Sengketa Dokumen Kewarisan dan Solusinya

Authors

  • Ali Zainal Abidin Universitas Alkhairaat
  • Muhammad Sauki Alhabsyi Universitas Alkhairaat

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1353

Keywords:

Dokumen Kewarisan, Kepastian Hukum, Mediasi, Sengketa Waris, Surat Keterangan Ahli Waris

Abstract

Sengketa dokumen kewarisan muncul ketika dokumen yang menjadi dasar pembuktian ahli waris, objek warisan, atau kesepakatan pembagian dinilai tidak lengkap, cacat, bertentangan, atau tidak diakui oleh sebagian keluarga. Artikel ini bertujuan menganalisis bentuk sengketa dokumen kewarisan dan merumuskan solusi penyelesaiannya dalam kerangka hukum Islam, hukum perdata, hukum adat, serta praktik administrasi pertanahan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data dikaji dari artikel jurnal, dokumen hukum, dan bahan kepustakaan yang relevan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa sengketa sering berawal dari surat keterangan ahli waris yang tidak memuat seluruh ahli waris, penguasaan sepihak harta peninggalan, perbedaan pilihan hukum, hibah yang tidak dikomunikasikan, serta akta pembagian hak bersama yang dipersoalkan. Penyelesaian paling efektif dilakukan melalui pencegahan administratif, verifikasi dokumen, musyawarah keluarga, mediasi nonlitigasi, pembuatan akta perdamaian, dan litigasi sebagai jalan terakhir. Artikel menegaskan bahwa kepastian dokumen harus disertai keadilan substantif agar penyelesaian waris tidak hanya sah secara formal, tetapi juga menjaga hubungan keluarga dan mencegah berulangnya konflik pada generasi berikutnya melalui pencatatan tertib, keterbukaan informasi, dan penguatan peran pejabat terkait secara konsisten, akuntabel, partisipatif, berimbang, proporsional, serta berkelanjutan.

References

Anita, A. A., & Widodo, M. F. S. (2023). Urgensi Penggunaan Surat Keterangan Waris dalam Peralihan Hak sebagai Upaya Perlindungan dan Kepastian Hukum Ahli Waris. Mahakim: Journal of Islamic Family Law, 7(2), 215–234. https://doi.org/10.30762/mahakim.v7i2.245

Hamit, Z., Risnawati, M., Elfia, & Zulfan. (2024). Peran Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Waris: Studi Putusan No. 545/Pdt.G/2019/PA.Dps Pengadilan Agama Denpasar. Alhamra Jurnal Studi Islam, 5(2), 215–229. https://doi.org/10.30595/ajsi.v5i2.22624

Hasan, A. (2020). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris yang Dikeluarkan Kepala Kampong sebagai Alat Bukti dalam Menetapkan Ahli Waris di Mahkamah Syari’ah Aceh Singkil. Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 3(2), 110–119. https://journal.staisar.ac.id/index.php/mediasas/article/view/94

Keliat, V. U., Setiawan, S., & Arnilis, Y. (2025). Peran Notaris dalam Pembagian dan Penyelesaian Sengketa Waris. UNES Law Review, 7(4), 1466–1479. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2427

Kusmayanti, H., & Krisnayanti, L. (2019). Hak dan Kedudukan Cucu sebagai Ahli Waris Pengganti dalam Sistem Pembagian Waris Ditinjau dari Hukum Waris Islam dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 19(1), 68–85. https://doi.org/10.22373/jiif.v19i1.3506

Lusiana, V. (2022). Hukum Kewarisan di Indonesia: Studi Komparatif antara Kompilasi Hukum Islam dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora, 8(2), 291–306. https://doi.org/10.37567/alwatzikhoebillah.v8i2.2022

Mahendra, R. I., Rato, D., & Susanti, D. O. (2024). Kewenangan Kepala Desa dan Camat dalam Pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 8(1), 80–89. https://doi.org/10.52166/mimbar.v8i1.6391

Mahfudz, L. (2024). Analisis Perbandingan Hukum Waris Perdata dan Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jurnal Hukum Keluarga Islam El-Qisth, 7(2), 1–12. https://doi.org/10.47759/0nj37310

Massora, M. A. N., & Putri, V. P. (2019). Kekuatan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris bagi Golongan Bumiputera yang Dikuatkan oleh Camat. Notaire, 2(3), 389–403. https://doi.org/10.20473/ntr.v2i3.13437

Menawati, E. (2026). Kajian Yuridis terhadap Putusan Nomor 218/Pdt.G/2024/PN.Blb tentang Perbuatan Melawan Hukum dalam Akta Pembagian Hak Bersama: Studi Kasus Sengketa Waris Tanah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.2979

Mu’minin, M. S. (2020). Konflik Keluarga Akibat Pembagian “Harta Waris” dengan Hibah Perspektif Kompilasi Hukum Islam. Sakina: Journal of Family Studies, 4(3). https://urj.uin-malang.ac.id/index.php/jfs/article/view/484

Nasir, S., Sam, M., & Dema, H. (2024). Analisis Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris: Studi Kasus Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidenreng Rappang. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1389–1398. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2.3479

Nindiasari, S. P., Rato, D., & Susanti, D. O. (2023). Kedudukan Hukum Surat Keterangan Ahli Waris sebagai Alas Hak dalam Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 63–79. https://doi.org/10.52166/mimbar.v7i1.4195

Nusa, R. A., Marwah, S., & Yunita, S. (2021). Mediasi Non Litigasi terhadap Sengketa Pembagian Harta Warisan di Kecamatan Moutong Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 6(1). https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/2128688

Permana, B. I., Rato, D., & Susanti, D. O. (2023). Kedudukan Pembagian Hak Bersama Waris sebagai Peralihan Harta yang Dibebaskan Pajak Penghasilan. MIMBAR YUSTITIA: Jurnal Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 7(1), 44–62. https://doi.org/10.52166/mimbar.v7i1.4193

Rachman, M. F. F., & Syawali, H. (2022). Gugatan Akibat Penguasaan Harta Warisan oleh Salah Satu Ahli Waris secara Melawan Hukum berdasarkan KUHPerdata dan Hukum Islam. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1–5. https://doi.org/10.29313/bcsls.v2i2.2584

Riswantoro, A. (2020). Penerapan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam (KHI) Berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa Waris. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 4(1), 71–85. https://doi.org/10.33474/hukeno.v4i1.6449

Rohmatin, S., Widhiarto, A. E., & Sjafi’i, R. I. R. (2022). Keabsahan Surat Keterangan Ahli Waris yang Dibuat oleh Kepala Desa/Lurah dan Camat untuk Warga Negara Indonesia Asli. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1). https://journal2.um.ac.id/index.php/jppk/article/view/19641

Salas, M., Wardani, S., & Suroso, T. (2025). Harmonisasi Hukum Waris Islam, Hukum Adat dan Hukum Nasional: Telaah Normatif terhadap Kompilasi Hukum Islam, Hukum Adat dan KUHPerdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(2), 275–286. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1339

Siregar, F. A. (2024). Sistem Pembagian Warisan Bagi Rata: Upaya Menghindari Perselisihan Antar Keluarga dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Jurnal AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 10(1), 114–129. https://doi.org/10.24952/almaqasid.v10i1.9705

Downloads

Published

2026-06-19

How to Cite

Ali Zainal Abidin, & Muhammad Sauki Alhabsyi. (2026). Sengketa Dokumen Kewarisan dan Solusinya. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1353