Upaya Bawaslu Kota Malang dalam Mengatasi Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Malang pada Pemilu Serentak Tahun 2024
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.389Keywords:
Alat Peraga Kampanye, Bawaslu Kota Malang, Pemilu 2024Abstract
Tujuan penulisan artikel ini adalah 1) memberikan informasi dan wawasan kepada khalayak umum mengenai pelanggaran yang diberikan calon peserta pemilu pada kampanye 2024 di kota malang, 2) Upaya Bawaslu Kota Malang Dalam Mengatasi Pelanggaran Pemasangan APK yang tidak sesuai dengan peraturan. Pengumpulan data melalui proses observasi, wawancara dan dokumentasi. Sumber data dari penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data menggunakan tiga komponen meliputi reduksi data, penyajian data dan kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat diketahui bahwa terdapat pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kota Malang pada penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 antara lain pemasangan APK di tiang listrik, taman, Jalan Protokol, pohon dan gedung fasilitas pemerintahan. Bawaslu Kota Malang melakukan upaya preventif dan represif dalam menegakan hukum bagi peserta pemilu yang melakukan pelanggaran APK. Dengan adanya tindakan tegas dari Bawaslu Kota Malang terhadap pelanggaran pemasangan APK, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi peserta pemilu. Sehingga peserta pemilu dapat menaati peraturan pemasangan APK dengan tertib untuk pemilu yang akan mendatang.
References
Damanik, S. Y. C., & Khalid, K. (2023). Pelanggaran Hukum Terhadap Pemasangan Alat Peraga Kampanye Sembarangan dalam Pemilihan Umum Legislatif di Kota Medan. UNES Law Review, 6(2), 7473–7480.
Darussalam, F. I., & Indra, A. B. (2021). Kedaulatan Rakyat Dalam Pemikiran Filsafat Politik Montesquieu. Jurnal Politik Profetik, 9(2), 189.
Ferika, S. (2021). Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pelanggaran Alat Peraga Kampanye pada Kampanye Pemilu Serentak tahun 2019 di Kota Jambi). (Doctoral dissertation, Ilmu Politik).
Hertika, F. F. (2019). Peran Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Dalam Menjalankan Pengawasan Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 Di Kabupaten Ponorogo. (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).
Hindra, F., & Ali, H. (2023). Peran Teknologi Informasi, Sumber Daya Manusia Dan Komunikasi Terhadap Implementasi Enterprise Information System (EIS). Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi, 5(1), 18–27.
Hizkia, R. G., Ardi, M., & Putra, J. K. (2020). Penegakan Hukum Terhadap Pemilik Angkutan Umum Yang Memasang Atribut Kampanye Pada Kendaraan Angkutan Umum Di Kabupaten Penajam Paser Utara. Jurnal Lex Suprema, 2(1), 606–620.
Indra, R., Hasan, Y., Iru, L., Idrus, M., Jurusan, ), Pancasila, P., Kewarganegaraan, D., Keguruan, F., & Pendidikan, I. (2022). Peran Bawaslu Dalam Mengawasi Netralitas ASN Pada Pemilihan Legislatif Periode Tahun 2019-2024 di Kabupaten Buton Utara. Jurnal SELAMI IPS, 15(1), 47–57. https://selami.uho.ac.id/index.php/PPKN_IPS/index
Nur, I., Hasanah, H., & Dewi Puspitasari, C. (2021). Pencegahan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sleman. Journal Student UNY, 10(04), 350–363.
Pahlawan, G. R. (2024). Peran Bawaslu Dalam Mencegah Pelanggaran Demi Mensukseskan Pemilu Tahun 2024 Di Kabupaten Lampung Tengah, 1–23.
Peraturan Badan Pengawasan Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum mengenai Alur Penanganan Pelanggaran Laporan Pada Pemilu 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Undang-Undang Pemilu.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Santia, Hifni, M., & Pramono, A. S. (2024). Penegakan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 Di Kota Serang. Jurnal Studi Multidisipliner, 8(9), 131–138.
Sugiyono, S. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif Kuantitatif Dan R&D. Bandung: CV. Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Wibawa, K. C. S. (2019). Pengawasan Partisipatif untuk Mewujudkan Good Governance dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 2(4), 615-628.
Zaini, A. (2018). Demokrasi: Pemerintah oleh Rakyat dan Mayoritas. Al-Ahkam, 14(2), 25. https://doi.org/10.37035/ajh.v14i2.1485
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.