Gugatan Pembatalan atas Penetapan Pengadilan: Studi Putusan Perkara No. 64/Pdt.G/2015/PN.Depok
Keywords:
Aanmaning, Eksekusi Perdata, Gugatan Pembatalan, Penetapan Pengadilan, PerlawananAbstract
Penelitian ini menganalisis ketepatan gugatan pembatalan terhadap Penetapan Pengadilan Negeri Depok Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2015/PN.Dpk dalam konteks pelaksanaan eksekusi perdata. Fokus penelitian diarahkan pada alasan penggugat mengajukan keberatan dan kesesuaian prosedur hukum yang ditempuh dalam Perkara Nomor 64/Pdt.G/2015/PN.Dpk. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap HIR, peraturan terkait, penetapan pengadilan, rangkaian putusan tingkat pertama, banding, kasasi, serta literatur hukum acara perdata. Bahan hukum diinventarisasi, diklasifikasi, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggugat mendalilkan kekeliruan penetapan aanmaning karena pemohon tidak memiliki putusan kondemnatoir atau kedudukan sebagai kreditor pemegang hak eksekutorial. Namun, penggugat telah kehilangan kepentingan hukum atas objek karena hak atas tanah dan bangunan beralih melalui lelang dan jual beli kepada pemohon aanmaning. Selain itu, keberatan terhadap penetapan sita eksekusi seharusnya ditempuh melalui perlawanan, bukan gugatan pembatalan. Kesalahan memilih prosedur menyebabkan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding serta kasasi. Temuan menegaskan pentingnya kesesuaian antara kedudukan hukum, objek sengketa, dan jenis upaya hukum. Kajian ini memperkuat kepastian prosedural dalam eksekusi perdata.
References
Daim, N. A., Bayuaji, R., & Abadi, S. (2024). Criminalizing Non-Compliance With Civil Execution Orders: A Strategy for Enhancing Legal Certainty and Business Efficiency. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 13(2), 337–364. https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.337-364
Hakim, A. (2017). Menakar Rasa Keadilan pada Putusan Hakim Perdata terhadap Pihak Ketiga yang Bukan Pihak Berdasarkan Perspektif Negara Hukum Pancasila. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3), 361–378. https://doi.org/10.25216/jhp.6.3.2017.361-378
Harahap, M. Y. (1995). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. PT Gramedia Pustaka Utama.
Harahap, M. Y. (2008). Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan. Sinar Grafika.
Latifiani, D. (2015). Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 15–29. https://doi.org/10.36913/jhaper.v1i1.1
Mertokusumo, S. (1998). Hukum Acara Perdata Indonesia (Edisi ke-5). Liberty.
Muhammad, A. (2000). Hukum Acara Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Penetapan Nomor 01/Pen.Pdt/Aanm.Eks.HT/2015/PN.Dpk (2015).
Putusan Nomor 252/PDT/2017/PT.BDG (2017).
Putusan Nomor 3218 K/Pdt/2018 (2018).
Putusan Nomor 64/Pdt.G/2015/PN.Dpk (2016).
Retnaningsih, S., Suherman, Setyono, Y. A., & Ramadhan, M. R. A. (2024). Pertimbangan Hukum dalam Perkara Bantahan (Derden Verzet) atas Sengketa Tanah Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018. Jurnal Yuridis, 11(1), 78–97. https://doi.org/10.35586/jyur.v11i1.7743
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2009). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. PT RajaGrafindo Persada.
Sutantio, R., & Oeripkartawinata, I. (2002). Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Mandar Maju.
Syahrani, R. (2009). Kata-Kata Kunci Mempelajari Ilmu Hukum. Alumni.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (2009).
Zahra, F. E., Komariah, & Wiryani, F. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan atas Adanya Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet). Indonesia Law Reform Journal, 1(2), 184–196. https://doi.org/10.22219/ilrej.v1i2.17207
Zulaichah, S., Whindari, Y., Amnesti, S. K. W., & Istiqomah, N. (2026). Derden Verzet as a Legal Protection Effort for Third Parties in Realising Sustainable Development Goals (SDGs). Jurnal Ius Constituendum, 11(1), 106–124. https://doi.org/10.26623/jic.v11i1.12669
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







