Urgensi Pembuktian Kerugian Materiil Sebagai Dasar Pengabulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr

Authors

  • Nastiti Lestari Universitas Pendidikan Ganesha
  • Komang Febrinayanti Dantes Universitas Pendidikan Ganesha
  • I Gusti Ayu Apsari Hadi Universitas Pendidikan Ganesha
  • Made Sugi Hartono Universitas Pendidikan Ganesha
  • Guntur Frans Gerri Pengadilan Negeri Singaraja, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1345

Keywords:

Beban Pembuktian, Ganti Rugi, Kerugian Materiil, Perbuatan Melawan Hukum, Putusan Pengadilan

Abstract

Penelitian ini menganalisis pembuktian kerugian materiil sebagai dasar pengabulan gugatan perbuatan melawan hukum dalam Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. Permasalahan utama penelitian terletak pada ketatnya standar pembuktian kerugian materiil, terutama karena tidak setiap kerugian yang didalilkan penggugat dapat dikabulkan tanpa bukti yang sah, terukur, dan memiliki hubungan kausal dengan perbuatan tergugat. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dikaji melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa standar pembuktian kerugian materiil dalam gugatan perbuatan melawan hukum bertumpu pada Pasal 1865 KUHPerdata juncto Pasal 163 HIR. Penggugat wajib membuktikan kerugian nyata, jumlah kerugian yang pasti, serta hubungan kausalitas antara tindakan tergugat dan kerugian yang timbul. Dalam putusan yang dianalisis, hakim mengabulkan sebagian gugatan sebesar Rp111.825.000 karena didukung alat bukti surat yang valid, sedangkan tuntutan kehilangan keuntungan ditolak karena bersifat spekulatif. Temuan ini menegaskan bahwa pembuktian tertulis menjadi faktor determinan dalam menjamin keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan penggugat, dan keadilan bagi tergugat secara proporsional dalam perkara.

References

Agustina, R. (2021). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Harahap, M. Y. (2021). Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.

Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayumedia Publishing.

Kurniawan, I. (2023). Batasan Pembuktian Kerugian Lucrum Cessans dalam Sengketa Perdata Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Hukum Perdata Kontemporer, 4(2), 145–158. https://doi.org/10.24843/JHPK.2023.v04.i02.p03

Manjayani, R. A., & Manullang, S. O. (2022). Ganti Rugi terhadap Perbuatan Melawan Hukum sebagai Akibat Penghinaan melalui Aplikasi. Begawan Abioso, 13(2), 55–64. https://doi.org/10.37893/abioso.v13i2.117

Mantili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Marzuki, P. M. (2022). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenadamedia Group.

Mertokusumo, S. (2022a). Hukum Acara Perdata Indonesia. Cahaya Atma Pustaka.

Mertokusumo, S. (2022b). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar. Cahaya Atma Pustaka.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.

Prasetyo, A., & Utama, I. G. N. (2023). Standardisasi Ganti Kerugian Materiil dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Pratama, G. A., & Sukarsa, I. M. (2024). Standar Validitas Alat Bukti Surat dalam Menguji Kerugian Materiil pada Gugatan Perdata. Jurnal Pembuktian Hukum Acara, 8(1), 72–89. https://doi.org/10.25041/jpha.v8i1.3102

Prodjodikoro, W. (2020). Asas-Asas Hukum Perdata. Bale Bandung.

Putra, K. A., & Utama, I. G. A. (2023). Penerapan Teori Kausalitas Adekuat dalam Pertimbangan Hakim Terkait Ganti Rugi Perdata. Kertha Semaya: Jurnal Ilmu Hukum, 11(3), 512–526. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i03.p08

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2021). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Sudharma, I. W. (2023). Rekonstruksi Penalaran Hukum Hakim Tingkat Pertama dalam Memutus Sengketa Perbuatan Melawan Hukum di Bali. Jurnal Yudisial, 16(2), 211–228. https://doi.org/10.29123/jy.v16i2.941

Sutanto, H. (2024). Rekonstruksi Doktrin Damnum Emergens dan Lucrum Cessans dalam Hukum Perdata Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Perdata, 11(2), 50–67.

Syahrani, R. (2022). Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata. Alumni.

Wibowo, T. (2023). Kekuatan Pembuktian Alat Bukti Surat dalam Menentukan Nilai Kerugian Riil Gugatan Perdata. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 12(3), 79–95.

Widina, J. (2024). Pertanggungjawaban Perdata dan Tanggung Gugat dalam Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Ilmiah Hukum Widina, 1(2), 60–72.

Yuflikhati, N. L., Rindiyani, Zaki, A., Susilowati, N., & Fahrezy, A. H. (2025). Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Studi Kasus Putusan No. 28/Pdt.G/2024/PN Tmg dan 113/Pid.Sus/2023/PN Tmg. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 5(1), 16. https://doi.org/10.53697/iso.v5i1.2181

Yulio, P. G. E. (2025). Analisis Pembuktian Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum pada Kasus Pencurian dan Kelalaian Hotel dalam Putusan PN Jakarta Pusat No. 649/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Jurnal Ilmu Humaniora Dan Budaya, 5(2). https://ejournal.penerbitjurnal.com/index.php/humaniora/article/view/1245

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Nastiti Lestari, Komang Febrinayanti Dantes, I Gusti Ayu Apsari Hadi, Made Sugi Hartono, & Guntur Frans Gerri. (2026). Urgensi Pembuktian Kerugian Materiil Sebagai Dasar Pengabulan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum: Analisis Putusan Nomor 617/Pdt.G/2022/PN Sgr. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1345