Implementasi Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Banten Utara Dalam Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai

Authors

  • Muhamad Lutfi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ikomatussuniah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Ahmad Rayhan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1475

Keywords:

Implementasi Penugasan, SPKLU, PT PLN (Persero) UP3 Banten Utara

Abstract

Pasal 24 dan 25 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1 Tahun 2023, PT PLN (Persero) diwajibkan menyediakan infrastruktur pengisian listrik bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dalam praktiknya, terdapat kesenjangan antara kewajiban normatif dan implementasi di wilayah PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Banten Utara. Identifikasi masalah penelitian ini: (1) bagaimana implementasi penugasan PT PLN (Persero) UP3 Banten Utara dalam penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk KBLBB berdasarkan peraturan tersebut; dan (2) apa saja faktor pendukung dan penghambatnya. Dalam penelitian ini digunakan teori efektivitas hukum dan teori negara kesejahteraan sebagai pisau analisis, dengan metode yuridis empiris dan pendekatan deskriptif analitis melalui wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan implementasi penugasan belum sepenuhnya efektif ditinjau dari efektivitas hukum. Secara formal, 22 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah terpasang, mekanisme perencanaan teknis telah dijalankan, dan skema kerja sama dengan pihak swasta telah dilaksanakan. Namun, dari aspek substansi hukum, regulasi tidak memuat standar distribusi berbasis wilayah maupun indikator keberhasilan yang terukur. Dari aspek struktur hukum, birokrasi persetujuan anggaran yang terpusat dan ketiadaan jalur koordinasi dengan pemerintah daerah menghambat percepatan pembangunan SPKLU. Dari aspek sarana dan budaya hukum, keterbatasan kapasitas teknis jaringan distribusi serta rendahnya adopsi kendaraan listrik menyebabkan infrastruktur yang tersedia belum dimanfaatkan optimal. Teridentifikasi lima faktor pendukung, yaitu regulasi yang jelas, kapasitas kelembagaan UP3, ketersediaan jaringan distribusi, digitalisasi sebagai modernisasi  dan skema kerja sama swasta, serta lima faktor penghambat meliputi ketimpangan distribusi SPKLU, hambatan birokrasi, keterbatasan teknis jaringan, kendala operasional digital, dan rendahnya adopsi kendaraan listrik.

References

Adyahardiyanto, A. (2024). Tinjauan Kebijakan Infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum dalam Upaya Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca pada Sektor Energi di Indonesia.

Busroh, F. F., Khairo, F., & Zhafirah, P. D. (2024). Harmonisasi Regulasi Di Indonesia: Simplikasi Dan Sinkronisasi Untuk Peningkatan Efektivitas Hukum. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(1), 1–13. https://doi.org/10.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum

Damayanti, I., & Ikomatussuniah. (2024). Perspektif Hukum Lingkungan Dalam Perlindungan Biodiversitas Di Taman Nasional Gunung Ciremai. Media Hukum Indonesia, 2(4), 1–12. https://www.ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/819

Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan. (2025). Materi Sosialisasi Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU.

Fatikno, H. D., & Adi, O. W. (2023). Evaluasi Persebaran Infrastruktur Pengisian Kendaraan Listrik di Indonesia dengan Memperhatikan Indeks Kualitas Udara Untuk Mendorong Penjualan Kendaraan Listrik. Jurnal Ilmu Manajemen, 8(2), 1–10. https://doi.org/10.33474/jimmu.v8i2.19667

Fauzan. (2024). Kajian Pengembangan Fasilitas Charging Kendaraan Listrik Di Bandung Greater Area. Teknologi Nusantara, 6(1), 1–10. http://ojs.uninus.ac.id/index.php/teknologinusantara

Fauzan, M. (2023). Pengembangan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik di Indonesia Dalam 5 Tahun Terakhir. Pertamina Energy Institute Bulletin, 9(2), 1–10. https://www.pertamina.com/file/files/2025/03/buletin-pertamina-energy-institute-volume-9-no-2-tahun-2023.pdf

Gaol, D. A. L., & Tjenreng, M. B. Z. (2025). Transisi Menuju Kendaraan Listrik Di Indonesia: Strategi Pengurangan Emisi, Pengelolaan Limbah, Dan Peningkatan Pelayanan Publik Berkelanjutan. YUME: Journal of Management, 8(3), 1–13. https://doi.org/10.37531/yum.v8i3.9156

Habibie. (2023). Peran Perusahaan Listrik Negara Sebagai Penyedia Fasilitas Dalam Rangka Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik Di Kota Pekanbaru. Jurnal Multidisiplin Teknologi Dan Arsitektur, 1(2), 1–8. https://doi.org/10.57235/motekar.v1i2.995

International Energy Agency. (2022). An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia. https://www.iea.org

Jean, C. A., & Romadoni, A. M. (2024). Analisis Efektivitas Infrastruktur Bangunan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) Di Indonesia Menuju Program NZE (Net Zero Emission) Tahun 2060. Jurnal Kajian Teknik Mesin, 9(2), 1–7. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jktm/index

Karya, D. (2024). Metodologi Penelitian Kualitatif. Takaza Innovatix Labs.

Korlantas Polri. (2025). Dashboard ERI 2017 Korlantas Polri.

Mulyana, D. (2005). Metodologi Penelitian Kualitatif: Paradigma Baru Ilmu Komunikasi dan Ilmu Sosial Lainnya. Remaja Rosdakarya.

PT PLN (Persero). (2025). Penuhi Kebutuhan Pelanggan, PLN Sukses Tambah Jumlah SPKLU Hingga 299% Di Seluruh Indonesia Sepanjang 2024.

Qadriani, N. I. (2025). Metodologi Penelitian Hukum. PT Sonopedia Publishing Indonesia.

Simanjuntak, D. P. (2024). Policy Brief: Percepatan Transisi Dari Kendaraan Bahan Bakar Fosil Menuju Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Jurnalku, 4(4), 1–14. https://doi.org/10.54957/jurnalku.v4i4.1102

Utami, I., Yoesgiantoro, D., & Sasongko, N. A. (2022). Implementasi Kebijakan Kendaraan Listrik Indonesia Untuk Mendukung Ketahanan Energi Nasional. Jurnal Ketahanan Energi, 8(1), 1–3. https://jurnalprodi.idu.ac.id/index.php/KE/article/view/1149

Zaizafun, L., Afandaniarto, T., & Firli, S. S. (2024). Analisis Kebijakan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(2), 1–7. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i2

Zed, M. (2025). Metode Penelitian Kepustakaan. Deepublish.

Downloads

Published

2026-07-14

How to Cite

Lutfi, M., Ikomatussuniah, & Rayhan, A. (2026). Implementasi Penugasan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Banten Utara Dalam Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1475