Analisa Terhadap Putusan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana: Studi Putusan Nomor 76/Pid.B/2024/PN Jmr Jo Putusan Nomor 1061/Pid/2024/PT SBY Jo Putusan Nomor 39 K/Pid/2025
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i3.625Keywords:
Analisa, Pembunuhan, PutusanAbstract
Melakukan segala sesuatu yang bertentangan dengan hukum merupakan tindak pidana dan memiliki sanksi berdasarkan undang-undang atau peraturan khusus yang berlaku. Sejumlah perspektif, seperti sosiologi, ekonomi, budaya, dan hukum, dapat digunakan untuk menyelidiki di mana perilaku kriminal pertama kali muncul. Hukum pidana menganggap pembunuhan terhadap orang lain yang direncanakan dan dilakukan dengan sengaja sebagai tindak pidana berat. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menggolongkan hal ini sebagai tindak pidana yang lebih berat, dengan hukuman yang lebih berat daripada pembunuhan biasa, sebagaimana tercantum dalam Pasal 340. Dalam hal ini, penegakan hukum meliputi langkah-langkah penyelidikan, penyidikan, dan upaya untuk membawa pelaku dan korban ke pengadilan. Prinsip-prinsip hukum normatif digunakan dalam kajian ini melalui kajian teks hukum primer dan sekunder, serta pendekatan berbasis kasus, konseptual, dan perundang-undangan. Tujuan penelitian ini ialah guna mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi putusan hukuman untuk pembunuhan berencana di bawah berbagai rezim hukuman serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi putusan tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan putusan karena pada tingkat pertama, hakim menilai bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan unsur perencanaan, sedangkan pada tingkat banding, hakim mempertimbangkan motif dan cara pelaksanaan pembunuhan, sehingga menyimpulkan terdapat cukup bukti untuk menyatakan terdakwa melakukan kejahatan pembunuhan berencana dikuatkan dengan tingkat Kasasi yang menolak permohonan Kasasi para Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember. Tujuan hukuman, sikap terdakwa di persidangan, hal-hal yang memberatkan dan meringankan, riwayat kriminal terdakwa, akibat dari perbuatan terdakwa, dan putusan hakim merupakan unsur-unsur yang dipertimbangkan.
References
Askarial. 2018. “Interpretasi Atau Penafsiran Sebagai Metode Penemuan Hukum.” Menara Ilmu XII(2):79.
Belakang, A.Latar. 2019. “Adonara, F. F. (2015).” (2015):1–20.
Manurung, Frengky, Alvi Syahrin, Madiasa Ablisar, and Sunarmi. 2021. “Disparitas Putusan Hakim
Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat (Studi Kasus
Putusan No.: 159/Pid.Sus/2019/PN.Rap Dan Putusan No.:626/PID.SUS/2020/PN.RAP).” Jurnal Ilmiah
Penelitian, Law Jurnal II(1):63.
Muharram, Ade Kurniawan. 2018. “Disparitas Dalam Penjatuhan Pidana.” Jurnal Hukum (3):215–27.
Soponyono, Eko. 2012. “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban.”
Masalah Masalah Hukum 41(1):29–41.
Sukma, Ryan Chandra, and Rosalia Dika Agustanti. 2023. “DILAKUKAN OLEH MASYARAKAT
UMUM.” 5(1):50–66.
Yanri, Fuad Brylian. 2017. “Tinjauan Hukum Mengenai Pembunuhan Berencana Dalam KUHP.” Jurnal
Ilmiah Hukum Dan Keadilan 4(1):36–48
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







