Peran Balai Pemasyarakatan Terhadap Klien Anak Putus Sekolah

Authors

  • Salmaa Sekar Anami Salmaa Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
  • Ali Muhammad Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v1i3.43

Keywords:

balai pemasyarakatan; klien; putus sekolah.

Abstract

Kehadiran anak-anak putus sekolah sebagai populasi yang rentan di masyarakat memerlukan perhatian khusus dalam konteks sistem pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran balai pemasyarakatan dalam memahami, mendukung, dan merehabilitasi klien anak putus sekolah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam terhadap petugas pemasyarakatan, psikolog, dan klien anak putus sekolah yang berada dalam pengawasan balai pemasyarakatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa balai pemasyarakatan memiliki peran yang penting dalam memberikan kesempatan kedua bagi anak-anak putus sekolah. Mereka berperan sebagai fasilitator rehabilitasi sosial, edukator, dan konselor. Selain itu, balai pemasyarakatan juga berupaya menciptakan lingkungan yang mendukung perkembangan pribadi klien, termasuk mendukung pendidikan formal atau non-formal. Namun, penelitian ini juga mengidentifikasi beberapa tantangan yang dihadapi oleh balai pemasyarakatan, termasuk masalah kelebihan populasi dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, peningkatan dukungan dari pemerintah dan masyarakat perlu dipertimbangkan agar peran balai pemasyarakatan dalam membantu anak-anak putus sekolah dapat lebih efektif. Penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran balai pemasyarakatan dalam menangani klien anak putus sekolah dan menyediakan dasar untuk perbaikan sistem pemasyarakatan dalam mendukung perkembangan anak-anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum, namun memerlukan perhatian khusus dalam hal pendidikan dan rehabilitasi sosial mereka.

References

Achmad Ali. 2018. Hukum Pidana Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Adi Putra, D., dan Sulistiono. 2019. "Peran Balai Pemasyarakatan dalam Mencegah Kekerasan Seksual terhadap Anak." Jurnal Hukum dan Peradilan 8(2): 1-14.

Ayu Ningsih, I., dan Sulistiono. 2020. "Peran Balai Pemasyarakatan dalam Rehabilitasi Anak yang Berkonflik dengan Hukum." Jurnal Hukum dan Peradilan 9(2): 1-14.

Dwi Prasetyo, A., dan Sulistiono. 2021. "Peran Balai Pemasyarakatan dalam Pencegahan Anak yang Berkonflik dengan Hukum." Jurnal Hukum dan Peradilan 10(2): 1-14.

E. Mulyadi. 2017. Pembimbingan Kemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.

Fajar Kurniawan. 2019. Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Firdaus, Anjar. 2019. "Peran Balai Pemasyarakatan dalam Menanggulangi Anak Berkonflik dengan Hukum di Kota Makassar." Jurnal Justitia 17(2): 123-134. doi: 10.31005/justitia.v17i2.218.

Nugroho, O. C. 2017. "Peran Balai Pemasyarakatan pada Sistem Peradilan Pidana Anak ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia." Jurnal HAM 8(2): 161-175. doi: 10.30641/ham.2017.8.356.

Pramono, I. 2011. "Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Melaksanakan Bimbingan Terhadap Klien Anak Pemasyarakatan." Jurnal Hukum dan Peradilan 7(1): 1-14.

Putranto, P. D. 2010. "Peran Balai Pemasyarakatan Dalam Pembimbingan Terhadap Anak Nakal di Balai Pemasyarakatan Surakarta." Jurnal Pembimbingan dan Konseling 3(2): 1-10.

Santoso, M. B., dan Darwis, R. S. 2017. "Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum Oleh Balai Pemasyarakatan." Share: Social Work Journal 7(1): 61-75. doi: 10.24198/share.v7i1.1919.

Suryaningsih, N. 2017. "Peranan Balai Pemasyarakatan dalam Pelaksanaan Pembimbingan Klien Anak yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat (Studi Pada BAPAS Kota Makassar)." eprints.unm.ac.id/id/eprint/4307/.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Downloads

Published

2023-10-30

How to Cite

Salmaa, S. S. A., & Muhammad, A. (2023). Peran Balai Pemasyarakatan Terhadap Klien Anak Putus Sekolah. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v1i3.43