Tanggung Jawab Pidana Notaris: Antara Prosedur, Akta Partij, dan Kesaksian di Luar Akta

Authors

  • Ariq Raihan Hermanto Universitas Islam Indonesia
  • Agus Pandoman Universitas Islam Indonesia
  • Arif Setiawan Universitas Islam Indonesia
  • Ali Arben Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i1.375

Keywords:

Akta Partij, Notaris, Penipuan, Tanggung Jawab Pidana

Abstract

Permasalahan hukum di dunia kenotariatan kerap melibatkan pertanggungjawaban pidana Notaris terkait akta partij yang dibuat sesuai prosedur tetapi kemudian terindikasi tindak pidana penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana Notaris atas akta partij yang dibuat secara sah berdasarkan putusan pengadilan, serta mengkaji kekuatan hukum akta tersebut jika Notaris dinyatakan bersalah. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jika terbukti secara langsung terlibat dalam tindak pidana dan melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Putusan Hakim Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukuman pidana satu tahun penjara berdasarkan bukti kesaksian di luar akta dan menganggap Notaris membuat akta atas kehendak sendiri (akta ambtelijk). Selain itu, akta yang dibuat oleh Terdakwa Notaris telah sesuai prosedur UUJN tetap mengikat para pihak dan sah sebagai akta otentik. Penelitian ini merekomendasikan perlunya kebijakan hukum untuk memperjelas batas hukum pertanggungjawaban Notaris, dan pengawasan yang profesional guna menjaga integritas seorang Notaris.

References

Achmad, R. (2017). Hakekat Keberadaan Sanksi Pidana Dan Pemidanaan Dalam Sistem Hukum Pidana. Legalitas: Jurnal Hukum, 5(2), 79–104.

Adjie, H. (2011). Kebatalan dan pembatalan akta Notaris. Refika Aditama.

Amrani, H., & Ali, M. (2015). Sistem Pertanggungjawaban Pidana perkembangan dan penerapan. Jakarta: Rajawali Pers.

Chastra, D. F. (2021). Kepastian Hukum Cyber Notary Dalam Kaidah Pembuatan Akta Autentik Oleh Notaris Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Indonesian Notary, 3(2), 17.

Chazawi, A. (2021). Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi: Edisi Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Daliwu, S., Sudjiarto, T., & Hutahaean, A. (2023). Pertimbangan Yuridis Pada Tindak Pidana Pengancaman Dalam Perkara Putusan Pengadilan Nomor 10/Pid. B/2021/Pn Gst. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(6), 2740–2759.

Dirgananda, M. R., Suardi, S., Syahril, M. A. F., & Kasim, A. (2023). Kedudukan Saksi Dalam Pembuatan Akta Notaris. Jurnal Litigasi Amsir, 10(4), 336–356.

Irianto, S. (2020). Pemahaman Tentang Pengertian Pasal 1321 KUHPerdata Dalam Hukum Perjanjian. Spektrum Hukum, 17(1).

Marvin, M., & Latumeten, P. (2022). Perlindungan Notaris Melalui Akta Yang Dibuatnya Terhadap Kemungkinan Sengketa Dikemudian Hari. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 6(3).

Mulyadi, D. (2017). Unsur-Unsur Penipuan Dalam Pasal 378 Kuhp Dikaitkan Dengan Jual Beli Tanah. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 5(2), 206–223.

Mulyoto, P. (2012). Tehnik, cara membuat, dan hukum perjanjian yang harus dikuasai. Cakrawala Media, Yogyakarta.

Pandoman, A. (2021). Pokok-pokok Hukum Perikatan BW dan Syariah. Putra Surya Sentosa. Yogyakarta.

Syafran, S., Hasibuan, F. Y., & Irhamsyah, I. (2020). Pemidanaan Terhadap Profesi Notaris Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum. Jurnal Nuansa Kenotariatan, 6(1), 473486.

Tigris, H. J., Yusuf, C., & Santosa, I. (2024). Peranan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Dikaitkan Dengan Pasal 55 KUHP. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(1), 497–507.

Yahman, S. H. (2022). Mengenal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan, Kepolisian & KPK. Jakad Media Publishing.

Downloads

Published

2025-02-04

How to Cite

Ariq Raihan Hermanto, Agus Pandoman, Arif Setiawan, & Ali Arben. (2025). Tanggung Jawab Pidana Notaris: Antara Prosedur, Akta Partij, dan Kesaksian di Luar Akta. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(1). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i1.375