Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia

Authors

  • Aulia Mahenda Universitas Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.454

Keywords:

Konstitusionalitas, Mahkamah Konstitusi, Pengujian Undang-Undang

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengkaji peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang di Indonesia, mengidentifikasi kendala yang dihadapi MK dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang, serta menilai efektivitas putusan MK dalam mempengaruhi proses pembentukan hukum nasional. Penelitian ini menjelaskan pentingnya peran MK sebagai penjaga konstitusi dan bagaimana fungsinya dalam pengujian undang-undang untuk menjaga keselarasan dengan UUD 1945, di tengah tantangan yang ada. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan metode hukum normatif, yang fokus pada analisis terhadap peraturan perundang-undangan dan putusan MK terkait judicial review. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun MK memiliki peran penting dalam pengujian undang-undang, lembaga ini menghadapi kendala seperti keterbatasan aksesibilitas, sumber daya, dan tekanan politik. Meskipun demikian, putusan MK tetap berpengaruh signifikan terhadap pembentukan hukum nasional, dengan memberikan arahan bagi pembentuk undang-undang untuk mematuhi konstitusi. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa meskipun MK menghadapi beberapa tantangan, perannya dalam menjaga supremasi konstitusi dan mempengaruhi pembentukan hukum tetap esensial untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan demokratis di Indonesia.

Author Biography

Aulia Mahenda, Universitas Bengkulu

Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Bengkulu

References

Abdul, O., Husnan, G., Mahkamah, P., & Pendahuluan, K. (2018). Mengenal Mahkamah Konstitusi Indonesia. 2(1), 71–76.

Adolph, R. (2016). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia studi Kasus: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 tentang Uji Formil UU Cipta Kerja Rasji1. 2(1), 1–23.

Diea Amiliya, S. T. M. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. 4(0), 1–23.

Hasibuan, M. F., & Rumesten, I. (2023). Reorientasi Kewenangan Judicial Review Di Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Prinsip Supremasi Konstitusi. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 22(2), 42–55. https://doi.org/10.30863/ekspose.v22i2.2713

Maslul, S. (2022). Progresifitas Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Batasan Usia Perkawinan. Al-Hukama’, 12(1), 127–140. https://doi.org/10.15642/alhukama.2022.12.1.127-140

Maurisya, F., & Satoto, S. (2024). Special Chamber Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian Sengketa Pemilu. 1(November), 319–360.

Mungawanah, N., Taufiq, M., Lubis, A. F., & Jaya, K. (2025). Analisis Hukum Tentang Peran Mahkamah Konstitusi dalam Pengujian Legal Analysis of the Role of the Constitutional Court in Testing Legislation. 8(2), 1257–1263. https://doi.org/10.56338/jks.v8i2.7141

Nainggolan, O., Gultom, M. H., & Manalu, N. (2025). Analisis Peran Mahkamah Konstitusi dalam Penyelesaian sengketa Pemilu : Tinjauan dari Perspektif Hukum Tata Negara. 6(1), 628–642.

Natasha, F., & Priskap, R. (2021). Analisis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Penyelesaian Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945. Limbago: Journal of Constitutional Law, 1(3), 517–536. https://doi.org/10.22437/limbago.v1i3.15911

Pradika, F. W. (2020). Lembaga Penyelesaian Sengketa Pemilu yang Ideal di Indonesia. DIVERSI : Jurnal Hukum, 6(1), 73. https://doi.org/10.32503/diversi.v6i1.793

Prawira, S. (2024). Menakar Karakteristik Produk Hukum Hasil Perubahan Ketiga Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Khairun Law Journal, 7(2), 94–109. https://doi.org/10.33387/klj.v7i2.7582

Salam, S. N., Kesejahteraan, P., Bandung, S., Barat, J., Kesejahteraan, P., Bandung, S., Barat, J., Info, A., Court, C., & Neutrality, J. (2025). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Demokrasi di Indonesia: Studi Yuridis-Normatif. 3(1), 788–806. https://doi.org/10.51903/perkara.v3i1.2331

Siahaan, M. (2009). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Penegakan Hukum Konstitusi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 16(3), 357–378. https://doi.org/10.20885/iustum.vol16.iss3.art3

Syafriyani, N. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Mempertahankan Negara Hukum dan Mengupayakan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal Insan Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(3), 90–99.

Downloads

Published

2025-06-02

How to Cite

Aulia Mahenda. (2025). Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Konstitusionalitas Undang-Undang di Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.454