Menakar Efektivitas BAPPEBTI dalam Melindungi Nasabah dari Praktik Trading Ilegal
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i2.564Keywords:
Perlindungan Hukum, Trading Ilegal, BAPPEBTIAbstract
Fenomena trading ilegal berbasis digital yang semakin marak di Indonesia menimbulkan berbagai persoalan hukum, terutama dalam konteks perlindungan terhadap nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penanganan hukum terhadap nasabah yang terlibat dalam praktik perdagangan berjangka ilegal serta menilai efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Dengan menggunakan pendekatan normatif-empiris, kajian ini mengeksplorasi ketidakseimbangan antara keberadaan regulasi dan kenyataan di lapangan, termasuk hambatan yurisdiksi, keterbatasan teknologi, dan rendahnya literasi hukum masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan terhadap kasus trading ilegal lebih banyak dilakukan melalui jalur pidana, sementara mekanisme penyelesaian sengketa seperti mediasi dan arbitrase tidak dapat diakses karena ketiadaan legalitas platform. Di sisi lain, pengawasan oleh BAPPEBTI dinilai belum optimal karena lemahnya kapasitas institusional dan belum adanya kerja sama lintas negara yang kuat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan, peningkatan literasi keuangan, serta kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan ekosistem investasi yang aman dan legal. Kajian ini menegaskan bahwa perlindungan hukum yang efektif menuntut pendekatan sistemik yang mencakup aspek preventif, represif, dan partisipatif.
References
Burke, L. F. (2013). Alternate Dispute Resolution in the Futures Industry. Juris Publishing, Inc.
Haidar, M. B., & Rusdiana, E. (2022). KATEGORI BINARY OPTION TRADING SEBAGAI PERJUDIAN BERBASIS DALAM JARINGAN (ONLINE). NOVUM : JURNAL HUKUM, 158–167. https://doi.org/10.2674/novum.v0i0.47607
Hayat, W. N. (2025). Binomo Muncul Lagi, Bappebti Blokir 1.046 Domain Trading Online Ilegal. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20250106193712-37-601166/binomo-muncul-lagi-bappebti-blokir-1046-domain-trading-online-ilegal
Iriansyah, Rezmia, F., & Irfansyah. (2023). THE IMPLEMENTATION OF COMMODITY FUTURES TRADING LAW AND THE AUTHORITY OF THE COMMODITY FUTURES TRADING SUPERVISORY AGENCY (BAPPEBTI). Russian Journal of Agricultural and Socio-Economic Sciences, 139(7), Article 7. https://cyberleninka.ru/article/n/the-implementation-of-commodity-futures-trading-law-and-the-authority-of-the-commodity-futures-trading-supervisory-agency-bappebti
Lestari, R. I., & Arifin, Z. (2022). Godaan praktik binary option berkedok investasi dan trading. Jurnal Ius Constituendum, 7(1), 19–31. https://www.academia.edu/download/96334081/pdf.pdf
Muhtar, M. H., Churniawan, E., Abqa, M. A. R., Amri, C., Suwandoko, Khasanah, D. D., Mastoah, S., Bagus, M., Jenar, S., Kamil, H., Suhariyanto, D., Susmayanti, R., Mutolib, A., Solihin, D., Artyo, Y. A., & Miharja, M. (2024). Dasar-Dasar Teori Hukum Tata Negara: Perspektif dan Praktik. Sada Kurnia Pustaka.
Qamar, N., Syarif, M., Busthami, D. S., Hidjaz, M. K., Aswari, A., Djanggih, H., & Rezah, F. S. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).
Qoiri, M. N., Iftitah, A., Suhariyanto, D., Amane, A. P. O., Muhtar, M. H., Sacipto, R., De Wibowo, A., Runtunuwu, Y. B., & Abas, M. (2023). Hukum Pemerintahan Desa. Get Press Indonesia.
Sudarmo, S., Febrianty, Y., Putri, V. S., Muhtar, M. H., & Salahuddin, S. (2025). Critical study of the implementation of the right of self-determination in protecting Indonesia’s environmental and economic sovereignty. E3S Web of Conferences, 611, 05002. https://doi.org/10.1051/e3sconf/202561105002
Yudhanegara, F., Arifuddin, Q., Muhtar, M. H., Yani, M. A., Amalia, M., Judijanto, L., & HR, M. A. (2024). Pengantar Filsafat Hukum: Sebuah Ontologi, Epistemologi, dan Aksiologi Ilmu Hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.