Rekonstruksi Doktrin Utmost Good Faith Dalam Penolakan Klaim Asuransi Jiwa Berbasis Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i4.1712Keywords:
Utmost Good Faith, Asuransi Jiwa, Penolakan Klaim, Proporsionalitas, Perlindungan KonsumenAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekaburan norma dalam penerapan doktrin utmost good faith sebagai dasar penolakan klaim asuransi jiwa, khususnya terkait penentuan fakta material, tingkat kesalahan tertanggung, dan proporsionalitas akibat hukum berdasarkan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Penelitian ini bertujuan menganalisis kekaburan norma tersebut dan merumuskan rekonstruksi penerapan doktrin utmost good faith berbasis proporsionalitas, keadilan kontraktual, dan perlindungan konsumen. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, konseptual, dan perbandingan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan penalaran deskriptif-preskriptif serta interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 251 KUHD belum memberikan parameter substantif yang memadai untuk menilai materialitas informasi, pengetahuan tertanggung, tingkat kesalahan, pengaruh terhadap keputusan underwriting, relevansi informasi dengan risiko, dan kecukupan pembuktian. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 memperkuat kepastian hukum dengan menegaskan bahwa pembatalan pertanggungan harus didasarkan pada kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan, tetapi belum menyelesaikan seluruh persoalan substantif tersebut. Penelitian ini mengusulkan rekonstruksi normatif melalui tujuh parameter pengujian, yaitu materiality test, knowledge test, culpability test, underwriting impact test, risk relevance test, proof test, dan proportional remedy. Kerangka tersebut diharapkan menjadi kontribusi konseptual bagi pengembangan hukum asuransi yang lebih terukur, adil, dan memberikan kepastian hukum melalui pembedaan konsekuensi berdasarkan tingkat pelanggaran, tanpa mengabaikan kewajiban pengungkapan informasi maupun perlindungan konsumen.
References
Ardhi, M. M., & Elsina, R. (2024). Perlindungan hukum terhadap nasabah yang mendapatkan penolakan klaim asuransi jiwa di Indonesia. Journal Evidence of Law, 3(2), 172–180. https://doi.org/10.59066/jel.v3i2.589
Bach, T. N. N. (2025). Reforming the duty of disclosure: The emerging shift towards consumer protection in contemporary insurance law. European Journal of Risk Regulation, 16(Special Issue 4), 1504–1518. https://doi.org/10.1017/err.2025.10045
Birds, J., Lynch, B., & Paul, S. (2022). MacGillivray on insurance law (15th ed.). Sweet & Maxwell.
Hartono, M. K., & Lie, G. (2025). Harmonization of standard insurance clauses: A consumer protection and fairness perspective. Academia Open, 10(2). https://doi.org/10.21070/acopen.10.2025.12912
Hernoko, A. Y., Amalia, F. N., Ridaningjati, P., Khalifa, K. K., & Marçal, A. P. (2025). The urgency of amending Article 251 of the KUHD related to the principle of the utmost good faith in insurance agreements (Critical note on the Decision of the Constitutional Court Case Number 83/PUU-XXII/2024). Jurnal Suara Hukum, 7(2), 540–564.
Hwang, J. H. (2025). A study on changes in the law of the utmost good faith in the UK with overseas trends and focusing on the expansion of insurers’ duty. Legal Theory & Practice Review, 13(1), 379–405.
Kim, J. W. (2021). A study on the duty of fair presentation of the insurer and doctrine of utmost good faith in the UK Insurance Act 2015. Journal of International Trade & Commerce, 17(3), 189–205.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024.
Melik, C. G., & Cahyono, A. B. (2025). Akibat hukum pembatalan perjanjian asuransi karena pelanggaran prinsip utmost good faith: Studi komparatif Indonesia, Inggris, Prancis, dan Amerika Serikat. Lex Patrimonium, 4(1).
Mulhadi, & Harianto, D. (2022). Utmost good faith principle in Indonesian insurance law as a legal reason to harm the insured party. Insurance Markets and Companies, 13(1), 81–89.
Muhammad, A. (2015). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Prayoga, A., Utama, R., Ashiddiqi, M., & Awaloei, R. (2025). Dasar dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 terkait pembatalan perjanjian asuransi secara sepihak oleh perusahaan asuransi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1860
Tresnoputri, C., & Djajaputra, G. (2023). Penerapan asas utmost good faith dalam melaksanakan tanggung jawab asuransi. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 11(12), 2897–2907.
United Kingdom. (2015). Insurance Act 2015. https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2015/4/contents
Yuda, R., & Kamal, U. (2026). Implications of Constitutional Court Decision number 83/PUU-XXII/2024 on procedures and proof of policy claims in life insurance disputes. Law Research Review Quarterly, 12(4), 1886–1912. https://doi.org/10.15294/lrrq.v12i4.47050
Zuhairi, A. (2025). Antara utmost good faith dan perlindungan tertanggung: Menguji keberlakuan Pasal 251 KUHD pada perjanjian asuransi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024. Journal Kompilasi Hukum, 10(2), 661–672. https://doi.org/10.29303/jkh.v10i2.387
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







