Pelanggaran Kode Etik dan Penyalahgunaan Kekuasaan Kehakiman dalam Pemeriksaan Perkara Suap Gazalba Saleh
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1512Keywords:
Integritas Hakim, Kekuasaan Kehakiman, Kode Etik, Korupsi Peradilan, SuapAbstract
Kekuasaan kehakiman yang merdeka menuntut hakim menjaga integritas, independensi, kejujuran, dan profesionalitas dalam setiap pemeriksaan perkara. Namun, perkara suap yang melibatkan Hakim Agung Gazalba Saleh memperlihatkan adanya persoalan serius dalam etika profesi dan pengawasan lembaga peradilan. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta penyalahgunaan kekuasaan kehakiman dalam pemeriksaan perkara suap. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer meliputi UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, KUHAP, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KEPPH, serta putusan pengadilan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan perkara dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran terhadap prinsip integritas, independensi, kejujuran, dan profesionalitas hakim. Tindakan tersebut juga merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yudisial digunakan untuk kepentingan di luar tujuan peradilan. Pertanggungjawaban hakim dapat mencakup sanksi pidana, etik, dan administratif. Penguatan pengawasan, transparansi, dan konsistensi penegakan kode etik diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
References
Asshiddiqie, J. and Safa’at, M.A. (2006) Teori Hans Kelsen tentang Hukum. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Fahmiron (2016) “Independensi dan Akuntabilitas Hakim dalam Penegakan Hukum sebagai Wujud Independensi dan Akuntabilitas Kekuasaan Kehakiman,” Jurnal Litigasi, 17(2). Available at: https://doi.org/10.23969/litigasi.v17i2.44.
Faqih, A.R. (2013) “Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Asasi Manusia, 3(1).
Gultom, B.M. (2012) Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hadjon, P.M. and others (2011) Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Kriswanto (2024) “Menjaga Profesionalitas Hakim Melalui Prinsip Dasar Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim,” JPeHI: Jurnal Penelitian Hukum Indonesia [Preprint].
Mulyadi, L. (2010) Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nisa, C.U. and Jaya, N.S.P. (2019) “Fenomena Mafia Peradilan terkait Independensi Kekuasaan Kehakiman dalam Perspektif Budaya Hukum di Indonesia,” Journal of Judicial Review [Preprint].
“Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg” (2023).
Rahmatyar, A. and Rosikhu, M. (2023) “Independensi dan Integritas Hakim dan Pengaruhnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia,” Jurnal Fundamental Justice, 4(1), pp. 45–48.
Ridwan HR (2018) Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Satriawan, I. and Lailam, T. (2021) “Implikasi Mekanisme Seleksi terhadap Independensi dan Integritas Hakim Konstitusi di Indonesia,” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan [Preprint].
Suherman, A. (2019) “Implementasi Independensi Hakim dalam Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman,” SIGn Jurnal Hukum [Preprint].
Susanto, N.A. (2011) “Independensi Kekuasaan Kehakiman dan Efektivitas Sanksi untuk Kasus Hakim Penerima Suap,” Jurnal Yudisial, 4(1), pp. 28–42.
“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” (1945).
“Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman” (2009).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







