Penegakan Hukum Terhadap Praktik Korupsi dan Dugaan Kartel dalam Program Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.964Keywords:
Penegakan hukum; Korupsi; Kartel; Bansos COVID-19; KPPU; TipikorAbstract
Program Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 merupakan kebijakan strategis pemerintah Indonesia untuk merespons dampak sosial-ekonomi pandemi. Bantuan sosial atau bansos pandemi COVID-19 merupakan sebuah kebutuhan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi, dan dapat dikategorikan sebagai pemenuhan kebutuhan primer atau pokok dalam situasi darurat tersebut. Namun, pelaksanaan program ini diwarnai praktik korupsi dan indikasi persekongkolan usaha yang mengarah pada kartel dalam proses pengadaan dan distribusi paket bantuan. Pada Mei - Juni 2020, masyarakat dan lembaga pemantau seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) mulai menerima laporan adanya dugaan penyimpangan dalam distribusi bansos COVID-19, terutama di wilayah Jabodetabek. Dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022, yang menjatuhkan sanksi denda lebih dari Rp17,5 miliar kepada 6 (enam) perusahaan, serta ditetapkan oleh KPK ada 5 orang pelaku korupsi, salah satunya Menteri Sosial Indonesia dan pihak swasta yang melakukan suap dan penyalahgunaan wewenang. Penegakan hukum terhadap kasus ini masih menghadapi hambatan, baik dari sisi koordinasi antar lembaga penegak hukum maupun lemahnya sistem pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kasus ini menegaskan pentingnya pembenahan sistem hukum dan penguatan integritas aparatur dalam upaya mencegah praktik kartel dan korupsi di masa krisis.
References
Arief, B. N. (2014). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. In Kencana: Vol. hlm. 73.
Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, hlm. 186.
Asshiddiqie, J. (2019). Hukum dan Kekuasaan. Konstitusi Press.
Asshiddiqie, J. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Konstitusi Press.
BPK. (n.d.). Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), beberapa edisi terkait pandemi COVID-19.
Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation, p.
Hadjon, P. M. (2011). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia.
https://www.kppu.go.id/docs/UU/UU_No.5.pdf
Klitgaard, R. (1998). Controlling Corruption. University of California Press.
Komisi Pengawasan Persaingan Usaha, L. T. K. (2021). Komisi Pengawas Persaingan Laporan Tahunan KPPU. KPPU 2022.
KPK. (2021). Laporan Tahunan Pencegahan Korupsi.
KPPU. (2010). Pedoman Pelaksanaan Pasal 11 Tentang Kartel Nomor 4 Tahun 2010. KPPU.
KPPU. (2021a). Pedoman Pemeriksaan Persekongkolan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
KPPU. (2021b). Studi Dugaan Persekongkolan Pengadaan Bansos COVID-19.
Meliyana,Ratih Agustin, Wilio Ferdi, A. (2025). Analisis Kebijakan Anti Monopoli dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Implikasi Hukum Internasional terhadap Penanganan Tindak Pidana di Indonesia. Jurnal Dimensi Hukum, 9(1).
Miladia, R. (2006). Kajian Yuridis tentang Kartel ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha. Tesis Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Muhjad, M. H., & Nuswardani, N. (2020). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.
OECD. (2020). Trust and Public Governance in Crisis.
Pemerintah Republik Indonesia, P. R. (2020). Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Program Pemulihan Ekonomi Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 173.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, P. (2021). Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Putusan No. 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. 214.
Peraturan LKPP No.13, L. (2018). Peraturan LKPP No.13 Tahun 2018 tentang Pengadaan dalam Keadaan Darurat.
Porter, M. (1980). Competition Strategy. Free Press.
Putra, S. D. (2020). Koordinasi APIP dan KPK. Jurnal Integritas.
Rahardjo, S. (2000). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.
Republik Indonesia, R. (2001). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 134.
Undang-Undang Nomor 5, U.-U. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
UNDP. (2021). Social Protection During Covid-19.
UNODC. (2021). Accountability Transparency in Emergency Aid Programs.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







