Implementasi Hukum Pidana terhadap Pelaku Peredaran Video Pornografi Berbasis Media Digital
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.966Keywords:
Penyebaran Konten Pornografi Digital, Media Digital, Penegakan Hukum.Abstract
Penelitian ini membahas penerapan hukum dan perlindungan hukum dalam kasus penyebaran video atau konten pornografi melalui media digital, sebuah fenomena yang semakin meningkat seiring dengan tingginya penggunaan internet dan media sosial di Indonesia. Penyebaran konten intim tanpa izin, termasuk yang sering disebut revenge porn, telah diakui sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang menimbulkan kerugian psikis, sosial, ekonomi, hingga reputasi bagi korban. Dari perspektif penegakan hukum, setidaknya terdapat empat regulasi yang dapat digunakan, yaitu KUHP, Undang-Undang Pornografi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun demikian, praktik peradilan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum lebih sering menggunakan Undang-Undang ITE karena kemudahan pembuktian dan fleksibilitas normanya, sehingga menimbulkan persoalan konsistensi terhadap asas lex specialis derogat legi generali. Di sisi lain, perlindungan hukum bagi korban telah diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban serta Undang-Undang TPKS yang memberikan jaminan pendampingan, pemulihan, restitusi, dan perlindungan identitas.
References
Agnia Primasasti. “Jenis Dan Bentuk Kekerasan Seksual.” surakarta.go.id, 2023. https://surakarta.go.id/?p=27054.
Andayani, Dwi. “Prinsip-Prinsip Good Governance Dalam Pelayanan Publik.” Jurnal Hukum Tarumanegara 3 (2019): https://news.ge/anakliis-porti-aris-qveynis-momava.
Anonim. “Survei Internet APJII 2025.” survei.apjii.or.id, 2025. https://survei.apjii.or.id/.
Bernadetha Aurelia Oktavira. Sebar Video Dan Gambar Pornografi Ke Internet Ini Sanksinya. Jakarta, 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/sebar-video-dan-gambar-pornografi-ke-internet--ini-sanksinya-lt540b73ac32706.
Darida, V A, and S T Wahyudi. “Politik Kriminal Optimalisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Revenge Porn.” Jurnal Interpretasi Hukum 5, no. 1 (2024): 889–902. https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/view/8502%0Ahttps://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/juinhum/article/download/8502/5204.
Fuadi, Ahmad Jauhar. “Penyebaran Konten Pornografi Di Media Sosial Menurut Perspektif Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (Studi Putusan Nomor: 120 K/Pid.Sus/2021).” Arus Jurnal Sosial Dan Humaniora (AJSH) 5, no. 2 (2025): 2889–98.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Kekerasan Seksual.” merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id, 2024. https://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/ppks/kekerasan-seksual.
Mahendra, Robbil Iqsal. “Bentuk Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pornografi.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 2, no. 2 (2021): 126–34. https://doi.org/10.18196/ijclc.v2i2.12432.
Rita Puspita Sari. “Pengguna Internet Republik Indonesia Tembus 229,4 Juta, Gen Z Mendominasi.” cloudcomputing.id, 2025. https://www.cloudcomputing.id/berita/pengguna-internet-ri-2025-229-4-juta?
Safenet Voice. “Polisi Siber Picu Lonjakan Pelanggaran Hak Digital Selama Triwulan III 2025.” safenet.or.id, 2025. https://safenet.or.id/id/2025/10/polisi-siber-picu-lonjakan-pelanggaran-hak-digital-selama-triwulan-iii-2025/?
Saxby, S. “Cyber Law.” Computer Law & Security Review 23, no. 1 (2007): 86. https://doi.org/10.1016/j.clsr.2006.10.006.
Simon Kemp. “Digital 2025: Indonesia.” datareportal.com, 2025. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia.
Syarif, Eddy. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Sikap Dan Pendapat Pemuda Mengenai Ujaran Kebencian.” Jurnal Common 3, no. 2 (2020): 120–41. https://doi.org/10.34010/common.v3i2.2602.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Iinformasi dan Transaksi Elektronik.
Adriyani Syakilah, Karmila Maharani, Nita Ferdiana, Ahmad Saifullah. “Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024.” BPS-Statistics Indonesia 13, no. 2025 (2024): 13.
Bambang Poernomo. “Hukum Dan Viktimologi.” Universitas Padjadjaran Bandung, n.d.
Ishaq. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
M. Solly Lubis. Pembahasan UUD 1945. Bandung: Alumni, 1985.
Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987.
Satjipto Raharjo. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Jakarta: Sinar Baru, 2009.
Soerjono Soekanto, Sri Madmuji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.
Sunarso, Siswanto. Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana Tentang. Jakarta: Sina, 2012.
Topo Santoso. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







