksi Doktrin Damnum Emergens dan Lucrum Cessans dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Perdata, 11(2), 50–67.
Syahrani, R. (2022). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni.
Wibowo, T. (2023). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat dalam Menentukan Nilai Kerugian Riil Gugatan Perdata. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 12(3), 79–95.
Widina, J. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat dalam Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Widina, 1(2), 60–72.
Yuflikhati, N. L., Rindiyani, Zaki, A., Susilowati, N., & Fahrezy, A. H. (2025). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt.G/2024/PN Tmg dan 113/Pid.Sus/2023/PN Tmg. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 16. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2181
Yulio, P. G. E. (2025). Analisis Pembuktian Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum pada Kasus Pencurian dan Kelalaian Hotel dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 649/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Jurnal Ilmu Humaniora Dan Budaya, 5(2). https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/1245
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







