Integrasi Norma Hukum Internasional dalam Praktik Peradilan Konstitusi

Authors

  • Tri Sulistiyani Universitas Boyolali
  • Agustina Risalatul A'la Universitas Boyolali
  • Dwi Imroatus Solikhah Dwi Imroatus Solikhah Universitas Boyolali

DOI:

https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.999

Keywords:

hukum internasional, Mahkamah Konstitusi, pengujian undang-undang, integrasi norma, konstitusi

Abstract

Integrasi norma hukum internasional ke dalam praktik peradilan konstitusi merupakan fenomena yang semakin menonjol seiring dengan menguatnya globalisasi hukum dan meningkatnya keterikatan negara pada berbagai instrumen hukum internasional. Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi tidak hanya berperan menafsirkan norma dasar negara, tetapi juga menghadapi tantangan untuk menempatkan hukum internasional dalam proses pengujian undang-undang dan penyelesaian sengketa konstitusional. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana norma hukum internasional diintegrasikan dalam praktik peradilan konstitusi di Indonesia, dengan menelaah pendekatan teoritis hubungan hukum internasional dan hukum nasional, serta praktik putusan Mahkamah Konstitusi yang menggunakan hukum internasional sebagai rujukan interpretatif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum internasional belum secara eksplisit ditempatkan sebagai sumber hukum yang mengikat dalam sistem peradilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi secara progresif memanfaatkan norma internasional sebagai alat interpretasi konstitusi guna memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan prinsip negara hukum.

References

Aritonang, R. H., Sujiwo, A., Susilo, T., Tadung, R., & Panggabean, A. D. (2023). Hukum humaniter internasional di persimpangan: Refleksi strategis terhadap kegagalan perlindungan sipil dalam konflik Rusia–Ukraina. Jurnal Syntax Imperatif, 6(3), 378–385.

Asshiddiqie, J. (2006). Peran Mahkamah Konstitusi dalam penegakan hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 3(2), 1–20.

Faiz, P. M. (2010). Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 17(3), 344–365.

Hidayat, A. S. (2014). Pengaruh hukum internasional dalam pembentukan hukum nasional Indonesia. Jurnal RechtsVinding, 3(2), 227–243.

Juwana, H. (2012). Hukum internasional sebagai instrumen politik: Beberapa pengalaman Indonesia. Arena Hukum, 5(2), 145–162.

Manan, B. (2009). Hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional: Perspektif konstitusional Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 39(4), 487–504.

Melatyugra, N. (2015). Teori internasionalisme dalam sistem hukum nasional. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 199–208.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 006/PUU-IV/2006.

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2-3/PUU-V/2007.

Prasetyo, T. (2017). Penafsiran konstitusi dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Konstitusi, 14(3), 623–646.

Rauta, U., & Melatyugra, N. (2020). Hukum internasional sebagai alat interpretasi dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi, 17(2), 389–412.

Riyanto, S. (2018). Peran peradilan konstitusi dalam internalisasi norma hukum internasional. Jurnal Yudisial, 11(1), 45–63.

Sari, P. G. S. (2022). Pengaruh hukum internasional terhadap perkembangan hukum nasional. Jurnal Locus Delicti, 3(1), 1–20.

Sunyowati, D. (2013). Hukum internasional sebagai sumber hukum dalam hukum nasional. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1), 67–84.

Utomo, S. L. (2016). Judicial dialogue dan perkembangan peradilan konstitusi di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 23(2), 161–178.

Downloads

Published

2026-01-22

How to Cite

Tri Sulistiyani, Agustina Risalatul A'la, & Dwi Imroatus Solikhah, D. I. S. (2026). Integrasi Norma Hukum Internasional dalam Praktik Peradilan Konstitusi. JPNM Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 4(1). https://doi.org/10.59945/jpnm.v4i1.999