Hukum Internasional sebagai Sumber Hukum di Tingkat Nasional: Suatu Tinjauan Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia

Authors

  • Suci Mulyani Irfan Universitas Cenderawasih

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v1i3.37

Keywords:

Hukum Internasional, Perjanjian Internasional, Sumber Hukum

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan mendalam mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia, dengan fokus pada peran Hukum Internasional sebagai sumber hukum di tingkat nasional. Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, penting untuk memahami bagaimana hukum internasional mempengaruhi dan berintegrasi dengan hukum nasional sebuah negara. Penelitian ini mencakup pemahaman konsep Hukum Internasional dan Hukum Nasional, serta melibatkan analisis tentang bagaimana keduanya berinteraksi. Selain itu, penelitian ini akan mengeksplorasi implementasi Hukum Internasional di Indonesia dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum nasional. Hasil dari penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang dinamika antara hukum internasional dan nasional di Indonesia, serta relevansinya dalam konteks global yang terus berubah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik ini, diharapkan dapat membantu dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan di tingkat nasionalAbstrak Penelitian ini bertujuan untuk memberikan tinjauan mendalam mengenai hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia, dengan fokus pada peran Hukum Internasional sebagai sumber hukum di tingkat nasional. Dalam konteks globalisasi yang semakin berkembang, penting untuk memahami bagaimana hukum internasional mempengaruhi dan berintegrasi dengan hukum nasional sebuah negara. Penelitian ini mencakup pemahaman konsep Hukum Internasional dan Hukum Nasional, serta melibatkan analisis tentang bagaimana keduanya berinteraksi. Selain itu, penelitian ini akan mengeksplorasi implementasi Hukum Internasional di Indonesia dan bagaimana dampaknya terhadap sistem hukum nasional. Hasil dari penelitian ini dapat memberikan wawasan yang lebih baik tentang dinamika antara hukum internasional dan nasional di Indonesia, serta relevansinya dalam konteks global yang terus berubah. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang topik ini, diharapkan dapat membantu dalam pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dan berkelanjutan di tingkat nasional.

References

Asriati, Asriati, & Muhdar, Muh Zulkifli. (2020). Studi Perbandingan Hak-Hak Masyarakat Adat: Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Petitum, 8(2), 170–186. https://doi.org/10.36090/jh.v8i2.768

Banjarani, Desia Rakhma. (2020). Illegal Fishing dalam Kajian Hukum Nasional dan Hukum Internasional: Kaitannya dengan Kejahatan Transnasional. Kertha Patrika, 42(2), 150. https://doi.org/10.24843/kp.2020.v42.i02.p04

Hamdan Mustameer. (2022). Penegakan Hukum Nasional dan Hukum Internasional Terhadap Kejahatan Cyber Espionage Pada Era Society 5.0. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 25(01), 40–53. https://doi.org/10.24123/yustika.v25i01.5090

Khairiyah, Anis. (2022). Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dilihat dari Perspektif Hukum Internasional dan Politik Hukum dalam Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(1), 1–16. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i1.172

Refi Meidiantama, Cholfia Aldamia. (2022). Pengembalian Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Hukum Internasional Dan Implementasinya Pada Hukum Nasional Indonesia. Muhammadiyah Law Review, 6(1), 54–68.

Sari, Gitta, Murty, Harry, & Sulistyo, Hery. (2021). Tindak Pidana Perdagangan Manusia Ditinjau Dari Hukum Nasional Dan Hukum Internasional. Jurnal Transparansi Hukum, 4(1), 1–17.

Sitania, Lourensy Varina, & Suponyono, Eko. (2020). Akomodasi Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Aspek Hukum Internasional Dan Nasional. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 38–54. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.38-54

Theresssa, Barita Ayu. (2021). Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Pesta Gotilon Menurut Hukum Internasional Dan Hukum Nasional. Cepalo, 5(1), 65–72. https://doi.org/10.25041/cepalo.v5no1.2174

Utama, I. Gede Angga Adi, Mangku, Dewe Gede Sudika, & Yuliartini, Ni Putu Rai. (2020). Yurisdiksi International Criminal Court (Icc) Dalam Penyelesaian Kasus Rohingnya Dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunitas Yustisia Universitas Pendidikan Ganesha, 3(3), 208–219.

Downloads

Published

2023-10-17

How to Cite

Irfan, S. M. (2023). Hukum Internasional sebagai Sumber Hukum di Tingkat Nasional: Suatu Tinjauan Mengenai Hubungan Antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v1i3.37