Analisis Hukum Terhadap Insider Trading dalam Sistem Hukum Pasar Modal di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i3.623Keywords:
Insider Trading, Pasar Modal, Hukum Pasar Modal, Informasi Orang Dalam, OJK, UU Pasar ModalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji regulasi hukum serta efektivitas penegakan terhadap praktik insider trading dalam konteks hukum pasar modal di Indonesia. Insider trading merupakan bentuk pelanggaran yang terjadi ketika seseorang memanfaatkan informasi material yang belum tersedia untuk publik dalam melakukan transaksi efek, sehingga melanggar asas keadilan dan keterbukaan. Di Indonesia, praktik ini telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya sistem pengawasan, kesulitan dalam proses pembuktian, serta sanksi yang belum menimbulkan efek jera. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan dan studi perbandingan dengan sistem hukum di Singapura. Hasil penelitian mengindikasikan bahwa sistem hukum di Indonesia masih memerlukan penguatan, baik dari segi regulasi maupun mekanisme pengawasan dan penegakannya. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas institusi pengawas, serta adopsi praktik-praktik terbaik dari negara yang memiliki sistem hukum lebih maju.
References
Bainbridge, Stephen M. (2000). Insider Trading: An Overview. UCLA School of Law Research Paper No. 00-11.
Black, Bernard. (2001). “The Legal and Institutional Preconditions for Strong Securities Markets.” UCLA Law Review, Vol. 48(3), 781–855.
Ferrarini, Guido & Giudici, Paolo. (2005). “Financial Scandals and the Role of Private Enforcement: The Parmalat Case.” European Company and Financial Law Review, Vol. 2(2), 246–273.
Harrison, Jeff & Hutter, Bridget M. (2004). Regulation and Markets. Oxford: Oxford University Press.
Kamus Hukum Online. (2020). “Definisi Insider Trading dan Informasi Material.” [Online]. Diakses dari: https://www.hukumonline.com/
Kompas. (2020). “Skandal Jiwasraya dan Dugaan Manipulasi Saham.” [Online]. Diakses dari: https://www.kompas.com/
Marina, Febrina. (2019). “Penegakan Hukum terhadap Praktik Insider Trading di Indonesia: Evaluasi dan Tantangannya.” Jurnal Hukum dan Regulasi Pasar Modal, Vol. 3(1), 45–60.
Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
Pohan, Andi & Siregar, Rahmat. (2020). “Analisis Hukum terhadap Praktik Insider Trading dalam Perspektif OJK dan BEI.” Jurnal Hukum Bisnis Indonesia, Vol. 6(2), 113–128.
Securities and Exchange Commission (SEC), USA. (2021). Insider Trading Cases and Enforcement Reports. [Online] https://www.sec.gov/
Sugiarto, Hendra. (2016). “Efektivitas Regulasi Insider Trading di Indonesia.” Jurnal Hukum Ekonomi dan Pasar Modal, Vol. 2(1), 21–36.
Toll, Alexander. (2018). Market Surveillance and Enforcement in Emerging Capital Markets: Challenges and Policy Responses. OECD Capital Market Series.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







