Handing Over: Sebuah Mekanisme Cepat dan Efektif sebagai Alternatif Ekstradisi dalam Penanganan Buronan
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.972Keywords:
Buronan, Diplomasi Kepolisian, Ekstradisi, Handing Over, Kerja Sama Internasional, Penegakan HukumAbstract
Proses ekstradisi seringkali terhambat oleh birokrasi, prosedur yang kompleks, dan sensitivitas politik yang memperlambat penegakan hukum. Sebagai respons, muncul mekanisme handing over (penyerahan langsung) antar aparat kepolisian dua negara yang lebih cepat dan efisien, meskipun menimbulkan persoalan mendasar terkait hukum dan kedaulatan negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas handing over sebagai alternatif pemulangan buronan dibandingkan dengan ekstradisi, serta menganalisis peranannya dalam diplomasi kepolisian. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan konseptual dan studi kasus, penelitian ini membandingkan aspek prosedural, kelebihan, dan kekurangan kedua mekanisme tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa handing over memiliki keunggulan dalam hal kecepatan, efisiensi biaya, dan fleksibilitas prosedural, yang bergantung pada hubungan diplomatik yang kuat, Nota Kesepahaman (MoU) bilateral, dan prinsip timbal balik. Namun, mekanisme ini juga menimbulkan tantangan hukum, seperti perlindungan hak buronan dan potensi pelanggaran prinsip non-refoulement. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun handing over merupakan pelengkap yang efektif dan adaptif terhadap ekstradisi, ia tidak dapat menggantikan prosedur ekstradisi formal, melainkan harus dipandang sebagai alat tambahan dalam upaya penegakan hukum internasional.
References
Ambos, K. (2016). The Structure of International Criminal Procedure: “Adversarial”, “Inquisitorial” or Mixed? International Criminal Law Review, 16(5), 791–818. https://doi.org/10.1163/15718123-01605002
Bassiouni, M. C. (2014). International Extradition: United States Law and Practice (6th ed.). Oxford University Press.
Boister, N. (2018). An Introduction to Transnational Criminal Law (2nd ed.). Oxford University Press.
Cassese, A. (2005). International Criminal Law. Oxford University Press.
Detik News. (2024). Polisi Tiongkok dan Polri Ungkap Jaringan Online Scam. https://news.detik.com
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (n.d.).
Liputan6. (2024). Penangkapan Ted Sioeng: Diplomasi Kepolisian dalam Penegakan Hukum Transnasional. https://www.liputan6.com
Mulyana, R. (2020). Efektivitas Mekanisme Ekstradisi dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia. Jurnal Lex et Societatis, 8(3), 85–97.
Murphy, S. D. (2018). Principles of International Law (3rd ed.). West Academic Publishing.
Nadelmann, E. A. (1993). Cops Across Borders: The Internationalization of U.S. Criminal Law Enforcement. Pennsylvania State University Press.
Nations, U. (1966). International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Nations, U. (1984). Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment.
Packer, H. L. (1968). The Limits of the Criminal Sanction. Stanford University Press.
Plachta, M. (2015). European Arrest Warrant: Recent Developments and Challenges. International Criminal Law Review, 15(3), 471–488. https://doi.org/10.1163/15718123-01503006
Rachman, A. (2020). Praktik Pemulangan Buronan Melalui Deportasi: Studi Kasus Maria Pauline Lumowa. Jurnal Ilmu Hukum Dan Kenegaraan, 5(2), 55–63.
Ryngaert, C. (2016). Jurisdiction in International Law: Revisiting the Fundamentals. Netherlands International Law Review, 63(1), 143–165.
Schabas, W. A. (2011). An Introduction to the International Criminal Court (4th ed.). Cambridge University Press.
Slaughter, A.-M. (2004). A New World Order. Princeton University Press.
Tribrata News. (2024). Polri Lakukan Handing Over dengan Kepolisian Qatar. https://tribratanews.polri.go.id
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. (1979).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2002).
Weissbrodt, D., & Bergquist, A. (2006). Extraordinary Rendition and the International Law of Human Rights. Virginia Journal of International Law, 46(3), 123–170.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







