Analisis Perjanjian Jual Beli Online Dalam Menerapkan Asas Itikad Baik Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang Undang ITE

Authors

  • Dinda Amalia Kamila Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng
  • Frisca Indriyani Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng
  • Andra Agil Syahrial Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng
  • Norma Fitria Universitas Hasyim Asy’ari Tebuireng

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i1.228

Abstract

Dengan berkembangannya teknologi dan informasi yang begitu cepat menimbulkan inovasi baru terkait model dalam sistem perdagangan, yaitu perdagangan online. Permasalahan yang diuraikan didalam jurnal ilmiah ini bertujuan untuk mengetahui peran penting asas itikad baik didalam pembuatan perjanjian jual beli online dan akibat hukum dari pelanggaran asas itikad baik didalam perjanjian jual beli online yang ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian studi pustaka (library research) yang dilakukan dengan mencari sumber dan mengonseptualisasikan informasi dari berbagai referensi yang kemudian dianalisis secara kritis. Penerapan asas itikad baik sangatlah penting didalam pembuatan suatu perjanjian termasuk perjanjian secara online. Didalam proses pembuatan sebuah perjanjian,termasuk perjanjian jual beli online atau transaksi elektronik haruslah didasari dengan itikad baik dari masing-masing pihak didalam perjanjian tersebut. Asas itikad baik merupakan salah satu sendi terpenting dalam hukum perjanjian.

References

Gumanti Retna, Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau Dari KUHPerdata), Artikel Pelangi Ilmu , 31 Desember 2011.

Hartono Laksamana Varelino Zeustan, Prananingtyas Paramita, Asepek Hukum Perjanjian Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online, Jurnal Notarius, Vol. 16, No. 3, 2023.

Putri A.A.Bintang Evitayuni Purnama,“Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Melakukan

Riansyah Ahmad dkk, Penerapan Asas Itikad Baik Dalam Pelaksanaan Perjanjian Jual Beli Tanah, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No.2 November 2022.

Sinaga Budiman N.P.D., Hukum Kontrak & Penyelesaian Sengketa Dari Perspektif Sekretaris, (Jakarta, PT Raja Grafindo Persada, 2005).

Subekti, 1996, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa: Jakarta.

Transaksi Elektronik Di Indonesia”, Journal Fakultas Hukum Universitas Udayana Denpasar, Vol. 02, No. 03, Juni 2014.

Triton PB, 2006, Mengenal E-Commerce dan Bisnis di Dunia Cyber, Yogyakarta: Argo Publisher.

Wijaya I Gede Krisna Wahyu dan Dananjaya Nyoman Satyayudha, Penerapan Asas Itikad Baik dalam Perjanjian Jual Beli Online. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 6, No. 8, 2018.

Downloads

Published

2024-12-09

How to Cite

Kamila, D. A., Indriyani, F., Syahrial, A. A., & Fitria, N. (2024). Analisis Perjanjian Jual Beli Online Dalam Menerapkan Asas Itikad Baik Menurut Undang Undang Perlindungan Konsumen Dan Undang Undang ITE. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(1). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i1.228