Tanggung Gugat Pengelola Pondok Pesantren Al Khoziny Atas Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Terhadap Korban

Authors

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1453

Keywords:

Bangunan Gedung, Kelalaian, Pondok Pesantren, Tanggung Gugat, Perbuatan Melawan Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas tanggung gugat pengelola Pondok Pesantren Al Khoziny atas robohnya bangunan pondok pesantren terhadap korban dalam perspektif hukum perdata. Permasalahan ini penting karena pondok pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai tempat tinggal dan ruang sosial santri yang menuntut jaminan keselamatan bangunan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Bangunan Gedung, Undang-Undang Pesantren, serta peraturan terkait penyelenggaraan bangunan gedung. Bahan hukum sekunder diperoleh dari buku, artikel ilmiah, dan laporan berita kredibel mengenai peristiwa robohnya bangunan Al Khoziny. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelola pondok pesantren dapat dimintai tanggung gugat apabila terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan atau kelalaian, kerugian, serta hubungan kausal antara kelalaian pengelolaan bangunan dan kerugian korban. Akibat hukum yang dapat timbul meliputi kewajiban ganti rugi, pemulihan kerugian korban, evaluasi kepatuhan administratif, serta kemungkinan konsekuensi hukum lain sesuai hasil pembuktian. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengawasan kelayakan bangunan dan pemenuhan standar keselamatan di lingkungan pesantren.

References

Alfianto, D., Rido, A., & Wijaya, G. V. (2024). Pertanggungjawaban perdata dan tanggung gugat dalam perkara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 494-503. https://doi.org/10.59818/jpm.v4i6.986

Agustina. (2024). Bingkai hukum jasa konstruksi: Masalah populer dan konsep keadilan holistik sebagai paradigma kepastian hukum. UMSU Press.

Ali, Z. (2009). Metode penelitian hukum. Sinar Grafika.

Badri, S., Handayani, P., & Rizki, T. A. (2024). Ganti rugi terhadap perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam sistem hukum perdata. USM Law Review, 7(2), 6-17.

Daulay, R. T. (2025). Problematika hukum atas tragedi Ponpes Al Khoziny. Universitas Internasional Batam. https://www.uib.ac.id/tragedi-ponpes-al-khoziny-sidoarjo-problematika-hukum/

Dafittra, F., & Rakhmawati, A. (2025). Analisis wacana kritis pada pemberitaan Liputan6.com tentang runtuhnya Pondok Pesantren Al Khoziny. Jurnal Penelitian Inovatif, 5(4), 3423-3430.

Darmiwati. (2021). Tanggung gugat terhadap kerugian yang diterbitkan oleh anak di sekolah berdasarkan Pasal 1367 KUH Perdata. Das Sollen, 5(1), 1-17.

Dewantoro, H., Surono, A., & Nurhidayati, M. (2022). Tanggung jawab perdata akibat wanprestasi dalam kerja sama pembangunan gedung bioskop. Jurnal Magister Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, 7(1).

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan yuridis konsep perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata. Jurnal Serambi Hukum, 16(1), 138-143.

Hanifah, I. S., Wildan, M., & Sanusi. (2024). Tanggung jawab hukum pihak yang wanprestasi dalam perjanjian waralaba. Jurbisman: Jurnal Bisnis Manajemen, 2(1), 257-270.

Ikromi, Y. (2024). Analisis perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat perbuatan melawan hukum dalam perjanjian. Al-Dalil Jurnal Ilmu Sosial, Politik, dan Hukum, 2(2), 78-85.

Ilyasa, A. R., & Wahyuni, R. (2025). Pertanggungjawaban majikan atas perbuatan melawan hukum bawahan dalam perspektif vicarious liability. USM Law Review, 8(3).

Kementerian PUPR. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kementerian PUPR. (2025). Penyelenggaraan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi melalui SIMBG. https://perizinan.pu.go.id/portal/services/simbg

Lubis, M. (2019). Studi komparasi ganti rugi menurut hukum perdata dengan hukum Islam. Jurnal PPKn & Hukum, 14(1), 120-139.

Marzuki, P. M. (2008). Penelitian hukum. Kencana.

Mira. (2025). Siapa bertanggung jawab atas ambruknya Pesantren Al Khoziny. Tempo. https://www.tempo.co/hukum/bangunan-pesantren-al-khoziny-ambruk-2077843

Muhtar, R. N., & Agustina, R. (2025). Penerapan asas vicarious liability dalam perbuatan melawan hukum pada hubungan kerja: Studi kasus menurut hukum Indonesia dan hukum Inggris. Lex Patrimonium, 4(3).

Ningsih, A. S., & Wardhani, H. P. (2024). Perbuatan melawan hukum dalam hukum perikatan: Unsur-unsur perbuatan dan implikasi kewajiban ganti rugi. The Prosecutor Law Review, 2(1), 30-47.

Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah lebih dalam perbedaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860-866.

Pahlevi, R. R., Zaini, Z. D., & Hapsari, R. A. (2021). Analisis perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) terhadap sengketa kepemilikan hak atas tanah. Pagaruyuang Law Journal, 5(1), 18-28.

Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie).

Republik Indonesia. (1999a). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Republik Indonesia. (1999b). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Reuters. (2025). Indonesia ends search for victims of boarding school collapse, 61 dead. Reuters. https://www.reuters.com/world/asia-pacific/indonesia-ends-search-victims-boarding-school-collapse-61-dead-2025-10-07/

Rinanda, H. M. (2025). Fakta-fakta terbaru kasus hukum ambruknya Musala Ponpes Al Khoziny. DetikJatim. https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-8166451/fakta-fakta-terbaru-kasus-hukum-ambruknya-musala-ponpes-al-khoziny

Saerozi, I. (2021). Manajemen pondok pesantren. Eureka Media Aksara.

Sari, I. (2020). Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam hukum pidana dan hukum perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53-70.

Simbolon, Y. (2023). Pertanggungjawaban perdata terhadap artificial intelligence yang menimbulkan kerugian menurut hukum di Indonesia. Veritas et Justitia, 9(1), 246-273. https://doi.org/10.25123/vej.v9i1.6037

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2004). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Tahir, R., Astawa, I. G. P., Widjajanto, A., Panggabean, M. L., Rohman, M. M., Dewi, N. P. P., & Deliarnoor, N. A. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum: Suatu pendekatan teori dan praktik. Sonpedia Publishing Indonesia.

Tang, M. (2019). Tarikh pendidikan pesantren di Nusantara. Narasi Nara.

Waluyo, B. (2022). Kajian terhadap perbuatan melawan hukum berdasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cakrawala Hukum, 24(1), 14-22.

Widiadharma, N., Lasiyo, & Tjahjadi, S. (2023). Teori kausalitas Aristotelian. Living Islam, 6(1), 71-87.

Widiyastuti, S. M. (2020). Asas-asas pertanggungjawaban perdata. Cahaya Atma Pustaka.

Yance, T. V. (2024). Penyelesaian hukum terhadap perbuatan melawan hukum pada jasa konstruksi di Indonesia. Riau Law Journal, 8(2), 126-147.

Downloads

Published

2026-07-07

How to Cite

Sunariyanti, & Sulistio Adiwinarto. (2026). Tanggung Gugat Pengelola Pondok Pesantren Al Khoziny Atas Robohnya Bangunan Pondok Pesantren Terhadap Korban. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1453