Penyusunan dan Peninjauan Kembali Perjanjian Alih Daya (Outsourcing) Menurut Hukum Positif Indonesia: Studi di Kantor Hukum Suryono Suryono Pane, S.H. & Partner
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i4.1679Keywords:
Alih Daya, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perjanjian, Kepastian Hukum, Perlindungan PekerjaAbstract
Kajian ini menelaah penyusunan serta peninjauan kembali perjanjian alih daya berdasarkan hukum positif Indonesia melalui praktik hukum di Kantor Hukum Suryono Suryono Pane, S.H. & Partner. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan bertumpu pada telaah dokumen kontraktual, peraturan perundang-undangan, pengamatan pelaksanaan hubungan kerja, serta evaluasi bersama pembimbing lapangan. Penelaahan difokuskan pada kedudukan para pihak, objek pekerjaan, distribusi hak dan kewajiban, ketentuan pekerja, pengupahan, jangka waktu, dan jenis pekerjaan yang dialihdayakan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pemeriksaan kontrak perlu ditempuh melalui penetapan fokus, pengelompokan isu, telaah klausul, penyempurnaan rumusan, serta pemantauan berkala. Dua persoalan mengemuka, yakni pembayaran pekerja yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan berlaku dan objek pekerjaan alih daya yang masih memerlukan verifikasi hukum. Perkembangan norma, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, memperkuat kebutuhan evaluasi berkala. Dengan demikian, kontrak perlu dirumuskan secara terang, diperbarui mengikuti perkembangan hukum, dan dilaksanakan konsisten agar kepastian hukum serta perlindungan pekerja terpelihara. Kepatuhan karenanya harus ditakar dari substansi perjanjian sekaligus realitas penerapannya, bukan semata dari kelengkapan administratif dokumen. Pendekatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peninjauan merupakan sarana preventif untuk mengurangi risiko perselisihan dan ketimpangan tanggung jawab antar pihak.
References
Ardelia, T. A., Hibahtillah, M. A., Imon, S. A., Ningrum, G. P., Damayanti, R., Naelufar, R., Agung, M. F. N., & Aini, A. N. (2024). Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing: Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Media Hukum Indonesia, 2(4), 284–290. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/868
Arrodli, A. J., Ramadhan, A., Anggita, Muhammad, D. Z., & Pamungkas, D. D. (2024). Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Letterlijk, 1(2), 135–144. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.68
Buulolo, R. K. F., Akbar, M. H., Zidomi, A. A. M., Malik, I., & Novita, T. R. (2025). Analisis Komparatif Regulasi Alih Daya Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6), 229–236. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2520
Djati, A. G., Yudha, Z. A. W., & Nur’Aini, I. (2026). Kontrak Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3597–3604. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.15750
Humiati, H., & Budiarti, D. (2020). Peran Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia. JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.51213/jmm.v3i1.46
Lubis, R. F., & Budhiawan, A. (2024). Relevansi Laboratorium Hukum Dalam Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(2), 243–254. https://doi.org/10.30868/am.v12i02.7467
Machfiroh, I. A., Heriawanto, B. K., & Ayu, I. K. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dinamika, 27(17), 2447–2461. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12387
Octavian, V. R. (2024). Teknik Dasar Pembuatan Kontrak Hukum: Melindungi Hak Dan Kewajiban. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 567–573. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.620
Putra, T. H., Rafiki, D. Z., & Prasetya, A. S. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Outsourcing Dalam Perspektif Perlindungan Hak Normatif Pekerja Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 9(9), 269–275. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkim/article/view/7518
Putri, R. A., Heriawanto, B. K., & Ayu, I. K. (2022). Perjanjian Kerja Sebagai Alat Perlindungan Hukum: Analisis Yuridis Pada Perusahaan Meubel Lindah Pasuruan. Dinamika, 28(2), 3374–3386. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/search/titles?searchPage=35
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, (2024). https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU&page=1&perPage=50&search=168%2FPUU-XXI%2F2023
Rohman, A., Ismail, I., & Setiawan, P. A. H. (2025). Perlidungan Hukum Pekerja Alih Daya Untuk Mewujudkan Nilai Keadilan. Media Hukum Indonesia, 3(3), 720–727. https://doi.org/10.5281/zenodo.15783168
Samuel, H., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2024). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya Outsourcing Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 13(1), 1–10. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v13i1.18846
Saputra, W. (2026). Analisis Efektivitas Sistem Alih Daya Outsourcing Dalam Meningkatkan Kinerja Operasional Pada PT Trimitra Naminito. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(2), 2662–2671. https://doi.org/10.62710/aw8fqy14
Setiawan, F. L. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing. Media Hukum Indonesia, 4(2), 113–119. https://doi.org/10.5281/zenodo.19627965
Sinaga, N. A. (2017). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 30–45. https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.132
Sopiani, S., Senda, V. N., & Muzzamil, M. F. (2024). Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Keabsahan Perjanjian. Letterlijk, 1(2), 104–115. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.109
Syarief, R. E. T., Girsang, O. A. R., Hutajulu, D. A. R. K., Sukma, N. F., & Dyana, J. S. (2026). Struktur Addendum Dalam Perancangan Kontrak Efektif. Van Java Law Journal, 3(1), 183–192. https://doi.org/10.64578/vjlj.v3i1.221
Taruli, M. G., Wijayati, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2024). Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(Special Issue), 82–94. https://doi.org/10.55809/tora.v10iSpecial Issue.488
Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum Perjanjian. Rajawali Pers. https://repository.uir.ac.id/24644/
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (2003).
Wardoyo, H., & Budimah, B. (2025). Efektivitas Klausul Kontrak Pada Hubungan Bisnis Antara UMKM Dan Mitra Usaha Di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(2), 142–155. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1311
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







