Analisis Efektivitas Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Authors

  • Aisita Laila Furqoni Universitas Balikpapan

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i5.1571

Keywords:

Kemanusiaan, Perlindungan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sangat serius dan tergolong sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dari waktu ke waktu semakin menunjukkan adanya peningkatan korban. Setiap orang siapapun dan dimana pun dapat menjadi sasaran dari kejahatan perdagangan orang ini. Melalui artikel ini, membahas mengenai hak-hak korban terhadap perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan peranan Pemerintah dan Lembaga Pemerintah saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penelitian ini menggunakan pendekatan, yuridis normative untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana perdagangan orang. Dalam praktiknya jaringan pelaku terstruktur dengan rapi dan memanfaatkan celah hukum serta lemahnya pengawasan disetiap negara. Seperti kasus pada tahun 2025 terjadi perekrutan terhadap anak dibawah umur menjadi target korban tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan melalui media sosial, dengan menawarkan pekerjaan diluar negeri dengan menjanjikan gaji sampai dengan Rp 30.000.000,00. Hal ini memberikan ketertarikan untuk korban, sehingga hal ini yang menjadi permasalahan yang terjadi, adanya upaya pencegahan dan penanganan yang harus dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.

References

Adudu, R. R., & others. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia.

Akhirudin, & Gunadi, A. (2024). Tinjauan hukum mengenai tindak pidana perdagangan orang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(10), 1–11.

Andini, S. R., & Yanda, H. P. (2026). Analisis terhadap penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Court Review, 6(1), 32–38.

Fauziyah, O. R., & Indawati, Y. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang (Studi kasus di Polrestabes Surabaya). Referendum, 2(3), 55.

Kawenas, J. M. E., & others. (2025). Kajian terhadap tindak pidana perdagangan wanita dan anak di bawah umur menurut Pasal 297 KUHP. 15(4), 8.

Komariah, D. (2026). Tinjauan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Sanskara Hukum Dan HAM, 4(3), 243–251.

Naitboho, P. A., & others. (2025). Analisis kriminologis terhadap tindak pidana perdagangan orang. Demokrasi, 2(1), 96.

Nurfauziah, S., & Setyorini, E. H. (2025). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. IURIS STUDIA, 5(3), 877–890.

Pusat Informasi Kriminal Nasional Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). Perdagangan orang mengincar anak-anak: Komunikasi via media sosial. Pusiknas Polri.

Putri, S., & others. (2025). Analisis hukum kasus perdagangan orang dan eksploitasi ekonomi di Indonesia. 4(3), 114–125.

Ramadhani, A. E., & others. (2023). Perlindungan hukum korban perdagangan perempuan dan anak menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Jurnal Judiciary, 12(2), 39.

Suardi, M. D. A. F., & others. (2026). Perdagangan manusia (human trafficking) sebagai kejahatan internasional: Upaya pemberantasan dan penegakan hukum. JKHKP, 3(2), 712.

Wiyanto, H. (2023). Karakteristik tindak pidana perdagangan orang dan irisan dengan tindak pidana lainnya. The Prosecutor Law Review, 1(1), 67–86.

Downloads

Published

2026-08-21

How to Cite

Aisita Laila Furqoni. (2026). Analisis Efektivitas Perlindungan Korban dan Penegakan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(4). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i5.1571