Legalitas Penarikan Paksa Kendaraan oleh Debt Collector dan Implikasinya terhadap Hukum Pidana: Studi Kasus Kematian Mata Elang di Kalibata
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.981Keywords:
Jaminan Fidusia, Penagih Hutang, Penarikan Paksa, KonsumenAbstract
Praktik penarikan paksa kendaraan oleh debt collector dalam pembiayaan konsumen masih kerap terjadi di Indonesia dan sering menimbulkan konflik di ruang publik. Fenomena tersebut menjadi semakin relevan untuk dikaji setelah terjadinya kasus kematian mata elang di Kalibata yang berawal dari praktik penagihan kredit kendaraan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas penarikan paksa kendaraan oleh debt collector menurut hukum positif Indonesia serta mengkaji implikasi hukum pidana yang timbul dari kasus kematian mata elang di Kalibata terhadap praktik penagihan kredit kendaraan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan kewenangan kepada kreditur maupun pihak ketiga untuk melakukan eksekusi secara sepihak, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan wanprestasi dan penyerahan sukarela debitur atau melalui mekanisme pengadilan. Selain itu, praktik penarikan paksa kendaraan yang disertai paksaan atau kekerasan berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam KUHP. Kasus kematian mata elang di Kalibata menunjukkan bahwa praktik penagihan kredit yang melanggar hukum tidak hanya menimbulkan persoalan perdata, tetapi juga dapat berimplikasi serius terhadap hukum pidana dan keselamatan jiwa.
References
Akbar, W., Ramadhan, D., & Suryono, A. (2024). Penuntutan Terhadap Melawan Hukum Debt Collector yang Bersifat. Indonesian Journal of Law and Justice, 1(3), 1–8.
Alifiya, A., Reykasari, Y., Fidusia, J., Eksekusi, P., & Fidusia, S. (2025). Keabsahan Penarikan Sepihak Obyek Fidusia Oleh Debt Collector Tanpa Adanya Sertifikat Fidusia Sebagai Bentuk Pelaksanaan Parate Eksekusi. Indonesian Journal of Law and Justice, 2(4), 1–11.
Ardhiyasa Suratman. (2023). Debt Collections in Indonesia: Choosing A Debt Collector Services or A Professional Lawyer. Aco-Law.Com.
Budi Untung. (2014). Hukum Pembiayaan Konsumen. Andi Offset.
Citra, A., & Badriyah, S. M. (2024). Kedudukan Debt collector dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Jaminan Fidusia. Jurnal Notarius, 17(3), 2365–2380.
Dwi Bowo Raharjo & Muhammad Yasir. (2025a). Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan! Suara.Com.
Dwi Bowo Raharjo & Muhammad Yasir. (2025b). Terkuak! Motor Anggota Polri Nunggak Cicilan Jadi Pemicu Pengeroyokan Maut 2 Matel di Kalibata. Suara.Com.
Erisa Febriani. (2025). Debt Collector dan Fidusia: Kapan Penarikan Barang Sah Menurut Hukum? Ntb.Kemenkum.Go.Id.
HS, S. (2016). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Raja Grafindo Persada.
I Gede Arianta, Haerani Husany, I. A. (2022). Perlindungan Konsumen terhadap Penarikan Kendaraan Bermotor oleh Dept Collector di Kota Palu Consumer Protection Against Motor Vehicle Recall by Dept Collector in Palu City. Jurnal Kolaboratif Sains, 04(5), 270–276.
I Made Indra, I. C. (2019). Cara Mudah Memahami Metodologi Penelitian. Deepublish.
Ilham, A., Bahrul, J., Abdul, R., & Abdul, G. (2025). Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Dalam Penarikan Kendaraan oleh Debt Collector ( Studi Kasus di Polresta Jambi ). Journal of Law Education and Business, 3(1), 184–195.
Ishlahiyah Al Hamasy. (2025). Mata Elang Merajalela, Leluasa Menebar Teror di Jalanan. Kompas.Id.
Kusniawan, J. F., Hukum, F., & Udayana, U. (2025). PENGGUNAAN JASA DEBT COLLECTOR DALAM PERBANKAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN. Jurnal Kertha Wicara, 15(06), 327–343.
Lutfia Miranda Putri. (2025). Seorang Penagih Utang Tewas dikeroyok di Kalibata. Antaranews.Com.
Mahkamah Konstitusi. (2019). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (pp. 1–127).
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Rineka Cipta.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Remadja Rosdakarya.
Muladi. (2010). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Munir Fuady. (2013). Hukum Perkreditan Kontemporer. Citra Aditya Bakti.
Ni Luh Putu Widyantini, I. M. P. D. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Debitur (Nasabah) Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kreidt Perbankan Ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmu Hukum Kertha Wicara, 2(1).
Pemerintah Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (p. Pasal 1 angka 2).
R. Subekti. (2008). Hukum Perjanjian. Intermasa.
Reksodiputro Mardjono. (2007). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. FH UI.
Samsudhuha Wildansyah. (2025). Fenomena Debt Collector di Jakarta, Polda Metro: Regulasi Jadi Evaluasi Leasing. News.Indozone.Id.
Satjipto Rahardjo. (2009). Huum dan Masyarakat. Angkasa.
Shidarta. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Grasindo.
Wildan Noviansah. (2025). Rekan Matel Minta Warga Serahkan Pengeroyok Sebelum Bakar Kios di Kalibata. News.Detik.Com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







