Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Notaris dalam Proses Initial Public Offering (IPO) di Indonesia

Authors

  • Shabrina Harahap Universitas Jayabaya
  • Dhoni Martien Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i3.621

Keywords:

Notaris, Initial Public Offering (IPO), Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepastian Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan notaris dalam proses Initial Public Offering (IPO) di Indonesia, dengan pendekatan yuridis normatif. IPO merupakan langkah strategis bagi perusahaan untuk memperoleh dana dari publik melalui pasar modal, yang memerlukan kepastian hukum dalam setiap tahapannya. Notaris, sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dokumen-dokumen yang diperlukan dalam proses IPO. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, notaris diakui sebagai profesi penunjang pasar modal yang harus terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kewenangan notaris mencakup pembuatan akta perubahan anggaran dasar perusahaan, akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta akta-akta lain yang diperlukan dalam tahapan pra-emisi dan emisi. Melalui kewenangan ini, notaris berkontribusi dalam menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hukum bagi investor dan perusahaan. Namun, dalam praktiknya, terdapat tantangan seperti kurangnya pemahaman notaris terhadap regulasi pasar modal dan potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan perlunya peningkatan kapasitas notaris melalui pelatihan dan sertifikasi khusus, serta pengawasan yang lebih ketat dari OJK untuk memastikan peran notaris dalam IPO berjalan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.

References

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum Perdata Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Aditya Hadi Saputra, “Analisis Yuridis terhadap Proses IPO dalam Perspektif Hukum Perusahaan”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, Vol. 5, No. 2, 2022.

Bursa Efek Indonesia (BEI). (2024). Panduan Go Public. Diakses dari: www.idx.co.id

Gunawan Widjaja. (2003). Pasar Modal di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Habib Adjie. (2011). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Refika Aditama.

Laily Dwi Arsy, “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta dalam Proses Go Public”, Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 48, No. 2, 2018.

Munir Fuady. (2018). Hukum Tentang Perseroan Terbatas. Citra Aditya Bakti.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Buku Panduan Penawaran Umum Perdana Saham. Diakses dari: www.ojk.go.id

Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Notaris.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penawaran Umum dan/atau Pencatatan Saham.

Rini Febrianti, “Peran Notaris dalam Penawaran Umum Perdana Saham (Initial Public Offering)”, Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 1, 2020.

Sumber Lain

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Yahya Harahap. (2016). Hukum Perseroan Terbatas. Sinar Grafika.

Zainal Asikin. (2020). Pengantar Hukum Pasar Modal Indonesia. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Harahap, S., & Martien, D. (2025). Analisis Yuridis terhadap Kewenangan Notaris dalam Proses Initial Public Offering (IPO) di Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i3.621