Kerentanan Tanah Wakaf Pesantren terhadap Sengketa Hak Tanggungan: Kajian Administrasi dan Kepastian Hukum Agraria
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1348Keywords:
Administrasi Pertanahan, Hak Tanggungan, Kepastian Hukum, Pondok Pesantren, Tanah WakafAbstract
Penelitian ini mengkaji kerentanan tanah wakaf pesantren terhadap sengketa hak tanggungan dengan menempatkan Pondok Pesantren Tahfidz Hamdalillah Semarang sebagai studi kasus. Permasalahan utama terletak pada ketidakselarasan antara penggunaan tanah secara faktual sebagai aset wakaf dan status formalnya yang masih tercatat sebagai hak milik perorangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris melalui studi dokumen, wawancara, serta telaah peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum adanya sertifikat wakaf, lemahnya dokumentasi ikrar wakaf, dan belum optimalnya koordinasi antarlembaga menciptakan celah hukum yang memungkinkan tanah wakaf diperlakukan sebagai objek hak tanggungan. Secara normatif, Undang-Undang Wakaf, Undang-Undang Hak Tanggungan, dan peraturan pendaftaran tanah telah memberikan perlindungan terhadap harta benda wakaf. Namun, perlindungan tersebut baru efektif apabila status wakaf telah tercatat secara resmi dalam sistem pertanahan. Hambatan yang ditemukan meliputi aspek normatif, kelembagaan, sosial, dan budaya. Penelitian ini menegaskan pentingnya formalisasi administrasi wakaf, integrasi data, penguatan kapasitas nazhir, serta reformasi prosedur pertanahan untuk menjamin kepastian hukum agraria.
References
Harahap, I. S., & Lubis, M. N. (2023). Tanah Wakaf Tidak Bersertifikat sebagai Objek Jaminan Kredit: Kajian Hukum atas Kasus di Sumatera Utara. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 12(1), 55–78. https://doi.org/10.25216/jhp.12.1.2023.55-78
Hasan, A., & Nawawi, M. (2021). Sengketa Tanah Wakaf di Indonesia: Pola, Faktor Penyebab, dan Penyelesaian. Jurnal Hukum Bisnis Islam, 11(2), 215–240. https://doi.org/10.21043/jhbi.v11i2.10987
Hendarmin, R., & Sumardi, D. (2022). Fragmentasi Birokrasi dan Dampaknya terhadap Efektivitas Administrasi Wakaf di Kota-Kota Besar Jawa Tengah. Jurnal Administrasi Publik Dan Pemerintahan, 14(1), 78–102. https://doi.org/10.30656/japp.v14i1.4823
Iskandar, A., & Lubis, F. R. (2023). Evaluasi Program Sertifikasi Tanah Wakaf Nasional: Pencapaian, Hambatan, dan Arah Ke Depan. Jurnal Ilmu Hukum Agraria, 5(2), 210–235. https://doi.org/10.29244/jiha.5.2.210-235
Kamil, M., Fauzan, A., & Rizal, S. (2022). Gap Administratif dalam Pengelolaan Wakaf: Analisis Komparatif antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 52(3), 556–580. https://doi.org/10.21143/jhp.vol52.no3.3245
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2023). Laporan Tahunan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) 2023. https://siwak.kemenag.go.id
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi (14th ed.). Kencana Prenada Media Group.
Mubarok, J., & Hasanah, U. (2020). Pengelolaan Aset Wakaf di Pondok Pesantren: Antara Idealisme Hukum dan Realitas Lapangan. Jurnal Ahkam, 20(2), 303–328. https://doi.org/10.15408/ajis.v20i2.17832
Mukhlisin, M., & Hafidhuddin, D. (2021). Kapasitas Nazhir dan Efektivitas Pengelolaan Wakaf: Studi Empiris di Indonesia. Al-Iqtishad: Jurnal Ilmu Ekonomi Syariah, 13(2), 301–324. https://doi.org/10.15408/aiq.v13i2.21854
Parluhutan, T., & Zebua, Y. (2022). Persinggungan Hak Tanggungan dan Tanah Wakaf dalam Perspektif Hukum Jaminan Indonesia. Jurnal Hukum Notaris Indonesia, 4(1), 88–110. https://doi.org/10.31462/jhni.v4i1.3321
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (1997). https://peraturan.bpk.go.id/Details/56063/pp-no-24-tahun-1997
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2006). https://peraturan.bpk.go.id/Details/5366/pp-no-42-tahun-2006
Ridwan, M., Arifin, Z., & Kurniawan, T. (2022). Faktor Sosial-Budaya sebagai Hambatan Formalisasi Wakaf: Studi Kasus di Daerah Istimewa Yogyakarta. Millah: Jurnal Studi Agama, 21(2), 425–456. https://doi.org/10.20885/millah.vol21.iss2.art6
Santoso, U. (2023). Reformasi Birokrasi Pertanahan dan Dampaknya terhadap Sertifikasi Tanah Wakaf. Jurnal Hukum Agraria Indonesia, 2(1), 15–38. https://doi.org/10.29123/jhai.v2i1.512
Syafi’i, M. (2021). Hukum Wakaf di Indonesia: Teori dan Praktik. Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah. (1996). https://peraturan.bpk.go.id/Details/45831/uu-no-4-tahun-1996
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. (2004). https://peraturan.bpk.go.id/Details/40512/uu-no-41-tahun-2004
Wibowo, A., & Kartika, D. (2023). Kebijakan Pertanahan Perkotaan dan Implikasinya terhadap Administrasi Tanah Wakaf di Kota Semarang. Jurnal Tata Kota Dan Daerah, 15(1), 90–115. https://doi.org/10.21776/ub.tatakotan.2023.015.01.07
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







