Pemenuhan Hak Atas Makanan Warga Binaan Pemasyarakatan dalam Perspektif Nelson Mandela Rules
DOI:
https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.986Keywords:
Hak atas Pangan; Narapidana; Nelson Mandela Rules; Sistem PemasyarakatanAbstract
Pemenuhan hak narapidana atas pangan merupakan elemen fundamental dalam perlindungan hak asasi manusia di lingkungan pemasyarakatan, mengingat pembatasan kebebasan melalui pemidanaan hanya dimaksudkan untuk membatasi pergerakan, tanpa menghapus hak-hak asasi lainnya yang melekat pada manusia. Artikel ini mengkaji pemenuhan hak narapidana atas pangan dalam sistem pemasyarakatan Indonesia dari perspektif United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (Nelson Mandela Rules) serta menilai kesesuaiannya dengan kerangka hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan hukum internasional, serta memanfaatkan instrumen hak asasi manusia internasional, peraturan perundang-undangan nasional, dan literatur hukum yang relevan. Analisis menunjukkan bahwa hukum Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, secara formal telah mengakui hak narapidana atas pangan yang layak sebagai bagian dari perlakuan manusiawi. Namun, jika ditinjau berdasarkan Nelson Mandela Rules, terdapat kesenjangan normatif yang signifikan, terutama terkait kualitas dan standar gizi pangan, integrasi penyediaan pangan dengan layanan kesehatan, penerapan prinsip martabat manusia (human dignity) dan non-diskriminasi, serta ketiadaan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang efektif. Studi ini berargumen bahwa kesenjangan tersebut mencerminkan perbedaan paradigma yang lebih luas antara pendekatan administratif dalam penyediaan pangan dan pendekatan berbasis hak yang berlandaskan pada martabat manusia. Oleh karena itu, harmonisasi regulasi nasional dengan Nelson Mandela Rules menjadi penting untuk memastikan bahwa pemenuhan hak narapidana atas pangan dapat diwujudkan sebagai kewajiban hak asasi manusia substantif dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.
References
Committee on Economic, Social and Cultural Rights. (1999). General Comment No. 12: The right to adequate food. United Nations.
Dewi, E. A., & Astuti, P. (2019). Pemenuhan hak narapidana di lembaga pemasyarakatan ditinjau dari hak memperoleh makanan dan kesehatan. Novum: Jurnal Hukum, 6(2), 45–57.
Firmansyah, F., Siregar, M., & Harahap, R. A. (2019). Pemenuhan pelayanan kesehatan dan konsumsi bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 6(2), 124–136.
Feinberg, J. (1970). The nature and value of rights. Journal of Value Inquiry, 4(4), 243–260.
Hutasoit, R. C. (2020). Pemenuhan hak pelayanan kesehatan dan makanan yang layak bagi warga binaan pemasyarakatan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 1(6), 742–751.
McCallum, R. (2018). Human rights, prisons and health. International Journal of Prisoner Health, 14(2), 65–75.
Muntarbhorn, V. (2002). The status of prisoners under international law. Oxford: Clarendon Press.
Nations, U. (1966a). International Covenant on Civil and Political Rights. United Nations.
Nations, U. (1966b). International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights. United Nations.
Nations, U. (2015). United Nations Standard Minimum Rules for the Treatment of Prisoners (The Nelson Mandela Rules). United Nations.
Nowak, M. (2005). U. N. Covenant on Civil and Political Rights: CCPR commentary (2nd ed.). N. P. Engel Publisher.
Nurrahman, A. (2022). Pemenuhan hak atas pelayanan kesehatan dan makanan bagi narapidana dalam perspektif hak asasi manusia. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 89–102.
Primawardani, Y. (2017). Perawatan fisik terkait penyediaan makanan dan minuman bagi narapidana ditinjau dari pendekatan HAM. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 345–358.
Priyanto, D. (2013). Sistem pemasyarakatan di Indonesia. Bandung: Alfabeta.
Smith, C. (2016). Prison conditions and human rights. Human Rights Law Review, 16(2), 401–420.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.







