Penyusunan dan Peninjauan Kembali Perjanjian Alih Daya (Outsourcing) Menurut Hukum Positif Indonesia: Studi di Kantor Hukum Suryono Suryono Pane, S.H. & Partner

Authors

  • Suwito Universitas Merdeka Pasuruan
  • Suryono Pane Universitas Merdeka Pasuruan
  • Ahmad Sukron Universitas Merdeka Pasuruan

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i4.1679

Keywords:

Alih Daya, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Perjanjian, Kepastian Hukum, Perlindungan Pekerja

Abstract

Kajian ini menelaah penyusunan serta peninjauan kembali perjanjian alih daya berdasarkan hukum positif Indonesia melalui praktik hukum di Kantor Hukum Suryono Suryono Pane, S.H. & Partner. Pendekatan deskriptif kualitatif digunakan dengan bertumpu pada telaah dokumen kontraktual, peraturan perundang-undangan, pengamatan pelaksanaan hubungan kerja, serta evaluasi bersama pembimbing lapangan. Penelaahan difokuskan pada kedudukan para pihak, objek pekerjaan, distribusi hak dan kewajiban, ketentuan pekerja, pengupahan, jangka waktu, dan jenis pekerjaan yang dialihdayakan. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pemeriksaan kontrak perlu ditempuh melalui penetapan fokus, pengelompokan isu, telaah klausul, penyempurnaan rumusan, serta pemantauan berkala. Dua persoalan mengemuka, yakni pembayaran pekerja yang belum sepenuhnya selaras dengan ketentuan berlaku dan objek pekerjaan alih daya yang masih memerlukan verifikasi hukum. Perkembangan norma, termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, memperkuat kebutuhan evaluasi berkala. Dengan demikian, kontrak perlu dirumuskan secara terang, diperbarui mengikuti perkembangan hukum, dan dilaksanakan konsisten agar kepastian hukum serta perlindungan pekerja terpelihara. Kepatuhan karenanya harus ditakar dari substansi perjanjian sekaligus realitas penerapannya, bukan semata dari kelengkapan administratif dokumen. Pendekatan tersebut sekaligus menegaskan bahwa peninjauan merupakan sarana preventif untuk mengurangi risiko perselisihan dan ketimpangan tanggung jawab antar pihak.

References

Ardelia, T. A., Hibahtillah, M. A., Imon, S. A., Ningrum, G. P., Damayanti, R., Naelufar, R., Agung, M. F. N., & Aini, A. N. (2024). Analisis Kedudukan Pekerja Outsourcing: Kajian Terhadap Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023. Media Hukum Indonesia, 2(4), 284–290. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/868

Arrodli, A. J., Ramadhan, A., Anggita, Muhammad, D. Z., & Pamungkas, D. D. (2024). Konsekuensi Hukum Cacat Kehendak Dalam Pembentukan Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Letterlijk, 1(2), 135–144. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.68

Buulolo, R. K. F., Akbar, M. H., Zidomi, A. A. M., Malik, I., & Novita, T. R. (2025). Analisis Komparatif Regulasi Alih Daya Dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Court Review: Jurnal Penelitian Hukum, 5(6), 229–236. https://doi.org/10.69957/cr.v5i06.2520

Djati, A. G., Yudha, Z. A. W., & Nur’Aini, I. (2026). Kontrak Kerja Dalam Hukum Ketenagakerjaan: Analisis Perlindungan Hukum Hak Dan Kewajiban Para Tenaga Kerja. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 5(2), 3597–3604. https://doi.org/10.56799/peshum.v5i2.15750

Humiati, H., & Budiarti, D. (2020). Peran Perguruan Tinggi Dalam Meningkatkan Sumber Daya Manusia. JMM - Jurnal Masyarakat Merdeka, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.51213/jmm.v3i1.46

Lubis, R. F., & Budhiawan, A. (2024). Relevansi Laboratorium Hukum Dalam Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 12(2), 243–254. https://doi.org/10.30868/am.v12i02.7467

Machfiroh, I. A., Heriawanto, B. K., & Ayu, I. K. (2021). Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Outsourcing Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dinamika, 27(17), 2447–2461. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/article/view/12387

Octavian, V. R. (2024). Teknik Dasar Pembuatan Kontrak Hukum: Melindungi Hak Dan Kewajiban. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 567–573. https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.620

Putra, T. H., Rafiki, D. Z., & Prasetya, A. S. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Sistem Outsourcing Dalam Perspektif Perlindungan Hak Normatif Pekerja Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah Multidisipliner, 9(9), 269–275. https://sejurnal.com/pub/index.php/jkim/article/view/7518

Putri, R. A., Heriawanto, B. K., & Ayu, I. K. (2022). Perjanjian Kerja Sebagai Alat Perlindungan Hukum: Analisis Yuridis Pada Perusahaan Meubel Lindah Pasuruan. Dinamika, 28(2), 3374–3386. https://jim.unisma.ac.id/index.php/jdh/search/titles?searchPage=35

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, (2024). https://www.mkri.id/perkara/persidangan/putusan?jenis=PUU&page=1&perPage=50&search=168%2FPUU-XXI%2F2023

Rohman, A., Ismail, I., & Setiawan, P. A. H. (2025). Perlidungan Hukum Pekerja Alih Daya Untuk Mewujudkan Nilai Keadilan. Media Hukum Indonesia, 3(3), 720–727. https://doi.org/10.5281/zenodo.15783168

Samuel, H., Sinaga, N. A., & Sudarto. (2024). Tanggung Jawab Hukum Pelaku Usaha Terhadap Pekerja Berdasarkan Hubungan Kerja Alih Daya Outsourcing Sebelum Dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 13(1), 1–10. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v13i1.18846

Saputra, W. (2026). Analisis Efektivitas Sistem Alih Daya Outsourcing Dalam Meningkatkan Kinerja Operasional Pada PT Trimitra Naminito. Jurnal Ragam Pengabdian, 3(2), 2662–2671. https://doi.org/10.62710/aw8fqy14

Setiawan, F. L. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Outsourcing Dalam Perjanjian Kerja Outsourcing. Media Hukum Indonesia, 4(2), 113–119. https://doi.org/10.5281/zenodo.19627965

Sinaga, N. A. (2017). Peranan Perjanjian Kerja Dalam Mewujudkan Terlaksananya Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hubungan Ketenagakerjaan. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 7(2), 30–45. https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.132

Sopiani, S., Senda, V. N., & Muzzamil, M. F. (2024). Implikasi Hukum Ketidakterpenuhan Syarat Subjektif Dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Terhadap Keabsahan Perjanjian. Letterlijk, 1(2), 104–115. https://doi.org/10.25134/letterlijk.v1i2.109

Syarief, R. E. T., Girsang, O. A. R., Hutajulu, D. A. R. K., Sukma, N. F., & Dyana, J. S. (2026). Struktur Addendum Dalam Perancangan Kontrak Efektif. Van Java Law Journal, 3(1), 183–192. https://doi.org/10.64578/vjlj.v3i1.221

Taruli, M. G., Wijayati, R. A., & Sinaga, H. S. R. (2024). Pengaturan Pekerjaan Alih Daya Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jurnal Hukum To-Ra: Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 10(Special Issue), 82–94. https://doi.org/10.55809/tora.v10iSpecial Issue.488

Thalib, A., & Aisyah, N. (2024). Hukum Perjanjian. Rajawali Pers. https://repository.uir.ac.id/24644/

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, (2003).

Wardoyo, H., & Budimah, B. (2025). Efektivitas Klausul Kontrak Pada Hubungan Bisnis Antara UMKM Dan Mitra Usaha Di Indonesia. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 18(2), 142–155. https://doi.org/10.59582/sh.v18i02.1311

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Suwito, Pane, S., & Ahmad Sukron. (2026). Penyusunan dan Peninjauan Kembali Perjanjian Alih Daya (Outsourcing) Menurut Hukum Positif Indonesia: Studi di Kantor Hukum Suryono Suryono Pane, S.H. & Partner. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(4). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i4.1679