Sanksi Pidana Bagi Pelaku Usaha Atas Penipuan Melalui Iklan Penjualan Barang Yang Tidak Sesuai Dengan Yang Diperjanjikan
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v2i1.140Keywords:
Iklan, penipuan, penjualan barang, konsumen, sanksi pidanaAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum dan sanksi pidana terkait dengan penipuan melalui iklan penjualan barang yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan kepada konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka untuk mengumpulkan data dan informasi terkait kasus-kasus penipuan melalui iklan penjualan barang serta analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penipuan melalui iklan penjualan barang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 378 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Sanksi pidana yang dapat diberlakukan termasuk hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Implikasi dari penelitian ini adalah perlunya upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum dan perlindungan konsumen dalam transaksi jual-beli online, serta perlu adanya langkah-langkah preventif dan penegakan hukum yang efektif untuk mencegah dan menindak tindak pidana penipuan semacam ini
References
Armanto, R., & Gunarto, M. (2022). Analisis Dampak Media Sosial Terhadap Penjualan Perumahan: Studi Empiris Penggunaan Iklan Facebook dan Instagram. Jurnal Bisnis, Manajemen, Dan Ekonomi, 3(1), 45–55. https://doi.org/10.47747/jbme.v3i1.626
Bukhari, E. (2021). Pengaruh Dana Desa dalam Mengentaskan Kemiskinan Penduduk Desa. Jurnal Kajian Ilmiah, 21(2), 219–228. https://doi.org/10.31599/jki.v21i2.540
Hadi, R. M., Februadi, A. C., & Gunawan, A. I. (2021). Analisis Persepsi Risiko Dan Kepercayaan Konsumen Dalam Belanja Online. Prosiding The 12th Industrial Research Workshop and National Seminar, 4–5.
Hesti, S., Thasimmim, S. N., & Rimayanti, W. (2021). Efektivitas Iklan Traveloka Televisi Konvensional Pada Konsumen di Era Digital. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study, 7(1), 57–65. https://doi.org/10.31289/simbollika.v7i1.4417
Ikhsani, D. V., & Amir, D. (2022). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Konsumen atas Iklan yang Menyesatkan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), 76–91. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i1.14634
Monica Setiawan, E. (2021). Implikasi Perkembangan Teknologi Informasi Siklus Transaksi Bisnis Pada Keamanan Data Dan Sistem Pengendalian Internal Pada Perusahaan Dagang. Sosial Dan Pendidikan, 1(3), 25–37.
Pratiwi, S. A., & Hidayat, D. (2020). Iklan Layanan Masyarakat Covid-19 Di Media Sosial Dan. Ilmiah Ilmu Komunikasi, 17(2), 73, 80.
Richadinata, K. R. P., & Surya Astitiani, N. L. P. (2021). Pengaruh Iklan Sosial Media Terhadap Keputusan Pembelian Konsumen Di Lingkungan Universitas Bali Internasional. E-Jurnal Manajemen Universitas Udayana, 10(2), 188. https://doi.org/10.24843/ejmunud.2021.v10.i02.p05
Safitri, P. U. D. (2021). TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN ATAS IKLAN PRODUK KOSMETIK YANG MENYESATKAN. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(4), 541–555.
Shalini, W., Christianty, R., & Pattinaja, E. M. (2022). Pengaruh Modal Kerja, Penjualan, Utang Dan Aktiva Tetap Terhadap Profitabilitas Pada Perusahaan Consumer Goods Di Bursa Efek Indonesia Periode 2014-2018. Owner: Riset & Jurnal Akuntansi, 6(2), 159–169. https://doi.org/10.47663/abep.v6i2.67
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







