Analisis Yuridis terhadap Dinamika Regulasi Pencatatan Kelahiran dan Implikasinya bagi Anak Perkawinan Siri

Authors

  • Fidia Nurul Maulidah Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia
  • M. Roem Syibly Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.491

Keywords:

Anak Luar Kawin, SPTJM, Akta Kelahiran, Hak Keperdataan, Perkawinan Siri

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum dan hak keperdataan anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan secara resmi oleh negara, serta mengkaji implikasi yuridis dari kebijakan pencatatan kelahiran berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 terhadap anak hasil perkawinan siri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dibedakan menjadi anak sah dan anak luar kawin, yang berimplikasi pada perbedaan hak keperdataan, terutama dalam hal waris, nafkah, dan nasab. Meski Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 menjamin hak anak tanpa diskriminasi, pengakuan terhadap hak keperdataan anak luar kawin tetap harus melalui proses pembuktian hukum. Penerapan SPTJM dalam pencatatan kelahiran melalui Permendagri Nomor 9 Tahun 2016 mempermudah akses administrasi, namun tidak serta merta memberikan legitimasi hukum penuh terhadap hubungan keperdataan anak dengan ayahnya. Oleh karena itu, pengakuan hak keperdataan anak hasil perkawinan siri tetap memerlukan validasi hukum melalui bukti atau penetapan pengadilan.

References

Abdillah, K. (2013). PANDANGAN TOKOH-TOKOH NAHDLATUL ULAMA (NU) DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DI LUAR NIKAH. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), Article 2. https://doi.org/10.14421/ahwal.2013.06207

Abdul, H. (2006). Formulasi Nalar Fiqh: Telaah Kaidah Fiqh Konseptual (Buku Satu). Surabaya: Khalista.

Adha, L. H. (2023). Peningkatan Pemahaman UU nomor 16 tahUn 2019 tentang PerUbahan atas Undang-Undang nomor 1 tahUn 1974 tentang Perkawinan di desa malaka. Private Law, 3(1), 275–287.

Asnawi, H. S. (2013). Politik Hukum Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 Tentang Status Anak di Luar Nikah: Upaya Membongkar Positivisme Hukum Menuju Perlindungan HAM. Jurnal Konstitusi, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.31078/jk1023

Detiknews. (2012). Tolak Putusan MK Soal Anak di Luar Nikah, MUI Dinilai Lukai Masyarakat. detiknews. https://news.detik.com/berita/d-1868536/tolak-putusan-mk-soal-anak-di-luar-nikah-mui-dinilai-lukai-masyarakat

Edyar, B. (2016). Status Anak Luar Nikah Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil Undang Undang Perkawinan. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 1(2 December), Article 2 December. https://doi.org/10.29240/jhi.v1i2.115

Fitriyah, Parnomo, B., & Hidayati, R. (2023). Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak di Luar Nikah dan Fatwa MUI No. 11 Tahun 2012 dalam Perspektif Maqashid Syari’ah Al-Khamsah. JURNAL MERCATORIA, 16(1), 51–62. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i1.8929

Mahmud Marzuki, Peter. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.

Mertokusumo, S. (2008). Mengetahui Hukum: Sebuah Pengantar. Kebebasan.

Neng Djubaidah. (2010). Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam. SInar Grafika.

Pratiwi, L. P. P. I., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2020). PENGATURAN TERHADAP KEDUDUKAN ANAK DI LUAR KAWIN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Komunitas Yustisia, 3(1), 13–24. https://doi.org/10.23887/jatayu.v3i1.28831

Rosa, S. W., Yunanto, Y., & Widanarti, H. (2021). KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN SIRI DAN UPAYA PEMENUHAN HAK KEPERDATAANNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010. Diponegoro Law Journal, 10(2), Article 2. https://doi.org/10.14710/dlj.2021.30620

Scolastika, S., Theodora, G., Nadina, O., & Ningrum, T. P. (2020). Perkawinan Campuran , Pencatatan Keabsahan Pencatatan Perkawinan diluar Indonesia Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. KERTHA WICAKSANA, 14(2), 139–146. https://doi.org/10.22225/kw.14.2.2020.139-146

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Downloads

Published

2025-06-18

How to Cite

Maulidah, F. N., & Syibly, M. R. (2025). Analisis Yuridis terhadap Dinamika Regulasi Pencatatan Kelahiran dan Implikasinya bagi Anak Perkawinan Siri. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.491