OPTIMALISASI HAK RESTITUSI PPN OLEH CV XYZ MELALUI APLIKASI CORETAX

Authors

  • Ilham Mahdy Fallah Putra Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.547

Abstract

ABSTRAK

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengoptimalkan hak restitusi dalam melakukan proses kelebihan bayar melalui pemanfaatan aplikasi coretax. Sistem ini memudahkan dalam melakukan proses restitusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data dengan cara melakukan reduksi data,penyajian data, dan mengambil keputusan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa CV XYZ dapat memaksimalkan hak restitusi dengan melaporkan SPT masa PPN secara tepat waktu dengan memaksimalkan fitur-fitur layanan disistem coretax ini dapat mempercepat proses administrasi pada masa pajak Februari 2025 CV XYZ mengalami lebih bayar PPN sebesar Rp 27.425.904 dan CV XYZ memilih untuk mengkompensasikan pada masa pajak berikutnya. Meskipun coretax memberikan kemudahan dalam melakukan proses perpajakan masih ada beberapa kendala teknis yang perlu diperbaiki. Penelitian ini juga menemukan pemahaman sistem perpajakan sangat penting bagi wajib pajak dan kepatuhan wajib pajak memberikan peran penting dalam melakukan proses restitusi. Bagi penelitian selanjutnya dapat memperluas objek dan metode penelitian, untuk regulator lebih meningkatkan pengembangan aplikasi perpajakan agar mengurangi kendala-kendala yang ada.

Kata kunci : Coretax; Hak restitusi; Restitusi pajak pertambahan nilai.

 

ABSTRACT

The purpose of the research is to analyze and optimize the right to restitution in processing overpayments through the use of the coretax application. This system facilitates the restitution process. This research uses a descriptive qualitative approach with data collection techniques involving primary and secondary data. Data analysis is conducted through data reduction, data presentation, and decision-making. The results of this study indicate that CV XYZ can maximize its restitution rights by reporting the VAT period tax return on time and utilizing the features of the coretax system, which can expedite the administrative process. In the February 2025 tax period, CV XYZ experienced an overpayment of VAT amounting to Rp 27,425,904, and CV XYZ chose to compensate it in the following tax period. Although Coretax provides convenience in the tax process, there are still some technical issues that need to be addressed. This study also found that understanding the tax system is very important for taxpayers, and taxpayer compliance plays a crucial role in the restitution process. For future research, it is recommended to expand the objects and methods of study, and for regulators to further enhance the development of tax applications to reduce existing obstacles.

Keywords : Coretax; Right of restitution; Value added tax refund.

References

Agusti Rosella Rahma, Kartika Putri Kumalasari, Devi Nur Cahya Ningsih. 2022. Konsep Pajak Konsumsi : Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Era Digital.

Anjarwi, A. W., & Kharisma, L. 2021. PENGARUH JUMLAH PERCEPATAN RESTITUSI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP PENERIMAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara). https://profit.ub.ac.id

Budiadnyanyi, Ni Putu. 2020. Kepemilikan Manajerial sebagai Pemoderasi Pengaruh Capital Intensity Pada Agresivitas Pajak. DOI: 10.24843/EJA.2020.v30.i09.p06.

Djam’an Satori, A. K. 2011. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Alfabeta.

Darma, S. S., Ismail, T., Zulfikar, R., & Lestari, T. (2022). Indonesia Market Reaction and Tax Amnesty: A Bibliometric Analysis. Quality - Access to Success, 23(191), 266–281. https://doi.org/10.47750/QAS/23.191.31

Direktorat Jenderal Pajak. 2025. Implementasi Coretax Administration System (Coretax). http://www.pajak.go.id/id/coretaxdjp

Hapizar Triansyah. 2020. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wajib Pajak dalam Pengurusan Restitusi Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bengkulu. Ekombis Review: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, Vol 2, No 2 (2014).

Karina, Tirayoh. 2016. Analisis Restitusi Pajak Pertambahan Nilai pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat.STIE MDP.

Komang Meli Dhanayanti & Ketut Alit Suardana. Pengaruh Persepsi Wajib Pajak mengenai Penggelapan Pajak dan Keadilan Sistem Perpajakan pada Kepatuhan Pajak. DOI: 10.24843/EJA.2017.v20.i02.p23.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 2025. Kinerja Pendapatan Negara Tahun 2024 Tumbuh Positif. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Pendapatan-Negara-Tahun-2024-Tumbuh-Positif.

Laila Fitri, W., Sofianty Prodi Akuntansi, D., Ekonomi dan Bisnis, F., & Islam Bandung, U. 2022. Bandung Conference Series: Accountancy Pengaruh Surat Pemberitahuan Masa PPN dan Surat Tagihan Pajak terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. 2. https://doi.org/10.29313/bcsa.v2i1.2037

Surianto et.,al. 2020. Analisis Proses Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Pada Perusahaan Jasa Kontruksi. Vol 1, No 44-64. DOI: https://doi.org/10.37531/ecotal.v1i1.5

Suganda, D., & Fakhroni, Z. 2025. Open Access Core Tax Implementation : Ethical Considerations for MSME Tax Strategies. 02, 137–142.

Rahmi, N., Arimbhi, P., & Hidayat, V. S. 2023. Analisis Manajemen Strategi Kebijakan Pembaharuan Core Tax Administration System (CTAS) dalam Upaya Penguatan Reformasi Administrasi Perpajakan di Indonesia. In Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi (Vol. 6, Issue 2). http://ojs.stiami.ac.id

Downloads

Published

2025-07-08

How to Cite

Ilham Mahdy Fallah Putra. (2025). OPTIMALISASI HAK RESTITUSI PPN OLEH CV XYZ MELALUI APLIKASI CORETAX. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(2). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.547