Hukum Dan Moralitas: Dialektika Keadilan Dalam Perspektif Filsafat Hukum
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i4.1690Keywords:
Keadilan substantif, Hukum alam, Moralitas, Negara hukum pancasila, Positivisme hukumAbstract
Hubungan antara hukum dan moralitas merupakan persoalan mendasar dalam filsafat hukum yang berkaitan dengan validitas hukum, kepastian hukum, dan keadilan substantif. Perbedaan pandangan mengenai hubungan keduanya tercermin dalam perdebatan antara aliran hukum alam dan positivisme hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan kedua aliran tersebut terhadap hubungan hukum dan moralitas serta mengkaji relevansinya bagi penegakan keadilan di Indonesia sebagai negara hukum Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan sejarah. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, serta karya akademik dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa aliran hukum alam menempatkan moralitas dan keadilan sebagai landasan penting dalam menilai legitimasi hukum. Sebaliknya, positivisme hukum menekankan bahwa validitas norma ditentukan berdasarkan kriteria yang berlaku dalam sistem hukum dan perlu dibedakan dari penilaian moral terhadap substansinya. Perdebatan Hart dan Fuller memperlihatkan bahwa pemisahan konseptual antara hukum dan moralitas tidak menghilangkan pentingnya prinsip legalitas, seperti kejelasan aturan, konsistensi, keterbukaan, dan kesesuaian antara ketentuan tertulis dengan pelaksanaannya. Selain itu, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum merupakan nilai yang dapat mengalami ketegangan sehingga memerlukan keseimbangan dalam penerapan hukum. Dalam konteks Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi landasan normatif untuk menyeimbangkan kepastian hukum dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan keadilan substantif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan tidak cukup bertumpu pada keabsahan formal, tetapi juga memerlukan evaluasi terhadap substansi dan penerapan hukum berdasarkan prinsip konstitusional dan nilai kemanusiaan, tanpa mengabaikan kepastian hukum.
References
Aquinas, T. (2002). Political Writings (R. W. Dyson, Ed. & Tran.). Cambridge University Press.
Austin, J. (1995). The Province of Jurisprudence Determined (W. E. Rumble, Ed.). Cambridge University Press.
Bix, B. H. (2019). Jurisprudence: Theory and Context (8th ed.). Carolina Academic Press.
Finnis, J. (2011). Natural Law and Natural Rights (2nd ed.). Oxford University Press.
Fuller, L. L. (1969). The Morality of Law (Revised). Yale University Press.
Hart, H. L. A. (1958). Positivism and the Separation of Law and Morals. Harvard Law Review, 71(4), 593–629. https://doi.org/10.2307/1338225
Hart, H. L. A. (2012). The Concept of Law (3rd ed.). Oxford University Press.
Kelsen, H. (1967). Pure Theory of Law (M. Knight, Tran.). University of California Press.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian Hukum (Edisi revisi). Kencana.
Radbruch, G. (2006). Statutory Lawlessness and Supra-Statutory Law (B. L. Paulson & S. L. Paulson, Trans.). Oxford Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







