Kajian Kriminologi terhadap Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Bintan Timur
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.435Keywords:
Kesusilaan, korban, tindak pidanaAbstract
Kejahatan di Indonesia semakin meningkat, salah satu contohnya adalah percabulan. Kejahatan merupakan kejahatan asusila yang dapat menimbulkan trauma dan akibat psikologis yang serius bagi korbannya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan terhadap anak di bawah umur serta melakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kriminologi-sosiologis, yaitu peristiwa-peristiwa yang diterima dicermati dan dibicarakan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi, yang kemudian dipadukan dengan peraturan hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor lingkungan, keluarga, teknis dan lainnya dapat meningkatkan dan mempengaruhi terjadinya kejahatan pelecehan seksual pada remaja. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan yang tepat bagi korban pelecehan seksual, bagaimana menyadarkan masyarakat akan bahaya pelecehan seksual dan bagaimana melindungi diri dari perbuatan tersebut, memberikan dukungan psikologis dan bantuan hukum kepada korban, dan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman dari pelaku tidak senonoh.
References
Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Atmosudirdjo, P. (1994). Hukum administrasi negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Cane, P. (1987). An introduction to administrative law. Oxford: Clarendon Law Series.
Efendi, A., & Poernomo, F. (2019). Hukum administrasi. Jakarta: Sinar Grafika.
Heriyanto, B. (2016). Kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara berdasarkan paradigma UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pakuan Law Review, 1, 82.
Indonesia. (1986). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Indonesia. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Indonesia. (2009a). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Indonesia. (2009b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.