Analisis terhadap Disparitas Putusan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Kasus Nomor 76/Pid.B/2024 dan Nomor 1061/Pid/2024/PT
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.473Keywords:
Disparitas, Pembunuhan Berencana, PutusanAbstract
Segala tindakan yang bertentangan dengan hukum dan dapat diancam dengan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dianggap sebagai tindak pidana. Asal-usul tindak pidana dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, antara lain sudut pandang sosial, ekonomi, budaya, dan hukum. Pembunuhan berencana, yaitu pembunuhan terhadap orang lain yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja, merupakan tindak pidana berat dalam hukum pidana. Menurut Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang lebih berat dan diancam dengan pidana lebih berat daripada pembunuhan biasa. Dalam hal ini, penegakan hukum meliputi langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, dan upaya untuk membawa pelaku dan korban ke pengadilan. Penelitian ini menggunakan metodologi studi kasus komparatif yang didasarkan pada teori dan praktik hukum normatif, dengan menggunakan sumber-sumber primer dan sekunder di lapangan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk disparitas dalam putusan hakim terhadap tindak pidana pembunuhan berencana dengan vonis yang berbeda serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi disparitas tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan putusan karena pada tingkat pertama, hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan unsur perencanaan, sedangkan pada tingkat banding, hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan terdakwa seperti motif dan cara pelaksanaan pembunuhan, sehingga menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Terdapat dua faktor utama yang memengaruhi disparitas putusan hakim, yaitu faktor hukum dan faktor non-hukum.
References
Anggraini, D. D. (2020). Diosi Dwi Anggraini (p. 246).
Askarial. (2018). Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum. Menara Ilmu, XII(2), 79.
Cohen, M. L. (2015). Metode Penelitian Hukum (M. Aspar (ed.)). Universitas Sembilan Belas November.
Irmawanti, N. D., & Arief, B. N. (2021). Urgensi Tujuan Dan Pedoman Pemidanaan Dalam Rangka Pembaharuan Sistem Pemidanaan Hukum Pidana. Jurnal Hukum, 3, 217–227.
Manurung, F., Syahrin, A., Ablisar, M., & Sunarmi. (2021). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat (Studi Kasus Putusan No.: 159/Pid.Sus/2019/PN.Rap dan Putusan No.:626/PID.SUS/2020/PN.RAP). Jurnal Ilmiah Penelitian, Law Jurnal, II(1), 63.
Moejatno. (1993). Azas-azas Hukum Pidana. Rineke Cipta.
Muharram, A. K. (2018). Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana. Jurnal Hukum, 3, 215–227.
Muladi. (1990). Proyeksi Hukum Pidana Materiil Indonesia Di Masa Datang.
Nahrul, H. (2023). Analisis Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Pengadilan Negeri Jambi (Studi Putusan Nomor 602/Pid.B/2020/PN.JMB dan Nomor 523/Pid.B/2020/PN.JMB). Universitas Batanghari Jambi.
Santi, L. M. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam Pertimbangan Putusan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Verstek, 7, 437–447. https://doi.org/10.20956/verstek.v7i2.xxxx
Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 29–41.
Sudarto. (1986). Kapita Selekta Hukum Pidana. Alumni.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.