Pengaruh Kebijakan Omnibus Law terhadap Regulasi Pasar Modal dan Investasi di Indonesia

Authors

  • Syahwir Hafiz Universitas Jayabaya
  • Dhoni Martien Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i3.622

Keywords:

Omnibus Law, Cipta Kerja, Pasar Modal, Investasi, Regulasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepastian Hukum

Abstract

Omnibus Law merupakan suatu cara legislatif yang bertujuan untuk merampingkan dan mereformasi sejumlah peraturan perundang-undangan demi menciptakan lingkungan investasi yang lebih baik di Indonesia. Salah satu hasil utama dari pendekatan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak kebijakan Omnibus Law terhadap regulasi pasar modal dan investasi di Indonesia, baik dari segi substansi hukum maupun implikasi dalam praktiknya. Metode yang digunakan dalam studi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan analisis perundang-undangan dan kajian literatur. Temuan dari penelitian mengindikasikan bahwa Omnibus Law membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek regulasi, termasuk kemudahan dalam berbisnis, pengurangan hambatan birokrasi, dan peningkatan peran lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam sektor pasar modal, terdapat penyederhanaan prosedur untuk emisi saham dan izin usaha. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan ini juga menghadapi kritik, terutama terkait kemungkinan lemahnya perlindungan hukum bagi investor dan risiko ketidakpastian hukum akibat proses legislasi yang tergesa-gesa. Oleh karena itu, evaluasi serta penguatan regulasi turunan sangat diperlukan agar reformasi hukum melalui Omnibus Law benar-benar mampu mendukung perkembangan pasar modal dan investasi secara berkelanjutan.

References

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (2021). Laporan Tahunan Penanaman Modal Indonesia. Jakarta: BKPM.

Dewi, R. S. (2021). “Implikasi Omnibus Law terhadap Investasi Asing di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Ekonomi, Vol. 7(2), hlm. 112–130.

Hadjon, P. M., & Tatiek Sri Djatmiati. (2017). Argumentasi Hukum. Surabaya: Universitas Airlangga Press.

Lubis, M. (2020). “Reformasi Regulasi Melalui Omnibus Law: Antara Efisiensi dan Perlindungan Investor.” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 17(3), hlm. 215–228.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (2023). Laporan Kinerja Sektor Jasa Keuangan Tahun 2022. Jakarta: OJK.

Pratama, D. H. (2022). “Efektivitas Omnibus Law dalam Menarik Investasi Pasar Modal di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9(1), hlm. 89–102.

Santoso, T. (2021). Hukum Pasar Modal di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Kencana.

Simanjuntak, F. (2020). “Kritik terhadap Omnibus Law dari Perspektif Hukum Tata Negara.” Jurnal Konstitusi, Vol. 17(1), hlm. 25–42.

Siregar, A. M. (2021). “Pengaruh Omnibus Law terhadap Kepastian Hukum dalam Investasi di Indonesia.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 5(2), hlm. 147–162.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

World Bank. (2020). Doing Business 2020: Comparing Business Regulation in 190 Economies. Washington D.C.: The World Bank Group.

Downloads

Published

2025-09-17

How to Cite

Hafiz, S., & Martien, D. (2025). Pengaruh Kebijakan Omnibus Law terhadap Regulasi Pasar Modal dan Investasi di Indonesia. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 3(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i3.622