Kejahatan Korporasi Lingkungan dan Kesehatan Akibat Tumpahan Minyak Mentah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Balikpapan

Authors

  • Ana Aprillia Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif
  • Rahayu Sri Utami Fakultas Hukum, Universitas Maarif Hasyim Latif

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.962

Keywords:

Kejahatan Korporasi Lingkungan, Tumpahan Minyak, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Sebagai negara maritim yang sangat luas, Indonesia memiliki potensi sumber daya alam yang amat besar. Meski demikian, Indonesia juga menghadapi berbagai ancaman yang dapat mengganggu keberlanjutan sumber daya tersebut. Indonesia merupakan negara kepulauan tropis terbesar di dunia dengan tingkat keanekaragaman hayati laut yang sangat tinggi. Kasus tumpahan minyak mentah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Teluk Balikpapan pada Maret Tahun 2018 merupakan salah satu insiden pencemaran laut terbesar di Indonesia dan menggambarkan praktik kejahatan korporasi di bidang lingkungan hidup. Kebocoran pipa bawah laut menyebabkan tercemarnya lebih dari 12.987 hektare ekosistem pesisir, merusak mangrove, biota laut, serta berdampak pada kesehatan masyarakat pesisir yang mengalami iritasi, gangguan pernapasan, dan keluhan lainnya. Selain kerusakan ekologis, peristiwa ini menimbulkan kerugian ekonomi yang signifikan bagi nelayan, usaha wisata bahari, hingga biaya kompensasi yang wajib ditanggung perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan dukungan data empiris untuk menelaah dasar hukum pertanggungjawaban PHE berdasarkan UU PPLH, UU Kesehatan, KUHP, dan PP 22/2021. Analisis menunjukkan bahwa Pertamina dapat dimintai tanggung jawab administratif, perdata (strict liability), maupun pidana atas kelalaian operasional yang menyebabkan pencemaran. Temuan penelitian menegaskan perlunya penguatan penegakan hukum, peningkatan pengawasan lingkungan, serta penerapan standar keselamatan yang lebih ketat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

References

Arumingtyas. (2018, April 4). Tumpahan minyak Pertamina di Teluk Balikpapan cemari 7.000 hektar area. Mongabay Indonesia. https://www.mongabay.co.id

DetikNews. (2018, May 25). Karyawan Pertamina jadi tersangka tumpahan minyak di Balikpapan. https://news.detik.com

Kurnia, K., Fawwaz, I. R., & Herlina, L. (2023). Penerapan polluter pays principle dalam perkara tumpahan minyak di Teluk Kota Balikpapan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 561–582. https://doi.org/ (jika tersedia)

Kusumaningtyas, U. (2018, May 2). Kasus tumpahan minyak Balikpapan, Pertamina kena sanksi administratif. Kompas.com. https://www.kompas.com

Nugroho, A., & Pratiwi, R. (2020). Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam tindak pidana pencemaran lingkungan hidup. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 6(2), 145–162.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. (n.d.). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 359).

Seliyana, S. (2019). Pertanggungjawaban hukum PT Pertamina (Persero) akibat kebocoran pipa di Teluk Balikpapan. Lex Suprema: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Susanto. (2018, April 6). KLHK bersiap menagih kerugian lingkungan ke Pertamina. Kompas.com. https://www.kompas.com

Sutrisno, B., & Ramadhan, F. (2021). Penerapan prinsip strict liability dalam kasus pencemaran lingkungan oleh korporasi. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 87–104.

Downloads

Published

2026-01-21

How to Cite

Ana Aprillia, & Rahayu Sri Utami. (2026). Kejahatan Korporasi Lingkungan dan Kesehatan Akibat Tumpahan Minyak Mentah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) di Balikpapan. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(1). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.962