Analisis Yuridis Dispensasi Perkawinan Di Tinjau Dari Undang Undang Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019 Diwilayah Hukum Pengadilan Agama Pasuruan Provinsi Jawa Timur
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v3i4.853Keywords:
Dispensasi Perkawinan; Perkawinan Anak; Pengadilan AgamaAbstract
Dispensasi Perkawinan adalah ketentuan usia minimal 19 tahun yang diatur dalam undang-undang, diberikan oleh hakim pengadilan agama jika terdapat alasan mendesak seperti kehamilan di luar nikah atau tekanan sosial yang tidak bisa dihindari.Dalam penelitian ini secara yuridis dispensasi perkawinan anak dibawah umur mengambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan, Jawa Timur.Dispensasi perkawinan juga harus mempertimbangkan psikologi, sosial dan ekonomi anak agar tidak merugikan masa depan anak mereka. Hakim dalam persidangan dispensasi perkawinan juga harus berlandaskan prinsip kepentingan terbaik anak dan norma perlindungan anak dibawah umur. Diperlukan juga mengedukasi atau sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif perkawinan dini serta perlindungan anak.Permohonan dispensasi perkawinan menurut Data Badan Pusat Statistik memperlihatkan tren penurunan, namun dispensasi perkawinan masih sekitar 19.700 perkara pada tahun 2025, dengan alasan dominan kehamilan dan zina. Tujuan dari penelitian ini untuk pedoman penafsiran hukum dan penguatan regulasi dispensasi perkawinan tidak disalahgunakan, tapi untuk menjadikan permohonan dispensasi perkawinan melindungi hak anak dibawah umur dan generasi penerus bangsa. Dalam hal ini akan mengambil studi pustaka dari jurnal dan buku yang berhubungan dengan dispensasi perkawinan bukan hanya isu hukum administrasi saja yang akan dibahas dalam penelitian ini. Melainkan memuat pertimbangan perlindungan hak anak dibawah umur secara komprehensif.
References
Darmabrata, W. (2019). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia.
Fajriyah, I. M. D. (2023). (2023). Dispensasi Perkawinan Anak yang Menjerumuskan: Studi di Pengadilan Agama. Scholarhub UI, 10–18.
Gunawan, S. H. I. (2025). Dispensasi Kawin dalam Peraturan dan Praktik. Mahkamah Agama Blangkejeren.
Hadikusuma, H. (2022). Hukum Perkawinan Indonesia (menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Agama).
Hikmatullah. (2025). Hukum Perkawinan Indonesia.
Judiasih, S. D. (2020). Kontradiksi Antara Dispensasi Kawin dan Upaya Meminimalisir Perkawinan Bawah Umur. Jurnal FH Unpad, 1–6.
Moch Isnaeni. (2025). Hukum Perkawinan Indonesia.
Muchlis. (2025). Tren dan Tantangan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Oktober, 2025.
Oktoviona, D. M. (2023). Pelaksanaan Dispensasi Kawin di Bawah Umur Pasca Berlakunya UU Nomor 16 Tahun 2019. Review UNES, 3–12.
Pasaribu, A. F. (2025). Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur Pasca Undang-Undang.
Simanjuntak. (2025). Hukum Perkawinan Indonesia.
Susiana, S. (2025). Perkawinan Anak: Faktor Penyebab dan Upaya Pencegahannya. Info Singkat Komisi, VII(14).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Wahyudi, T. H. (2022). Permasalahan Dispensasi Perkawinan Anak di Indonesia. Jurnal DPR RI, 12–18.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







