Analisis Yuridis Iklan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus pada Produk White Tomato)

Authors

  • Lailatuz Zahra Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1519

Keywords:

Iklan Menyesatkan, Perbuatan Melawan Hukum, Perlindungan Konsumen, Suplemen Kesehatan, White Tomato

Abstract

Penelitian ini menganalisis iklan suplemen kesehatan White Tomato yang mengandung klaim menyesatkan sebagai perbuatan melawan hukum serta mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kesehatan, peraturan pemerintah, regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Penjelasan Publik BPOM mengenai relabelling dan iklan produk WT. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan relabelling dan klaim promosi yang melampaui persetujuan BPOM secara normatif memenuhi unsur adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan berupa kelalaian, kerugian, dan hubungan sebab akibat sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata. Perlindungan konsumen tersedia secara preventif melalui registrasi, persetujuan klaim, pengawasan penandaan dan iklan, serta kewajiban pemberian informasi yang benar. Perlindungan represif diwujudkan melalui sanksi administratif, penarikan produk, penghentian iklan, penyelesaian sengketa, dan gugatan ganti rugi. Efektivitasnya masih memerlukan penguatan pengawasan promosi digital, kepatuhan pelaku usaha, edukasi konsumen, dan akses pemulihan hak. Temuan ini menegaskan bahwa kepatuhan informasi menjadi dasar tanggung jawab perdata dan perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.

References

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Belch, G. E., & Belch, M. A. (2021). Advertising and Promotion: An Integrated Marketing Communications Perspective (12th ed.). McGraw-Hill Education.

BPOM RI. (2025). Hasil Tindak Lanjut BPOM terhadap Relabelling dan Iklan Suplemen Kesehatan WT yang Tidak Sesuai Ketentuan. https://www.pom.go.id/penjelasan-publik/hasil-tindak-lanjut-bpom-terhadap-relabelling-dan-iklan-suplemen-kesehatan-wt-yang-tidak-sesuai-ketentuan

Bustomi, A. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerugian Konsumen. Universitas Palembang.

Daudsyah, T. (2024). Consumer Protection Regarding Misleading Advertising in Communication Services. Jurnal Meta Hukum, 3(1), 121–128. https://doi.org/10.47652/jmh.v3i1.790

Febriani, N. S., & Dewi, W. W. A. (2022). Sejarah dan Evolusi Strategi Manajemen Periklanan di Indonesia. Universitas Brawijaya Press.

Fibrianti, N. (2020). Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen: Sinergi Negara, Pelaku Usaha, dan Konsumen. Borobudur Law Review, 2(2), 90–101.

Fuady, M. (2017). Perbuatan Melawan Hukum: Pendekatan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.

Kamagi, G. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. Lex Privatum.

Kevin, K., Widayatmoko, W., & Pribadi, M. A. (2021). Pengaruh Fungsi Iklan dan Citra Merek terhadap Loyalitas Pelanggan Gojek. Prologia, 3(1), 169–176.

Kotler, & Keller. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education, Inc.

Kristiyanti, C. T. S. (2022). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.

Maharani, A., & Dzikra, A. D. (2021). Fungsi Perlindungan Konsumen dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 2(6), 659–666.

Mantili, R. (2019). Ganti Kerugian Immateriil terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Praktik: Perbandingan Indonesia dan Belanda. Jurnal Ilmiah Hukum De’Jure: Kajian Ilmiah Hukum, 4(2), 298–321. https://doi.org/10.35706/dejure.v4i2.6460

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana.

Nawi, S. (2021). Hak dan Kewajiban Konsumen Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Pleno Jure, 7(1), 1–8.

Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah Lebih dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866.

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penandaan Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, Dan Suplemen Kesehatan (2024).

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Persyaratan Keamanan Dan Mutu Suplemen Kesehatan (2023).

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Dan Suplemen Kesehatan (2022).

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (2024).

Pranda, C. M. (2022). Tinjauan Hukum Terhadap Iklan yang Menyesatkan Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia dan Hukum Internasional Terkait. Jurnal Paradigma Hukum Pembangunan, 7(2). https://doi.org/10.25170/paradigma.v7i2.3544

Setyawati, D. A., Ali, D., & Rasyid, M. N. (2017). Perlindungan Bagi Hak Konsumen dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Perjanjian Transaksi Elektronik. Syiah Kuala Law Journal, 1(3), 46–64.

Shidarta. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Edisi Revi). Grasindo.

Shiratina, A., Indika, D. R., Komariyah, I., Kania, D., & Solihin, E. H. (2020). Pemasaran Online Melalui Penerapan Iklan Secara Digital. Jurnal Sains Manajemen, 2(1), 15–23.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Tusanputri, A. V., & Amron. (2021). Pengaruh Iklan dan Program Gratis Ongkir Terhadap Keputusan Pembelian. Forum Ekonomi, 23(4), 632–639. https://doi.org/10.30872/jfor.v23i4.10213

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (2023).

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (1999).

World Health Organization (WHO). (2024). Healthy Diet. https://www.who.int/news-room/fact-sheets/detail/healthy-diet

Yusnita, M. (2020). Pola Perilaku Konsumen dan Produsen. Alprin.

Zidan, S. M. M., & Khasanah, U. (2023). Gaya Bahasa dan Fungsi Iklan pada Majalah LifeWear Uniqlo. Proceeding of Undergraduate Conference on Literature, Linguistic, and Cultural Studies, 2(1), 437–474.

Downloads

Published

2026-07-24

How to Cite

Lailatuz Zahra, & Yunita Reykasari. (2026). Analisis Yuridis Iklan Suplemen Kesehatan yang Menyesatkan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus pada Produk White Tomato). JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i3.1519